Tak Ada PPKM Level 4 di Jawa-Bali, Situasi Pandemi Diklaim Membaik

Jumlah daerah di level 1 dan 2 PPKM pun bertambah.

Tak Ada PPKM Level 4 di Jawa-Bali, Situasi Pandemi Diklaim Membaik
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA. (dok. Kemendagri)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, mengatakan situasi pandemi Covid-19 semakin membaik. Hal ini ditandai dengan dihapusnya ketegori level 4 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali sesuai Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022.

Ia mengatakan, kasus pandemi sudah melandai seiring membaiknya level PPKM di daerah pada masa perpanjangan PPKM Jawa Bali mulai Selasa (22/3) hingga Senin (4/4). Sejumlah daerah mengalami penurunan level, sehingga jumlah daerah di level 1 dan 2 PPKM bertambah.

"Peningkatan jumlah daerah pada Level 2 dan Level 1 serta penurunan Level 3 ini tentunya harus disikapi dengan bijak tanpa mengurangi kewaspadaan dengan tetap berupaya memperkuat capaian vaksinasi, pemberian suntikan ketiga atau booster," ujar Safrizal dalam keterangan pers Kemendagri, Selasa (22/3).

Daftar daerah yang mengalami penuruna level PPKM

Ilustrasi PPKM. (ANTARAFOTO/Oky Lukmansyah)

Safrizal menjelaskan, pada periode PPKM sebelumnya ada 7 daerah yang berada di level 4, namun kini sudah turun level.

Demikian pula dengan wilayah di level 3 yang jumlahnya menurun dari 66 menjadi 39 daerah. Kondisi ini berimbas pada jumlah daerah level 2 yang meningkat dari 55 menjadi 83 daerah.

Pada periode PPKM sebelumnya, tidak ada daerah Jawa-Bali yang masuk level 1 PPKM, kini terdapat 6 daerah berstatus level 1. Daerah ketegori level 1 itu di antaranya Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat; Kota Surabaya; Kota Mojokerto; Kabupaten Tuban; Kabupaten Mojokerto; dan Kabupaten Lamongan di Jawa Timur.

Penyesuaian peraturan di daerah level 1 PPKM

Karantina. (Pixabay/Alexandra_Koch)

Sejalan dengan peraturan yang berlaku, pada daerah PPKM level 1, sejumlah aktivitas, seperti di bioskop, mal, pabrik, dan tempat ibadah, sudah dapat beroperasi penuh 100 persen. Namun, khusus acara resepsi, pelaksanaannya masih dibatasi dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Untuk pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di daerah level 1 tetap mengacu pada Surat Edaran Bersama (SEB) 4 menteri. Kemudian, pelaksanaan kegiatan sektor non-esensial dapat dilakukan 100 persen bekerja dari kantor atau work from office (WFO), seperti halnya sektor esensial (kecuali pelayanan administrasi keuangan dan industri ekspor yang tetap berkapasitas maksimal 75 persen).

Pada level 1, kegiatan makan minum di tempat umum kini diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 dengan kapasitas 100 persen. Sedangkan, bagi restoran, rumah makan, dan kafe dengan jam operasional yang dimulai 18.00, dapat beroperasi hingga pukul 00.00 dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Adapun pada sektor kritikal, supermarket, dan hypermarket sudah dapat beroperasi 100 persen.

Vaksinasi tetap harus digencarkan

Proses pemberian vaksin. (dok. Setkab)

Kendati banyak pelonggaran, vakinasi harus tetap digencarkan untuk menahan lonjakan kasus Covid-19. Apalagi, berdasarkan survei serologi yang dilakukan oleh Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI)–bersama Kemendagri dan Kemenkes–mengidentifikasi penduduk yang sudah divaksinasi punya kadar antibodi >1000 U/ml tiga kali lebih tinggi dibandingkan yang belum divaksinasi.

Safrizal mengatakan bahwa seluruh kepala daerah beserta jajaran Forkopimda punya peran strategis dalam upaya kolaboratif mempercepat program vaksinasi di daerahnya.

“Dengan melibatkan segenap elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh pemuda yang senantiasa bahu membahu bersama aparat kewilayahan,” ujarnya dalam keterangan pers.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya
Cara Menghitung Dana Pensiun Karyawan Swasta, Ini Simulasinya
Konsekuensi Denda Jika Telat Bayar Cicilan KPR, Bisa Disita
Investor Asing Hengkang dari Pasar Obligasi Asia pada Desember 2024
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang, Biaya, dan Prosedurnya