Pemerintah Targetkan 2,6 Juta Anak Tervaksinasi per Akhir Januari 2022

Anak-anak memungkinkan menjadi carrier di sekolah dan rumah.

Pemerintah Targetkan 2,6 Juta Anak Tervaksinasi per Akhir Januari 2022
Ilustrasi vaksin Covid-19. (Pixabay)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono meminta perlindungan terhadap anak-anak harus segera dimaksimalkan. Pemerintah menargetkan 2,6 juta anak usia 6-11 tahun sudah vaksinasi pada akhir Januari 2022.

Menurut Dante, anak-anak sangat mungkin menjadi carrier yang dapat memunculkan klaster baru, baik di rumah maupun di sekolah. Terlebih, saat ini Pembelajaran Tatap Muka (PTM) mulai resmi diberlakukan setiap hari.

“Kejadian Covid-19 pada anak Indonesia cukup rendah, namun kasus Covid-19 dan kematian pada usia anak, paling tinggi ada di Asia Pasifik. Sehingga, kita harus melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi ini pada anak-anak,” kata Wamenkes Dante dikutip dari laman resmi Kemenkes, Kamis (6/1).

Vaksin Merdeka

Seiring dengan upaya percepatan vaksinasi Covid-19 pada anak-anak, Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, meluncurkan Vaksinasi Merdeka pada (5/1). Hal ini merupakan bagian dari pemenuhan target nasional vaksinasi anak sebanyak 26 juta di seluruh Indonesia, sekaligus antisipasi dari penyebaran varian baru Omicron yang mulai merebak.

“Untuk bias menyiapkan SDM unggul, mau tak mau, anak-anak kita harus kita jaga dari risiko terkait munculnya varian baru atau varian-varian yang nanti muncul. Yang kita lakukan, salah satunya memberikan kekebalan imunitas dengan vaksin,” ujar Listyo.

Surat edaran terkait penyebaran Omicron

Sebelumnya, Kemenkes menerbitkan surat edaran (SE) No. HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron. Hal ini menyusul kasus Omicron di Indonesia yang tercatat meningkat hingga 254 kasus per 4 Januari 2021. 

Aturan ini diterbitkan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, SDM Kesehatan dan para pemangku kepentingan lainnya sekaligus menyamakan persepsi dalam penatalaksanaaan pasien konfirmasi positif Covid-19.

''Poin utama dari aturan ini untuk memperkuat koordinasi pusat dan daerah serta fasilitas pelayanan kesehatan dalam menghadapi ancaman penularan Omicron. Mengingat dalam beberapa waktu terakhir kasus transmisi lokal terus meningkat. Karenanya kesiapan daerah dalam merespons penyebaran Omicron sangat penting agar tidak menimbulkan cluster baru penularan Covid-19,'' tutur Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, dr. Siti Nadia Tarmizi.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya
Cara Menghitung Dana Pensiun Karyawan Swasta, Ini Simulasinya
Konsekuensi Denda Jika Telat Bayar Cicilan KPR, Bisa Disita
Investor Asing Hengkang dari Pasar Obligasi Asia pada Desember 2024
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang, Biaya, dan Prosedurnya