Walhi Sulsel: Izin Tambang Ormas Agama Akibatkan Benturan di Rakyat

Ormas agama seharusnya bela rakyat yang alami ketidakadilan.

Walhi Sulsel: Izin Tambang Ormas Agama Akibatkan Benturan di Rakyat
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Organisasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sulawesi Selatan (Walhi Sulsel) menyebut izin pengelolaan bisnis pertambangan yang ditawarkan pemerintah bagi organisasi masyarakat (Ormas) yang berbasis keagamaan bisa akibatkan benturan di tengah masyarakat.

Direktur Eksekutif Walhi Sulsel, Muhammad Al Amin, mengatakan bahwa ormas keagamaan seharusnya berada di pihak masyarakat yang kerap mendapatkan ketidakadilan dari dampak pertambangan, serta ikut berperan mencegah kerusakan lingkungan.

“Agar tidak terjadi hal yang kami khawatirkan, kami harap ormas tidak berbisnis tambang dan bisnis ekstraktif lainnya,” katanya di Makasar, Senin (3/6).

Menurutnya, tawaran pemerintah agar ormas keagamaan mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bisa menimbulkan potensi ‘adu domba’ antara ormas keagamaan dan organisasi lingkungan.

Konflik lingkungan yang seringkali mengorbankan petani, nelayan, masyarakat adat, dan perempuan, biasnya melibatkan perusahaan.

“Kalau ormas keagamaan ikut berbisnis tambang, maka hal tersebut sudah jauh dari spirit dan visi misi ormas keagamaan,” kata Amin. “

Ia pun meminta organisasi keagamaa seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan ormas-ormas keagamaan lainnya ikut menolak pemberian konsesi tambang dan tidak berbisnis di sektor ekstraktif.

Terobosan

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, mengatakan bahwa kebijakan pemberian Izin Tambang bagi ormas keagamaan merupakan sebuah terobosan.

“Lewat kebijakan tersebut berarti ormas-ormas keagamaan akan bisa memperoleh sumber pendapatan baru," ujarnya, Senin (3/6).

Dengan pendapatan baru ini diharapkan nantinya bisa mendukung berbagai kegiatan keorganisasian. Apalagi, kegiatan ormas keagamaan terkait erat dengan tugas dan fungsi pemerintah dalam melindungi, mencerdaskan, dan mensejahterakan rakyat. Dengan demikian, ormas harus kuat secara finansial untuk bisa berperan lebih optimal.

"Memang pemerintah ada membantu tapi jumlahnya jelas masih jauh dari yang dibutuhkan oleh lembaga pendidikan dan lembaga kesehatan. Demikian juga dalam upaya mensejahterakan rakyat," kata Anwar.

Hal ini senada dengan tanggapan dari Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), yang menyebut bahwa kebijakan dari Presiden ini adalah sebuah terobosan penting umemperluas pemanfaatan sumber daya alam yang dikuasai negara untuk kemaslahatan rakyat secara lebih langsung.

Jauh dari tujuan

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken PP Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang memberi izin ormas keagamaan mengelola lahan tambang di Indonesia.

Pasal 83A menyebutkan, organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti bisa mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK). Adapun, WIUPK yang dimaksud merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

PP No.25 tahun 2024 yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024 ini berlaku efektif pada tanggal diundangkan yang juga di 30 Mei 2024.
 

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024