Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah dengan Mudah

Hindari sengketa tanah!

Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah dengan Mudah
ilustrasi mengecek sertifikat tanah lewat online (unsplash/john schnobrich)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Sebelum melakukan pembelian properti berupa tanah atau bangunan, penting untuk melakukan pengecekan pada Sertifikat Tanahnya. Pasalnya, sertifikat tanah termasuk dokumen yang dipalsukan oleh oknum tertentu.

Lewat cara cek keaslian sertifikat tanah, Anda bisa memastikan keabsahan dokumen tersebut. Hal tersebut juga membantu untuk menghindari adanya konflik atau sengketa tanah di masa mendatang.

Ada berbagai cara yang bisa digunakan untuk mengetahui sebuah sertifikat tanah asli atau palsu. Berikut beberapa cara mengecek keaslian sertifikat tanah yang bisa dilakukan dengan mudah.

Cara cek keaslian sertifikat tanah lewat aplikasi Sentuh Tanahku

Untuk memastikan sertifikat tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) telah membuat aplikasi Sentuh Tanahku. Lewat aplikasi tersebut, Anda bisa melakukan pengecekan dengan mudah.

Berikut cara cek keaslian sertifikat tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

  1. Unduh dan buka aplikasi Sentuh Tanahku di Google Play Store atau App Store.
  2. Jika belum mempunyai akun, pilih menu Daftar Akun Baru dan lengkapi data yang diperlukan, seperti username, password, dan alamat email.
  3. Link aktivasi akun akan dikirimkan lewat email.
  4. Cek email pemberitahuan dari aplikasi dan klik tautannya.
  5. Anda akan diarahkan ke halaman aktivasi pengguna, klik tombol Aktivasi untuk mengaktifkan akun.
  6. Kemudian lakukan login dengan memasukan username dan password.
  7. Di halaman utama, pilih menu Cari Berkas
  8. Klik Info Sertifikat 
  9. Kemudian, masukan data yang dibutuhkan 
  10. Layar akan menampilkan data sertifikat tanah hingga info kepemilikannya.

Cara cek keaslian sertifikat tanah lewat laman Kementerian ATR/BPN

Selain lewat aplikasi, Anda bisa melakukan pengecekan dengan mengunjungi situs resmi Kementerian ATR/BPN. Adapun langkah-langkahnya, yaitu sebagai berikut:

  1. Bukalah laman https://www.atrbpn.go.id/ lewat browser.
  2. Klik menu Publikasi pada bagian atas halaman utama.
  3. Pilih menu Pengecekan berkas.
  4. Masukan beberapa informasi yang dibutuhkan pada kolom yang tersedia, mulai dari kantor tempat berkas dikeluarkan, nomor berkas, dan tahun penerbitan.
  5. Jika sudah lengkap dan benar, klik Cari Berkas.
  6. Setelah itu, sistem akan menampilkan data terkait sertifikat tanah dan informasi kepemilikannya.

Cara cek keaslian sertifikat tanah lewat laman BHUMI

Proses pengecekan keaslian sertifikat tanah bisa dilakukan lewat laman Bhumi. Bagian dari layananan Kementerian ATR/BPN, situs peta interaktif ini sudah terintegrasi dengan bidang tanah yang terdaftar di database.

Berikut cara cek keaslian sertifikat tanah lewat layanan tersebut.

  1. Kunjungi laman https://bhumi.atrbpn.go.id/peta di browser.
  2. Klik ikon kaca pembesar dengan tanda plus di bagian atas.
  3. Kemudian, pilih menu Pencarian Bidang (NIB.HAK.NIBEL).
  4. Silakan masukan data yang dibutuhkan, seperti kabupaten atau kota, desa atau kelurahan, dan NIB atau NIBEL.
  5. Klik tombol Cari Bidang.
  6. Informasi terkait bidang tanah yang dicari akan muncul di layar.
  7. Jika tersebut muncul di layar, properti tersebut sudah terdaftar di pangkalan data Kementerian ATR/BPN. Jika tidak, Anda patut mencurigai keabsahan dokumen tersebut.

Cara cek keaslian sertifikat tanah lewat kantor BPN

Cara yang bisa Anda lakukan untuk mengecek keaslian sertifikat tanah berikutnya adalah dengan mendatangi langsung ke kantor BPN. Sebelum mendatangi tempatnya, pastikan Anda membawa dokumen penting, seperti sertifikat asli, KTP, dan bukti lunas PBB tahun terakhir. 

Berikut prosedur pengajuannya. 

  1. Datangi kantor BPN terdekat yang ada di domisili Anda.
  2. Pergi ke loket pengecekan sertifikat tanah.
  3. Beritahukan keperluan Anda kepada petugas.
  4. Serahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas.
  5. Setelah itu, lakukan pembayaran sebesar Rp50 ribu sebagai biaya pengecekan sertifikat tanah.
  6. Tunggu sekitar satu hari untuk memvalidasi keaslian sertifikat.
  7. Setelah itu, petugas akan memberikan informasi terkait sertifikat tanah tersebut.

Berbagai cara cek keaslian sertifikat tanah bisa Anda gunakan untuk memvalidasi keabsahan dokumen tersebut dengan mudah. Semoga artikel ini dapat membantu Anda mengetahui sertifikat tanah asli atau palsu.

Related Topics

Sertifikat Tanah

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

Most Popular

7 CEO dengan Gaji Tertinggi di Dunia
Grup Astra Sebar Dividen Interim, Ini Jadwal ASII, AALI, dan UNTR
6 Multifinance Lokal dicaplok Asing, Ini Negara Peminatnya
Mengenal Aplikasi Temu yang Bakal Diblokir Kominfo
Aksi Beli Prajogo Pangestu atas BREN Saat Pemeriksaan OJK
Arsjad Rasjid Dijanjikan Posisi Ketua Dewan Pertimbangan Kadin