Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS resmi dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mengingat kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 semakin dekat, masyarakat bisa ikut ambil bagian sebagai anggota KPPS Pilkada 2024.
Dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), anggota KPPS berperan untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan dengan lancar, adil, dan transparan.
Bagi yang tertarik, berikut syarat dan cara daftar KPPS Pilkada 2024 yang bisa Anda jadikan sebagai panduan.
Syarat umum pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Sebelum mendaftar, calon anggota KPPS harus memenuhi persyaratan umum yang telah ditetapkan oleh KPS.
Hal tersebut sudah tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata kerja Badan AdHoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Adapun syarat daftar KPPS Pilkada 2024, yaitu sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia (WNI).
- Berusia 17-55 tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Cara daftar KPPS Pilkada 2024
Pendaftaran anggota KPPS bisa dilakukan secara offline. Berikut cara daftar KPPS Pilkada 2024 yang bisa diikuti.
1. Menyiapkan berkas dokumen persyaratan
Sebelum melakukan pendaftaran, penting untuk mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan dalam proses administrasi. Berikut dokumen yang harus dipersiapkan.
- Fotokopi e-KTP.
- Fotokopi ijazah SMA atau sederajat atau ijazah terakhir.
- Surat pendaftaran.
- Surat pernyataan.
- Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik.
- Surat keterangan tidak menjadi anggota politik sejak lima tahun terakhir (jika ada)
- Pas foto berwarna 4x6
2. Mendatangi kantor Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Setelah menyiapkan dokumen yang diperlukan, Anda bisa mendatangi kantor PPS pada masing-masing desa atau kelurahan sesuai wilayah kerja.
Di sana, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran calon anggota KPPS dan menyerahkannya bersama dengan lampiran dokumen yang telah dibawa kepada petugas.
Jadwal pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Tidak hanya cara daftar KPPS Pilkada 2024 saja, jadwal pendaftarannya juga penting untuk dicatat dengan baik.
Jadwal pendaftaran KPPS Pilkada 2024 telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada.
Merujuk pada Keputusan KPU tersebut, berikut rincian jadwal pembentukan KPPS Pilkada 2024 yang wajib diketahui.
- Pengumuman Pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 30 September-5 Oktober 2024
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 30 September-5 Oktober 2024
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
- Penetapan anggota KPPS: 7 November 2024
- Pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
Perlu dicatat, masa kerja KPPS pada kontestasi Pilkada 2024 ini kurang lebih satu bulan dari pelantikan 7 November sampai 8 Desember 2024.
Demikian syarat dan cara daftar KPPS Pilkada 2024 yang sudah bisa dilakukan oleh calon anggotanya. Perhatikan jadwal pendaftarannya agar tidak ketinggalan.
Tertarik untuk mendaftarkan diri sebagai anggota KPPS?