Ketahui Cara Membuat Kartu Kuning untuk Pencari Kerja

Lengkapi persyaratannya!

Ketahui Cara Membuat Kartu Kuning untuk Pencari Kerja
ilustrasi membuat kartu kuning (unsplash/ben mullins)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Saat melamar pekerjaan, terdapat beberapa syarat dokumen yang harus dilengkapi oleh calon karyawannya. Salah satunya kartu kuning yang kerap diminta oleh perusahaan dan instansi bagi pelamarnya.

Kartu kuning atau dikenal dengan kartu AK1 adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten atau kota sebagai tanda pencari kerja. Kartu kuning ini berfungsi sebagai tanda pencari kerja dan berlaku selama dua tahun. 

Lantas, bagaimana syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning? Berikut langkah-langkah yang bisa diikuti.

Syarat membuat kartu kuning

Sebelum mengetahui cara membuat kartu kuning, ada beberapa syarat dokumen yang perlu dipersiapkan oleh pencari kerja. Adapun syarat membuat kartu kuning, yaitu sebagai berikut:

  • Fotokopi kartu identitas, KTP dan SIM
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir
  • Pos foto ukuran 3x4 dengan latar belakang merah sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi sertifikat kompetensi kerja (jika ada)
  • Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja (jika ada).

Cara membuat kartu kuning secara offline

Cara yang umum dilakukan untuk mendapatkan kartu kuning adalah dengan mendatangi kantor Disnaker setempat dengan membawa dokumen persyaratan. 

Setelah mendatangi kantor yang berada di domisili Anda, berikut langkah yang harus dilakukan berikutnya

  1. Anda bisa bertanya mengenai tempat atau bagian pembuatan kartu kuning atau AK1 pada petugas.
  2. Setelah itu, Anda bisa menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas.
  3. Petugas akan melakukan pengecekan akan kelengkapan dokumen yang dibawa.
  4. Anda akan diminta untuk menunggu selama proses pencetakan kartu kuning.
  5. Kemudian, Anda akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang telah dicetak.
  6. Terakhir, Anda bisa melegalisasi kartu kuning di bagian legalisasi untuk dilegalisasi. 
  7. Selamat! Kartu kuning sudah berhasil didapatkan dengan mudah.

Cara membuat kartu kuning secara online

Selain offline, pembuatan kartu kuning atau AK1 bisa dilakukan secara online lewat laman Karirhub. Berikut cara pembuatan kartu kuning lewat online.

  1. Kunjungi situs https://karirhub.kemnaker.go.id/ lewat browser
  2. Pada halaman beranda, klik Daftar di pojok kanan atas
  3. Masukan nomor KTP, nama lengkap, dan nama ibu kandung
  4. Klik Berikutnya
  5. Isilah alamat email, nomor ponsel aktif, dan password di kolom yang disediakan
  6. Klik Daftar Sekarang 
  7. Silahkan masukan data akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan
  8. Pilih tombol Daftar Sebagai Pencari Kerja
  9. Ikuti instruksi dan mengisi data yang diminta
  10. Setelah itu, Anda bisa melihat berbagai lowongan kerja dan melamar lowongan yang diinginkan sesuai dengan keterampilan.
  11. Jika ingin mencetak kartu kuning atau AK1, Anda bisa mendatangi kantor Disnaker kabupaten atau kota. 

Itu dia syarat dan cara membuat kartu kuning yang bisa dilakukan oleh pencari kerja dalam melamar pekerjaan. Sebelum mengajukan permohonan, pastikan dokumen persyaratan sudah lengkap. Semoga artikel ini bermanfaat.

Magazine

SEE MORE>
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024

Most Popular

Izin Usaha Investree Dicabut OJK, Bagaimana Nasib Nasabah?
Prabowo Lantik Raffi Ahmad hingga Gus Miftah Jadi Utusan Presiden
Kemenkeu Tidak Lagi di Bawah Menko, Langsung Koordinasi ke Presiden
Ferrari F80, Supercar Edisi Terbatas Rp60 Miliar Resmi Mengaspal
Prabowo Lantik Luhut Jadi Penasihat Khusus Presiden
Daftar Kepala Badan, Utusan Hingga Penasihat Khusus Prabowo