Cara Mencairkan BPJS di Atas 10 Juta untuk Program JHT

Simak cara untuk mengklaimnya

Cara Mencairkan BPJS di Atas 10 Juta untuk Program JHT
Ilustrasi orang mengajukan klaim BPJS (unsplash/Burst)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Dalam rangka meningkatkan pelayanannya, BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi lewat program-programnya yang mensejahterakan masyarakat. Salah satunya program Jaminan Hari Tua (JHT). 

Program tersebut merupakan tabungan bagi peserta yang masih aktif bekerja. Sederhananya, program tersebut adalah program perlindungan untuk menjamin para peserta saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. 

Selain itu, peserta juga bisa merasakan manfaat dengan mencairkan dana sampai di atas Rp10 juta. 

Lantas, bagaimana persyaratan dan cara mencairkan BPJS di atas Rp10 juta? Temukan jawabannya pada artikel di bawah ini.

Syarat klaim JHT di atas 10 juta

Sebelum masuk ke cara mencairkan BPJS di atas Rp10 juta, ketahui terlebih dahulu beberapa persyaratan yang harus Anda siapkan. 

Dilansir laman BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa syarat berupa dokumen yang harus dipersiapkan setiap peserta program JHT. Dokumen tersebut penting untuk memverifikasi identitas peserta JHT selama proses pengajuan.

Maka dari itu, penting untuk mempersiapkan dokumen-dokumen penting untuk memperlancar dan memudahkan prosesnya. 

Adapun dokumen yang dilampirkan dalam pencairannya, sebagai berikut:

  • Wajib memiliki kartu peserta BPJAMSOSTEK 
  • Wajib melampirkan kartu identitas berupa E-KTP
  • Melampirkan buku tabungan
  • Menyiapkan dokumen Kartu Keluarga (KK)
  • NPWP
  • Dokumen pendukung lainnya, misalnya Surat Keterangan dari perusahaan jika mengundurkan diri dari perusahaan.

Cara mencairkan BPJS di atas Rp10 juta online

Untuk memudahkan peserta JHT mengklaim dananya, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan opsi pencairan via online. Dengan cara ini, Anda tidak perlu repot mengantre karena prosesnya bisa dilakukan di mana saja. 

Sebagai informasi, pengajuan dengan metode ini hanya dapat dilakukan oleh peserta dengan kriteria sudah mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Bagi Anda yang ingin mengklaim dana, ini dia cara mencarikan BPJS di atas Rp10 juta lewat online:

  1. Bukalah laman lapasik.bpjsketenagakerjaan.go.id di browser pada hari kerja.
  2. Bacalah terlebih dahulu syarat dan ketentuan klaim Jaminan Hari Tua.
  3. Jika sudah, centang kotak Saya Setuju dan Saya bukan robot untuk mengkonfirmasi
  4. Klik Berikutnya.
  5. Isilah informasi terkait data diri di Data Pekerja, masukkan data terkait NIK, KPJ, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
  6. Jika data sudah benar, sistem akan memverifikasi data secara otomatis terkait kelayakan klaim peserta JHT.
  7. Kemudian, Anda akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai dengan instruksi yang tampil pada portal.
  8. Silahkan mengunggah dokumen pendukung yang sudah disiapkan
  9. Klik Simpan.
  10. Setelah melakukan pendaftaran, tunggu sampai muncul notifikasi berisi informasi jadwal wawancara dan kantor cabang.
  11. Persiapkan dokumen dalam bentuk fisik untuk verifikasi yang akan digunakan dalam proses wawancara.
  12. Anda akan dihubungi via video call untuk proses wawancaranya sesuai dengan jadwal yang sudah diinformasikan sebelumnya.
  13. Setelah itu, dana JHT akan dikirimkan melalui rekening Anda.
  14. Selamat! Anda sudah berhasil mengklaim dana JHT secara online.

Cara mencairkan BPJS di atas Rp10 juta di kantor cabang

Selain via online, Anda juga bisa melakukan pengajuan di kantor cabang terdekat. 

Proses mirip dengan online dengan melakukan pengisian data menggunakan media elektronik berbasis web atau nonweb. Bedanya, proses wawancara akan dilakukan secara tatap muka dengan pegawai BPJS Ketenagakerjaan.   

Selain itu, kriteria pesertanya juga lebih banyak dari lewat metode online. Kriteria peserta yang bisa mengajukan klaim, yaitu peserta yang sudah mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, terkena PHK, meninggalkan negara NKRI, dan cacat total tetap.

Untuk Anda yang ingin mengklaim dana lewat metode ini, ikuti langkah-langkah mudah di bawah ini.

  1. Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  2. Sampaikan keperluan Anda kepada petugas.
  3. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk melakukan scan QR Code yang ada di kantor cabang.
  4. Isilah Data Awal berisi informasi NIK, nama, dan nomor kepesertaan secara daring.
  5. Kemudian, sistem akan otomatis memverifikasi data mengenai kelayakan klaim.
  6. Setelah verifikasi, Anda akan diminta untuk melengkapi data sesuai intruksi yang tertera dengan melampirkan dokumen pendukung.
  7. Setelah proses pendaftaran selesai, tunggu sampai muncul notifikasi.
  8. Tunjukkan notifikasi pada petugas untuk mendapatkan nomor antrean.
  9. Selanjutnya, Anda akan melakukan proses wawancara di kantor cabang.
  10. Dana akan dicairkan lewat rekening yang sudah Anda lampirkan.
  11. Proses pencairan dana JHT lewat kantor cabang sudah berhasil dilakukan.

Itulah syarat hingga cara mencairkan BPJS di atas Rp10 juta yang bisa Anda gunakan untuk proses klaim saldo JHT. Semoga artikel ini bermanfaat!

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024