3 Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan, Mudah dan Cepat!

Solusi bagi yang sudah nonaktif

3 Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan, Mudah dan Cepat!
ilustrasi mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan (unsplash/bruce mars)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan adalah salah satu layanan kesehatan yang disediakan pemerintah bagi masyarakat Indonesia.

Lewat program tersebut, masyarakat bisa mengakses berbagai layanan kesehatan dengan gratis atau biaya yang terjangkau.

Untuk bisa menikmati layanannya, peserta BPJS Kesehatan harus terdaftar aktif. Namun, tidak jarang dijumpai status kepesertaan BPJS Kesehatan nonaktif. Hal tersebut banyak terjadi karena keterlambatan pembayaran iuran oleh peserta.

Bagi Anda yang status kepesertaannya tidak aktif, berikut beberapa cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang bisa diikuti dengan mudah.

1. Cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan lewat aplikasi

Pengaktifkan kartu BPJS Kesehatan yang sudah nonaktif bisa dilakukan lewat online. Caranya dengan memanfaatkan aplikasi Mobile JKN yang bisa diunduh secara gratis di Play Store atau AppStore.

Lewat aplikasi tersebut Anda bisa melihat jumlah tunggakan iuran dan bisa langsung dibayarkan. Dengan begitu, status kepesertaan BPJS Kesehatan akan langsung aktif.

Setelah mengunduh aplikasinya, berikut langkah selanjutnya:

  1. Buka aplikasi Mobile JKN di perangkat Anda.
  2. Jika belum melakukan pendaftaran, lakukan registrasi akun kepesertaan dengan mengisi informasi data diri, nomor kartu, NIK, nomor telepon, email, dan membuat password.
  3. Setelah itu, Anda bisa login dengan memasukan NIK atau nomor JKN, password, dan kode captcha.
  4. Pada halaman utama, pilih menu Info Peserta untuk melihat info kepesertaan anggota keluarga yang sedang nonaktif.
  5. Kembali ke menu utama, klik menu Pendaftaran Auto Debit sesuai dengan bank yang digunakan agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran lagi.
  6. Centang kotak kecil di pojok kiri bawah untuk menyetujui pendaftaran.
  7. Masukan data-data yang diminta meliputi nomor JKN, nomor rekening, dan nomor ponsel.
  8. Segera lakukan pembayaran iuran dan denda jika ada.
  9. Anda akan mendapatkan kode verifikasi lewat pesan SMS dan lakukan registrasi.
  10. Status kepesertaan BPJS Kesehatan sudah kembali aktif.

2. Cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan lewat WhatsApp

Selain lewat aplikasi, cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang nonaktif juga bisa dilakukan lewat WhatsApp. Cara satu ini menggunakan layanan PANDAWA yang bisa dihubungi selama 24 jam. 

Berikut cara lengkapnya:

  1. Kirimkan pesan ke nomor kontak layanan PANDAWA 08118165165 lewat WhatsApp.
  2. Pilih menu Administrasi.
  3. Setelah itu, Anda akan mendapatkan pesan berisi form yang bisa diakses lewat browser.
  4. Klik tautan form tersebut.
  5. Klik menu Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan.
  6. Kemudian pilih sub kategori sesuai dengan kebutuhan Anda.
  7. Anda diminta untuk mengirimkan sejumlah dokumen yang diperlukan sesuai dengan sub kategori yang dipilih.
  8. Lanjutkan proses pengaktifan sesuai instruksi.
  9. Setelah itu, Anda akan mendapatkan nomor tiket transaksi layanan yang dikirimkan lewat pesan WhatsApp PANDAWA.
  10. Tunggu beberapa waktu sampai proses selesai.
  11. Jika proses berhasil, PANDAWA akan menginformasikannya lewat WhatsApp.
  12. Selamat! Kartu BPJS Kesehatan Anda sudah aktif kembali.

Cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan melalui kantor

Tidak hanya online, Anda juga bisa menggunakan cara offline dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan. Adapun cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan lewat offline, yaitu sebagai berikut.

  1. Hubungi BPJS Care Center 165 untuk mengetahui status kepesertaan.
  2. Anda bisa meminta surat keterangan dari Dinas Sosial jika Anda adalah peserta BPJS Kesehatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau Penerima Bantuan iuran (PBI).
  3. Datangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat yang ada di domisili Anda.
  4. Segera laporkan keperluan Anda untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan kepada petugas.
  5. Setelah itu, petugas akan memproses pengaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan.
  6. Tunggu beberapa saat sampai proses aktivasi berhasil.
  7. Status kepesertaan BPJS Kesehatan sudah kembali aktif.

Cukup mudah bukan? Anda bisa mencoba beberapa cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan di atas untuk menikmati layanannya kembali. Selamat mencoba!

Related Topics

BPJSBPJS Kesehatan

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Beban Kerja Tinggi dan Gaji Rendah, Great Resignation Marak Lagi
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil