Ketahui Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang atau Rusak

Harus segera diurus

Ketahui Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang atau Rusak
Ilustrasi mengurus akta kelahiran (unsplash/Stephen Goldberg)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Akta Kelahiran merupakan salah satu dokumen penting yang banyak digunakan untuk berbagai keperluan administrasi. Di dalamnya, memuat identitas seorang warga negara Indonesia (WNI) sejak dilahirkan.

Kehilangan dan kerusakan dokumen tersebut tentu menimbulkan kekhawatiran tersendiri. Pasalnya, akta kelahiran banyak dijadikan sebagai persyaratan untuk mengurus dokumen penting, seperti KTP, paspor, hingga surat nikah.

Tidak perlu cemas, dokumen tersebut bisa diterbitkan kembali dengan melakukan pengajuan. Berikut cara mengurus akta kelahiran yang hilang atau rusak lengkap dengan syaratnya.

Syarat mengurus akta kelahiran yang hilang atau rusak

Sebelum mengetahui cara mengurus akta kelahiran yang hilang atau rusak, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi oleh pemohon. 

Berikut syarat dokumen yang dibutuhkan untuk menerbitkan kutipan akta kelahiran yang hilang atau rusak.

  • Fotokopi akta kelahiran atau surat pernyataan tidak bisa melampirkan fotokopi akta kelahiran
  • Mengisi formulir pelaporan hilang atau rusak akta kelahiran
  • Fotokopi Kartu Keluarga orangtua atau pelapor
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua atau pihak bersangkutan 
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika akta kelahiran hilang.

Cara mengurus akta kelahiran yang hilang atau rusak

Untuk bisa mengurus penerbitan akta kelahiran yang hilang atau rusak, Anda perlu mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) atau Kantor Pencatatan Sipil sesuai tempat penerbitan akta kelahiran yang lama.

Pastikan juga Anda sudah mempersiapkan dokumen sebagai persyaratannya dengan lengkap. Berikut langkah lengkapnya.

  1. Kunjungi kantor Disdukcapil sesuai tempat penerbitan akta kelahiran sebelumnya.
  2. Sampaikan keperluan Anda dan petugas akan mengantarkan ke tempat untuk mengurus penerbitan akta kelahiran.
  3. Lampirkan dokumen yang telah dibawa kepada petugas.
  4. Petugas akan melakukan pengecekan berkas dan memasukkannya pada database.
  5. Jika sesuai, petugas dan kepala Disdukcapil akan memberi tanda tangan.
  6. Setelah itu, akta kelahiran baru akan diberikan stempel.
  7. Anda sudah bisa membawa pulang akta kelahiran tersebut.

Itu dia beberapa cara mengurus akta kelahiran yang hilang atau rusak beserta syaratnya. Pastikan Anda sudah melengkapi dokumen pendukung agar proses berjalan lancar. Semoga artikel ini membantu.

Related Topics

Akta Kelahiran

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Apa itu OECD, Organisasi Global yang Bakal Diikuti Indonesia?
William Tanuwijaya Jual Saham GOTO Miliknya Lagi, 1,1 Miliar Unit
Kapan Saham MR. DIY Bisa Dibeli? Ini Tanggal dan Jadwalnya
Bakmi GM Dikabarkan Telah Diakuisisi Grup Djarum
Matahari Mau Tutup 13 Gerai hingga Akhir Tahun Ini
Prajogo Pangestu Tambah Kepemilikan di BREN, Rogoh Rp8,2 M