Ketahui Daftar Mobil dan Motor yang Dilarang Pakai Pertalite

Kendaraan Anda termasuk?

Ketahui Daftar Mobil dan Motor yang Dilarang Pakai Pertalite
ilustrasi pom bensin (wikimedia commons/Darmas SB)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Agar distribusi BBM subsidi jenis Pertalite tepat sasaran, pemerintah berencana untuk melakukan pembatasan. Pembahasan tersebut diketahui sudah dilakukan sejak setahun terakhir. 

Pemerintah masih terus membahas revisi mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak masih. 

Jika peraturan tersebut berlaku, terdapat daftar mobil dan motor yang dilarang pakai Pertalite. Berikut informasi lengkapnya di bawah ini.

Pembatasan distribusi BBM subsidi Pertalite

Pembahasan mengenai pembatasan distribusi BBM subsidi Pertalite memang menjadi topik yang sudah direncanakan sejak lama.

Seperti yang sudah dipaparkan sebelumnya, pembatasan tersebut didasarkan pada perubahan pada peraturan yang sudah ada.

Sebelumnya, kriteria masyarakat dan jenis kendaraan yang boleh menerima BBM Subsidi belum ada pada Perpres Nomor 191 Tahun 2014 sehingga masyarakat bisa bebas mengisi bensin jenis Pertalite.

Apabila pembatasan tersebut resmi berlaku, terdapat daftar mobil dan motor yang dilarang pakai Pertalite. Tujuannya agar konsumen BBM subsidi Pertalite bisa tepat sasaran. 

Hingga saat ini, revisi tersebut belum terbit, tetapi sudah dibahas dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Pemerintah menargetkan revisi mengenai pembatasan BBM subsidi Pertalite diberlakukan tahun ini.

Daftar mobil yang dilarang pakai Pertalite

Dalam revisi terakhir, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif menyatakan bahwa pembatasan tersebut akan berlaku sesuai dengan kapasitas mesin kendaraan bermotor. 

Wacana tersebut menyebutkan bahwa mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc dilarang mengisi bensin pertalite.

Sejauh ini, rincian daftar mobil dan motor yang dilarang pakai Pertalite belum ada pernyataan secara detail. Jika wacana tersebut diberlakukan, berikut beberapa daftar kendaraan mobil yang dilarang diisi Pertalite.

  • Toyota Yaris
  • Toyota Kijang Innova
  • Toyota Vios
  • Toyota Camry
  • Toyota Fortuner
  • Toyota Rush
  • Toyota Avanza
  • Toyota Voxy
  • Toyota Alphard
  • Daihatsu Xenia 1.5
  • Daihatsu Terios
  • Honda City
  • Honda HR-V
  • Honda Mobilio
  • Nissan Livina
  • Nissan Magnite
  • Nissan Serena
  • Mazda CX-3
  • Mazda 3 Sedan
  • Mazda 2 Hatchback
  • Mazda CX-5
  • Wuling Confero S
  • Wuling Almaz RS
  • Mitsubishi Xpander
  • Suzuki Ertiga
  • Suzuki Baleno Hatchback
  • Hyundai Stargazer
  • All New Ertiga
  • Renault Triber
  • Mercedes-Benz A 200.

Daftar motor yang dilarang pakai Pertalite

Tidak hanya mobil, kendaraan motor juga diberlakukan peraturan yang serupa. Berdasarkan wacana pihak terkait, motor dengan kapasitas mesin di atas 150 cc tidak diperbolehkan untuk mengisi Pertalite di pom bensin.

Berikut beberapa daftar kendaraan motor yang terancam tidak bisa memakai Pertalite.

  • Yamaha Aerox
  • Yamaha Nmax
  • Yamaha R15
  • Yamaha Lexi
  • Honda Vario 150
  • Honda Vario 160
  • Honda ADV 150
  • Honda PCX
  • Honda Stylo 160
  • Honda CB150R
  • Honda CV150R Streetfire
  • Honda CB150R Verza
  • Honda CRF 150
  • Suzuki GSX 150
  • Suzuki Satria R150
  • Suzuki Burgman
  • Vespa GTS Super Sport
  • Vespa Sprint

Demikian daftar mobil dan motor yang dilarang pakai Pertalite apabila peraturan mengenai distribusi BBM jenis Pertalite diberlakukan. Sebagai pemilik kendaraan yang masuk dalam daftarnya diharapkan bisa menggunakan jenis BBM lainnya. 

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Beban Kerja Tinggi dan Gaji Rendah, Great Resignation Marak Lagi
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil