Daftar Nomor Kontak Darurat di Indonesia, Wajib Tahu!

Catat daftar kontaknya!

Daftar Nomor Kontak Darurat di Indonesia, Wajib Tahu!
ilustrasi melakukan panggilan telepon (unsplash.com/Hassan OUAJBIR)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Saat terjadi situasi yang tidak terduga dan membutuhkan bantuan ahli, Nomor kontak darurat bisa bisa dihubungi dengan mudah. 

Kontak tersebut memang dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam menghubungi layanan darurat. Biasanya, nomornya hanya terdiri dari tiga digit dan mudah diingat sehingga cepat digunakan saat darurat.

Di Indonesia, layanan panggilan darurat sudah ada sejak tahun 2015, Nomor gawat darurat di Indonesia, yaitu 112. Nomor tersebut serupa dengan 911 di Amerika Serikat.

Untuk memudahkan dalam mengakses nomor kontak darurat, berikut daftar kontak yang bisa disimpan.

Apa itu nomor kontak darurat?

Sesuai namanya, nomor kontak darurat adalah nomor yang bisa dihubungi untuk bantuan dalam situasi krisis. Karena dirancang untuk menangani situasi darurat, layanan ini biasanya gratis dan tersedia 24 jam.

Adanya nomor kontak darurat di Indonesia bertujuan untuk memberikan akses cepat ke pihak penyelamat atau berwenang. Mulai dari polisi, pemadam kebakaran, ambulans, dan layanan darurat lainnya.

Call Center 112 yang melibatkan pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemKominfo), pemerintah daerah, dan operator telekomunikasi tertuang dalam Permenkominfo Nomor 16 tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat.

Maka dari itu, layanan 112 bisa menangani berbagai kondisi genting dan darurat, seperti kebakaran, kerusuhan, bencana alam, kecelakaan, gangguan keamanan hingga keadaan darurat yang ditetapkan pemerintah pusat dan daerah.

Daftar nomor kontak darurat di Indonesia

Berikut daftar nomor kontak darurat di Indonesia yang wajib diketahui dan dicatat.

  • Polisi: 110
  • Panggilan darurat: 112
  • Pemadam kebakaran: 113
  • SAR Nasional (BASARNAS): 115
  • BNPB: 117
  • Ambulans: 118 atau 119
  • PLN (perbaikan dan gangguan listrik): 123
  • Posko bencana alam: 129 
  • Konseling kekerasan terhadap perempuan dan anak: 129 atau 021-15005998
  • Layanan BBM Pertamina: 135
  • Kementerian perhubungan: 151
  • BMKG (informasi cuaca dan gempa): 196
  • Jasa marga (pertolongan di jalan tol): 14080

Alur panggilan darurat 112

Pengelolaan layanan gawat darurat 112 disesuaikan dengan regulasi yang sudah diatur oleh pemerintah. Berikut alur panggilan darurat 112.

  1. Masyarakat menghubungi nomor kontak darurat 112.
  2. Operator telepon atau call taker akan menerima panggilan tersebut.
  3. Masyarakat menyampaikan kendala atau menjelaskan kondisinya.
  4. Pihak call center akan meneruskan panggilan kepada petugas pengarah yang dikenal sebagai pengarah atau dispatcher.
  5. Setelah itu, pihak pengarah akan menentukan jenis keadaan darurat.
  6. Pihak pengarah akan meneruskan informasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kedaruratan, petugas lapangan, atau pihak kepolisian setempat.
  7. Pihak yang berkepentingan tersebut akan segera datang ke lokasi.

Itu dia daftar nomor kontak darurat yang berlaku di Indonesia yang bisa dihubungi apabila terjadi kondisi darurat. Semoga bermanfaat.

Related Topics

NomorNomor Darurat

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

IDN Channels

Most Popular

49.062 Orang Dapat Insentif Motor Listrik, Ini Cara Pengajuannya
Kemendag: Aplikasi Temu Bisa Dapat Izin jika Taati Aturan Permendag 31
Satgas Perumahan Prabowo Usul Hapus PPN Perumahan dan BPHTB
Isu Akuisisi Bukalapak oleh Temu: Respons BUKA dan Analisis
Manajemen Bukalapak Bantah Ada Informasi Akan Diakuisisi Temu
Menkominfo Resmi Blokir Aplikasi Temu