Gaji dan Tunjangan PNS Bea Cukai, Segini Kisarannya

Sempat jadi sorotan warganet

Gaji dan Tunjangan PNS Bea Cukai, Segini Kisarannya
ilustrasi gaji (unsplash/mufid majnun)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Beberapa waktu yang lalu, institusi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan sedang disorot beberapa platform media sosial. Tidak jarang, hal terkait Bea Cukai menjadi topik pembicaraan yang hangat di kalangan warganet.

Salah satunya pembahasan mengenai gaji dan tunjangan yang diterima. Menjadi bagian dari pemerintahan, gaji pegawai Bea Cukai tidak jauh berbeda dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) lainnya. Tunjangan yang bisa diterima juga beragam.

Lantas, berapa besaran gaji dan tunjangan PNS Bea Cukai? Berikut informasi terkait gaji dan daftar tunjangan yang bisa diterima pegawainya.

Gaji pokok PNS Bea Cukai

Untuk gaji dan tunjangan PNS Bea Cukai, sebetulnya sama dengan Gaji Pns lainnya. Terutama gaji pokok yang diterima setiap bulannya. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, berikut rincian gaji PNS berdasarkan golongannya.

1. Golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.685.700-Rp2.522.600 
  • Golongan Ib: Rp1.840.800-Rp2.670/700
  • Golongan Ic: Rp1.918.700-Rp2.783.700
  • Golongan Id: Rp1.999.900-Rp2.901.400

2. Golongan II

  • Golongan IIa: Rp2.184.000-Rp3.643.400
  • Golongan IIb: Rp2.385.000-Rp3.797.500
  • Golongan IIc: Rp2.485.900-Rp3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.591.100-Rp4.125.600

3. Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700-Rp4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600-Rp4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400-Rp4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400-Rp5.180.700

4. Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.287.800-Rp5.399.900
  • Golongan IVb: Rp3.426.900-Rp5.628.300
  • Golongan IVc: Rp3.723.000-Rp6.114.500
  • Golongan IVd: Rp3.880.400-Rp6.373.200

Tunjangan kinerja pegawai Bea Cukai

Gaji dan tunjangan PNS Bea Cukai juga meliputi berbagai tunjangan yang bisa didapatkan pegawainya. Tunjangan kinerja PNS Bea Cukai merujuk pada tukin di Kementerian Keuangan dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Terdapat 27 kelas jabatan dengan nominal tunjangan kinerja yang berbeda, mulai dari tunjangan kinerja sebesar Rp2.575.000 sampai Rp46.950.000.

Tunjangan jabatan fungsional

Bagi pegawai Bea Cukai yang menduduki jabatan fungsional tertentu bisa mendapatkan tunjangan jabatan. Rincian tunjangan tersebut juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea Cukai.

Berikut rincian tunjangan yang bisa diterima.

1. Jabatan fungsional tingkat keahlian

  • Pemeriksa Bea Cukai ahli utama: Rp2.025.000
  • Pemeriksa Bea Cukai ahli madya: Rp1.380.000
  • Pemeriksa Bea Cukai ahli muda: Rp1.100.000
  • Pemeriksa Bea Cukai ahli pertama: Rp540.000

2. Jabatan fungsional tingkat keterampilan

  • Pemeriksa Bea Cukai penyelia: Rp960.000
  • Pemeriksa Bea Cukai pelaksana lanjutan/mahir: Rp540.000
  • Pemeriksa Bea Cukai pelaksana/terampil: Rp360.000
  • Pemeriksa Bea Cukai pelaksana pemula: Rp300.000

Tunjangan jabatan struktural

Tidak hanya jabatan fungsional, pegawai yang ditugaskan dalam jabatan struktural juga mendapatkan tunjangan setiap bulannya. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. 

Berikut daftar tunjangan jabatan struktural berdasarkan golongannya.

  • Eselon I A: Rp5.500.000
  • Eselon I B: Rp4.375.000
  • Eselon II A: Rp3.250.000
  • Eselon II B: Rp2.025.000
  • Eselon III A: Rp1.260.000
  • Eselon III B: Rp980.000
  • Eselon IV A: Rp540.000
  • Eselon IV B: Rp490.000
  • Eselon V A: Rp360.000

Tunjangan makan

Tunjangan makan juga termasuk gaji dan tunjangan PNS Bea Cukai yang bisa diterima per hari. Besaran tunjangan makan yang diterima juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 49 Tahun 2023. Berikut besaran uang makan PNS 2024 berdasarkan golongannya.

  • Golongan I dan II: Rp35.000
  • Golongan III: Rp37.000
  • Golongan IV: Rp41.000

Tunjangan suami atau istri dan anak

Tunjangan suami atau istri juga bisa didapatkan oleh pegawai Bea Cukai. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri, besaran tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Merujuk peraturan yang sama, tunjangan anak juga bisa didapatkan bagi pegawai yang mempunyai anak. Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal dua anak.

Demikian kisaran gaji dan tunjangan PNS Bea Cukai yang dapat diterima setiap bulannya. Semoga artikel ini bermanfaat!

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024