Gratifikasi adalah Pemberian Hadiah, Termasuk Suap?

Ketahui sanksinya

Gratifikasi adalah Pemberian Hadiah, Termasuk Suap?
ilustrasi gratifikasi (pexels/tima miroshnichenko)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Selain kasus Suap dan korupsi, Gratifikasi menjadi salah satu istilah yang seringkali terdengar. Gratifikasi adalah tindakan pemberian hadiah atau imbalan kepada seseorang tanda ada maksud tertentu.

Meskipun begitu, gratifikasi bisa menjadi tindakan suap dan mengancam independensi dan integritas penerimanya karena ada maksud tertentu di dalamnya. 

Bahkan, penerimanya bisa mendapatkan sanksi hukum karena dianggap sebagai tindakan pidana.

Lantas, sebenarnya apa itu tindakan gratifikasi dan contoh tindakan gratifikasi yang dilarang seperti apa? Simak ulasannya di bawah ini.

Pengertian gratifikasi

Pada hakikatnya, gratifikasi adalah semua pemberian yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Tidak hanya dalam ranah pemerintah saja, gratifikasi bisa terjadi di lingkungan masyarakat, kerja, dan lain sebagainya.

Gratifikasi memiliki arti yang netral sehingga tidak semua pemberian tersebut dilarang atau dianggap sebagai sesuatu yang salah.

Pengertian gratifikasi juga sudah dijelaskan pada Pasal 12B Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas yang mencakup pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut bisa diterima di dalam negeri atau luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tidak.

Gratifikasi yang boleh diterima

Di lingkup pemerintah, setiap gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, ada beberapa jenis gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan. Berikut beberapa jenis yang boleh diterima.

  • Pemberian dari keluarga dengan syarat tidak memiliki benturan kepentingan dengan posisi ataupun jabatan penerima.
  • Hadiah tanda kasih dalam bentuk uang atau barang yang memiliki nilai jual dalam penyelenggaraan acara dengan batasan nilai per pemberi setiap acara paling banyak Rp1 juta.
  • Pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami penerima, keluarga, atau anak penerima gratifikasi paling banyak Rp1 juta.
  • Pemberian dari sesama pegawai dalam rangka perayaan lain yang lazim dilakukan dalam konteks sosial sesama rekan kerja. Pemberian bukan dalam bentuk uang dengan nilai pemberian paling banyak Rp300 ribu per pemberian per orang.
  • Pemberian sesama pegawai dengan batasan paling banyak Rp200 ribu per pemberian per orang.
  • Hidangan atau sajian yang berlaku umum.
  • Prestasi akademis atau nonakademis yang diikuti dengan menggunakan biaya.
  • Keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum.
  • Manfaat bagi seluruh peserta koperasi berdasarkan keanggotaan.
  • Seminar kit yang diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan.
  • Penerimaan hadiah atau tunjangan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan pemerintah
  • Kompensasi atas profesi di luar kedinasan.

Apakah gratifikasi bisa menjadi suap?

Meskipun gratifikasi adalah pemberian tanpa maksud tertentu, tindakan tersebut berpotensi sebagai suap. Hal tersebut berkaitan dengan gratifikasi yang diterima berhubungan dengan jabatan.

Dengan begitu, penerimaan tersebut dilarang oleh peraturan yang berlaku, bertentangan dengan kode etik, memiliki konflik kepentingan atau penerimaan yang tidak wajar.

Tidak jarang, gratifikasi yang melenceng tersebut dianggap sebagai “suap yang tertunda” atau “suap terselubung”. 

Jika sudah terbiasa dengan gratifikasi yang tidak benar, seseorang bisa terjerumus dalam tindak korupsi. Mulai dari suap, pemerasan, dan korupsi lainnya sehingga gratifikasi dianggap sebagai akar korupsi. 

Pada akhirnya, gratifikasi yang dilarang dapat mendorong seseorang bertindak tidak objektif, tidak adil, dan tidak profesional.

Dalam peraturan, istilah “gratifikasi yang dianggap pemberian suap” merujuk pada penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban.

Gratifikasi yang tidak boleh diterima

Untuk lebih memahami gratifikasi yang mengarah pada tindakan suap, berikut beberapa contoh gratifikasinya.

  • Pejabat daerah menerima hadiah selama proses pengadaan barang dan jasa dari pegawai lain.
  • Memberikan diskon khusus bagi pejabat untuk pembelian barang dari rekan kerja.
  • Menghadiahkan parcel atau barang dari bawahan kepada pimpinan atau pejabat.
  • Memberikan suvenir kepada pengawas atau tamu selama kunjungan dinas.
  • Memberikan hadiah ulang tahun atau acara pribadi lainnya dari rekan kerja.

Sanksi gratifikasi

Dalam UU Tipikor Pasal 12B dan 12C Tahun 2001, gratifikasi adalah salah satu tindak pidana korupsi baru. Pada Pasal 12B Ayat (2), terdapat sanksi yang bisa dikenakan pada penerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Pegawai negeri yang dianggap pemberian suap bisa mendapatkan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Denda yang harus dibayar paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Demikian penjelasan mengenai gratifikasi yang bisa saja terjadi di lingkungan kerja dan perlu diwaspadai. Meskipun tidak bisa dikatakan korupsi, gratifikasi adalah salah satu tindakan yang bisa berpotensi suap.

Semoga bermanfaat.

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

Most Popular

12 Tahun Dijual, Rumah Mewah Michael Jordan di Chicago Akhirnya Laku
Isak Tangis Sri Mulyani di Banggar DPR Usai Sepakati RUU APBN 2025
OnlyFans Cetak Rekor Pendapatan, Capai US$6,6 Miliar di 2023
Bunga Acuan Turun, BI Proyeksikan Kredit Bank Tumbuh 12%
Perbedaan Istana Garuda dan Istana Negara IKN, Jangan Keliru
TikTok Ungkap 4 Jenis Konsumen, Penjual Harus Paham