Untuk bisa melakukan perjalanan lintas negara, ada berbagai dokumen penting yang harus dibawa seseorang. Selain paspor, Visa juga tak kalah penting dibawa untuk bisa masuk ke negara tujuan.
Visa merupakan sebuah izin atau persetujuan memasuki negara lain atau tinggal sementara di negara lain berupa cap dan paraf yang dibubuhkan oleh pejabat yang berwenang.
Setiap negara juga mempunyai aturan visa sendiri. Indonesia juga memiliki peraturan sendiri yang sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Di Indonesia, terdapat jenis-jenis visa yang sudah dianggap sah dan berlaku hingga kini. Umumnya, ada empat jenis visa yang diatur dalam perundang-undangan. Berikut penjelasan setiap jenisnya.
1. Visa dinas
Bagi warga negara asing (WNA) yang ingin berkunjung ke Indonesia, penting untuk melengkapi dokumen visa sesuai dengan jenis paspor dan tujuan kedatangannya.
Jenis-jenis visa yang diberikan juga cukup beragam. Salah satunya visa dinas.
Visa dinas merupakan visa yang diberikan kepada orang asing pemegang paspor dinas dan paspor lain.
Dengan catatan, orang asing tersebut sedang melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia untuk melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik.
Perlu dicatat bahwa pemberian jenis visa ini masih dalam kewenangan Menteri Luar Negeri (Menlu). Selain itu, perihal pelaksanaannya dikeluarkan oleh pejabat dinas luar negeri di kantor perwakilan Republik Indonesia.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 37 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
2. Visa diplomatik
Selanjutnya, ada visa diplomatik yang pemberiannya serupa dengan visa dinas. Sesuai namanya, jenis visa ini biasanya digunakan para diplomat atau perwakilan negara tertentu yang akan berkunjung ke Indonesia.
Berdasarkan Pasal 35 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, visa diplomatik diberikan kepada orang asing pemegang paspor diplomatik dan paspor lain untuk masuk wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.
3. Visa kunjungan
Visa kunjungan merupakan jenis visa yang paling banyak diberikan pada warga asing yang berkunjung ke Indonesia.
Orang asing yang berhak mendapatkannya dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, ataupun kegiatan jurnalistik.
Selain itu, orang asing yang sekedar singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain dan sedang berada di tempat pemeriksaan imigrasi, visa kunjungan juga dapat diberikan oleh pejabat imigrasi.
Sebagai informasi, pemberian visa kunjungan juga merupakan kewenangan menteri yang ditetapkan berdasarkan peraturan menteri.
Dalam pelaksanaanya, visa kunjungan juga dibedakan dalam jenis-jenis visa yang ada di bawah ini.
1. Visa kunjungan beberapa kali perjalanan
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal, visa ini berlaku paling lama lima tahun.
Biasanya, jenis visa ini diberikan pada orang asing untuk melakukan kegiatan bisnis, keluarga, prainvestasi, hingga tugas pemerintahan.
Visa kunjungan beberapa kali perjalanan bisa diberikan pada orang asing yang akan tinggal dalam waktu 60 hari atau 180 hari.
Untuk jangka waktu 60 hari, terhitung sejak tanggal diberikan tanda masuk setiap kedatangannya.
Namun, ketentuan jangka waktu 60 hari bisa mendapat pengecualian bagi orang asing yang datang dalam rangka prainvestasi.
Dengan catatan, orang asing yang datang membawa jaminan keimigrasian. Sehingga, orang asing tersebut dapat tinggal paling lama 180 hari sejak diberikan tanda masuk.
2. Visa kunjungan satu kali perjalanan
Memiliki jangka waktu 60 sampai 180 hari, jenis visa ini cukup banyak digunakan orang asing yang datang ke wilayah Indonesia.
Pemberian visa kunjungan satu kali perjalanan juga dilakukan oleh pejabat imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dan Perwakilan Republik Indonesia.
Orang asing yang berhak mendapatkan jenis visa ini dalam rangka melakukan kegiatan wisata, sosial, jurnalistik, urusan keluarga, seni dan budaya, pembelian barang, studi banding, pembuatan film, dan lain sebagainya.
Artinya, jenis visa satu ini hanya berlaku bagi mereka yang tidak akan melakukan perjalanan bolak-balik ke wilayah Indonesia dalam waktu dekat.
3. Visa kunjungan saat kedatangan
Jenis visa kunjungan yang terakhir adalah visa kunjungan saat kedatangan. Jenis visa ini diberikan pada orang asing dari warga negara dari negara, pemerintahan wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu subjek bebas visa kunjungan.
Jangka waktu tinggalnya paling lama 30 hari.
4. Visa tinggal terbatas
Jenis-jenis visa yang umumnya diberikan pemerintah Indonesia bagi orang asing, yaitu visa tinggal terbatas. Ada dua kategori orang asing yang bisa mendapatkan jenis visa ini, yaitu:
- Seorang rohaniawan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, lansia dan keluarganya, orang asing yang menikah dengan warga negara Indonesia ataupun orang asing yang akan tinggal dalam jangka waktu terbatas.
- Orang asing dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang berada di wilayah perairan Indonesia, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Izin tinggal terbatas diberikan untuk jangka waktu tertentu yang sudah diatur dalam Undang-Undang, mulai dari 90 hari, 180 hari, 1 tahun, 2 tahun, hingga paling lama 5 tahun.
Itu dia jenis-jenis visa di Indonesia yang umumnya digunakan warga negara asing atau WNA untuk bisa melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia. Semoga artikel ini bermanfaat!