Jenis-Jenis Visa Jepang yang Wajib Diketahui

Kenali jenisnya

Jenis-Jenis Visa Jepang yang Wajib Diketahui
Ilustrasi visa (pexels/Natalia Vaitevich)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jepang termasuk salah satu negara di Asia yang banyak dikunjungi oleh orang asing, baik untuk liburan hingga menetap di sana. Sebagai warga negara asing, terdapat beberapa dokumen yang wajib dibawa saat mengunjungi Jepang.

Untuk bisa pergi ke Jepang, Visa jadi dokumen penting yang perlu dipersiapkan sebagai izin tinggal di sana. Visa Jepang memiliki beberapa jenis berdasarkan tujuan kedatangannya.

Dengan memahami jenis-jenis visa Jepang, hal tersebut dapat membantu Anda memilih dengan tepat sesuai dengan tujuan dan durasi kedatangan. Simak selengkapnya!

1. Visa kunjungan sementara

Visa kunjungan sementara termasuk jenis-jenis visa Jepang yang banyak diajukan oleh wisatawan asing. Sesuai namanya, visa ini ditujukan bagi orang yang berencana mengunjungi Jepang dalam jangka waktu pendek.

Ada beberapa jenis visa kunjungan sementara yang ditawarkan, mulai dari visa kunjungan keluarga, teman, wisata, hingga bisnis. Dengan visa ini, setidaknya Anda bisa menetap di Jepang hingga 90 hari atau 3 bulan.

Untuk bisa mendapatkan visa kunjungan sementara, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan. Berikut beberapa syarat umum dalam pengajuan visa kunjungan sementara.

  • Paspor
  • Fotokopi KTP
  • Mengisi formulir permohonan visa dan pasfoto terbaru
  • Bukti pemesan tiket pulang-pergi Jepang 
  • Jadwal perjalanan

Selain itu, terdapat beberapa dokumen pendukung lainnya yang disesuaikan dengan tujuan kunjungan. Anda bisa mengajukan visa tersebut di kedutaan atau konsulat Jepang terdekat.

2. Visa transit

Jika Anda datang ke Jepang untuk tujuan transit sebelum menuju negara lain, Anda perlu mengajukan visa transit. Jenis satu ini juga termasuk visa jangka pendek untuk keperluan transit atau bukan untuk kunjungan.

Dengan visa transit, Anda dapat tinggal di Jepang selama 15 hari sejak memasuki Jepang dan melewati area transit internasional.

Sama seperti lainnya, terdapat dokumen yang perlu dilengkapi dalam mengajukan permohonan visa. Adapun dokumen yang harus dipersiapkan, yaitu sebagai berikut:

  • Paspor
  • Formulir permohonan visa dan pasfoto terbaru 
  • Fotokopi KTP
  • Sudah memiliki visa atau izin masuk negara tujuan utama
  • Print-out tiket.

3. Visa kerja

Berencana untuk meniti karier di Jepang? Visa kerja wajib dimiliki pekerja sebelum keberangkatan. Termasuk jenis-jenis visa Jepang yang banyak diajukan, visa satu ini ditawarkan bagi warga negara asing untuk menetap di sana sebagai pekerja.

Ada beberapa kategori visa kerja yang ditawarkan berdasarkan jenis pekerjaannya. Berikut daftar visa kerja yang bisa diajukan.

  • Visa magang;
  • Visa wartawan;
  • Visa profesor;
  • Visa pekerja agama;
  • Visa pekerja di bidang perawatan;
  • Visa instruktur;
  • Visa teknikal;
  • Visa pekerjaan umum.

Dalam proses pengajuannya, Anda wajib melampirkan paspor, formulir, fotokopi KTP, hingga sertifikat. Surat sponsor dari perusahaan atau organisasi yang mempekerjakan Anda juga wajib disertakan.

Visa kerja biasanya ditawarkan dengan durasi dari tiga bulan hingga lima tahun.

4. Visa pelajar

Jepang dikenal memiliki kualitas pendidikan yang maju di Asia. Tidak heran, ada banyak pelajar asing yang datang dan menempuh studi di sana.

Biasanya, pelajar asing akan menggunakan visa pelajar sebagai izin tinggal di Jepang selama masa studinya berlangsung.

Selain persyaratan pengajuan visa pada umumnya, pemohon harus dinyatakan diterima oleh institusi pendidikan di Jepang. Pemohon juga harus memiliki dana yang cukup untuk biaya hidup dan kuliah.

Masa berlaku visa pelajar umumnya menyesuaikan dengan rencana masa studi Anda di Jepang.

5. Visa tokutei ginou

Jenis-jenis visa Jepang berikutnya adalah visa tokutei ginou atau visa kerja spesifik keterampilan. Jenis satu ini serupa dengan visa kerja yang ditawarkan oleh Jepang.

Bedanya, visa ini dikeluarkan pemerintah Jepang untuk mengizinkan tenaga kerja asing dengan keterampilan tertentu untuk bekerja di sana. 

Termasuk bisa khusus, dokumen yang perlu dilengkapi tidak jauh berbeda dengan lainnya. Anda perlu menambah fotokopi sertifikat kelayakan dan hasil cetak kartu tenaga kerja luar negeri (SISKOTKLN). 

Durasi visa ini berlaku selama maksimal lima tahun dan bisa diperpanjang setiap empat atau enam bulan sekali.

6. Visa kediaman tetap

Untuk Anda yang berencana untuk menetap di Jepang, Anda bisa mengajukan visa kediaman tetap atau visa tinggal permanen. Dengan visa ini, Anda bisa tinggal di Jepang dalam waktu yang lebih lama.

Pemohon visa tinggal permanen biasanya bisa diajukan kepada orang yang telah tinggal di Jepang selama periode waktu tertentu. Setidaknya, orang tersebut sudah tinggal selama 10 tahun di Jepang.

Kriteria yang perlu dipenuhi lainnya, seperti telah menikah dengan warga negara Jepang atau memiliki hubungan keluarga dengan penduduk tetap di sana. 

Pemohon juga tidak boleh memiliki catatan kriminal atau berperilaku baik dan memiliki aset yang cukup selama tinggal di Jepang. 

Itu dia jenis-jenis visa Jepang yang wajib diketahui sebelum melakukan perjalanan ke sana. Pastikan dokumen tersebut sesuai dengan tujuan kedatangan agar tidak menimbulkan masalah. Semoga bermanfaat!

Related Topics

VisaVisa JepangJepang

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

IDN Channels

Most Popular

Ini Biaya dan Perbandingan Franchise Alfamart dan Indomaret
BI Masih Cermati Ruang Penurunan Suku Bunga Acuan
BI: Biaya Transaksi QRIS Gratis hingga Rp500 Ribu per 1 Desember 2024
Meski Deflasi, IKEA Optimis Penjualan Furnitur Masih Positif di 2025
Investor Siap-Siap, Spin-Off Anak Usaha ADRO Makin Dekat
Jika Sri Mulyani Jadi Menkeu Lagi, Ini Dampak ke Pasar Modal