Baru-baru ini, Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan Benjamin Netanyahu, Perdana Menteri Israel dan Yoav Gallant, mantan Menteri Pertahanan Israel.
Penangkapan tersebut dikeluarkan atas dugaan kejahatan perang di Gaza. Kini, keduanya menjadi buronan ICC.
Dalam ranah pengadilan internasional, ICC bisa dikatakan sebagai Mahkamah Pidana Internasional yang menangani kejahatan berkaitan dengan pelanggaran HAM.
Lantas, sebenarnya apa pengertian Mahkamah Pidana Internasional (ICC)? Berikut ulasannya di bawah ini.
Pengertian Mahkamah Pidana Internasional (ICC)
Dilansir situs icc-cpi.int, Pengadilan Pidana Internasional adalah lembaga yudisial internasional pertama yang independen dan permanen.
Ada banyak kasus yang ditangani lembaga satu ini. Mulai dari tindak menyelidiki hingga mengadili individu atau kelompok yang didakwa atas kejahatan terkait hukum internasional.
Kejahatan yang dimaksud, meliputi genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi.
Sederhananya, pengertian Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dapat dipahami sebagai lembaga hukum yang berperan dalam menangani kejahatan berat skala global.
Kehadirannya bisa dianggap sebagai pengadilan terakhir yang bertujuan untuk melengkapi bukan menggantikan pengadilan nasional.
ICC juga berpartisipasi dalam perjuangan global untuk mengakhiri impunitas, mewujudkan keadilan global, dan mencegah potensi kejahatan lebih besar di masa mendatang.
Sejarah berdirinya
Berbasis di Den Haag, Belanda, Mahkamah Pidana Internasional didirikan pada 1 Juli 2001. Lembaga hukum ini lahir dari kebutuhan untuk mewujudkan keadilan global dalam kompleksitas hukum internasional.
Pendirian sebuah lembaga pengadilan yang bersifat permanen untuk mengadili pelaku kejahatan internasional sudah direncanakan sejak lama.
Awalnya, Konferensi Diplomatik di Roma sepakat untuk menandatangani Statuta Roma pada Juli 1998. Dalam acara tersebut, setidaknya ada 33 organisasi internasional dan 236 Non-Governmental Organization (NGO)
Ada sebanyak 120 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyetujui perjanjian internasional tersebut.
Statuta Roma menjadi dasar pembentukan ICC dan tonggak penting dalam sejarah hukum internasional.
Sebagai informasi Statuta Roma membentuk tiga badan terpisah, yaitu Majelis Negara-negara Pihak (Assembly of States Parties), Pengadilan Pidana Internasional (ICC) yang terdiri dari empat organ terpisah, dan Dana Perwalian untuk Korban (Trust Fund for Victims).
Adanya perjanjian tersebut memberikan dasar hukum untuk mewujudkan keadilan global atas kejahatan berat dan penghapusan impunitas.
Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional
Selain mengetahui pengertian Mahkamah Pidana Internasional (ICC), lembaga satu ini juga memiliki kewenangan yang menarik diketahui.
Menjadi lembaga yuridisal dalam menangani kasus berat, lingkup kuasa kehakimannya juga luas. Dalam melaksanakan tugasnya, Mahkamah Pidana Internasional memiliki beberapa yurisdiksi.
Berikut penjelasan masing-masing yurisdiksi yang dimiliki ICC.
1. Yurisdiksi Personal (Ratione Personae)
Dalam Statuta Roma, Mahkamah Pidana Internasional hanya memiliki yurisdiksi dalam mengadili individu yang berusia di atas 18 tahun.
Jika terdakwa belum mencapai usia 18 tahun, orang tersebut akan dikembalikan kepada negaranya dan akan diterapkan sesuai hukum nasional di negara tersebut.
2. Yurisdiksi Material (Ratione Materae)
Dalam ranah yurisdiksi material, ICC memiliki hak untuk mengadili tindak pidana berat, seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi.
3. Yurisdiksi Teritorial
Pada Statuta Roma ditegaskan bahwa ICC bisa melaksanakan wewenang dan tugasnya di wilayah Negara Pihak Statuta Roma.
Meskipun begitu, Mahkamah Pidana Internasional juga bisa menjalankan fungsinya di wilayah Negara Bukan Pihak dengan perjanjian khusus.
4. Yurisdiksi Temporal (Ratione Temporis)
Asas legalitas menjadi aspek fundamental dalam hukum pidana. ICC mempunyai yurisdiksi terhadap kejahatan yang dilakukan setelah statuta dinyatakan berlaku.
Cara kerja Pengadilan Pidana Internasional
Lewat Statuta Roma, Pengadilan Pidana Internasional memberikan yurisdiksi atas empat kejahatan utama, yaitu genosida, kejahatan perang, kejahatan atas kemanusiaan, dan agresi.
Adapun cara kerja atau contoh investasi kasus dari awal hingga akhir setelah kejahatan terjadi.
1. Pemeriksaan
Kantor kejaksaan akan melakukan pemeriksaan atas bukti kejahatan yang termasuk yurisdiksi ICC. Jika persyaratan untuk penyelidikan tidak terpenuhi atau kejahatan di luar yurisdiksi, proses hukum tidak dapat dilakukan.
2. Investigasi
Setelah mengumpulkan bukti dan mengidentifikasi tersangka, Penuntut meminta hakim ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan atau panggilan untuk hadir.
3. Pra persidangan
Dalam tahap pra persidangan, ada tiga hakim yang mengonfirmasi identitas tersangka dan memastikan tersangka memahami dakwaan dalam sidang konfirmasi tuduhan
Setelah mendengarkan Jaksa Penuntut, Pembela, dan Perwakilan Hukum Korban, hakim akan memutuskan bukti tersebut bisa naik ke pengadilan atau tidak.
Waktu yang dibutuhkan biasanya sekitar 60 hari.
4. Tahap percobaan
Pada tahap percobaan, Jaksa Penuntut harus membuktikan kesalahan terdakwa di hadapan tiga hakim.
Dengan mempertimbangkan semua bukti, putusan akan diberikan. Hakim bisa menjatuhkan hukum penjara hingga 30 tahun atau seumur hidup. Selain itu, hakim dapat memberikan sanksi ganti rugi bagi korban.
5. Tahap banding
Terdakwa juga akan diberikan kesempatan banding atas putusan pengadilan dan hukuman. Bandung akan diputuskan oleh lima hakim yang berbeda dari pengadilan awal.
6. Penegakan hukuman
Setelah melalui proses pengadilan, terdakwa akan dijatuhi atas hukuman yang telah disepakati oleh pihak peradilan untuk menegakkan hukuman ICC.
Demikian pengertian Mahkamah Pidana Internasional (ICC) hingga cara kerjanya dalam mengadili kasus kejahatan berat skala global. Semoga bermanfaat.