Tiba-Tiba Ditransfer Pinjol? Ini Dia Cara Menghadapinya

Jangan buru-buru mengembalikan dana

Tiba-Tiba Ditransfer Pinjol? Ini Dia Cara Menghadapinya
ilustrasi penipuan online (pexels/gustavo fring)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Tidak dapat dipungkiri bahwa Modus Penipuan kini semakin beragam. Salah satunya praktik transfer dana secara anonim di masyarakat. Praktik penipuan tersebut masih marak terjadi hingga saat ini dan banyak dilakukan oleh pelaku pinjaman online (pinjol).

Dalam menjalankan aksinya, korban akan tiba-tiba ditransfer pinjol dan diminta untuk mengembalikan dana tersebut. Korban penipuan tersebut pun tidak sedikit sehingga sangat meresahkan.

Agar terhindar dari kejadian yang tidak diinginkan, berikut informasi terkait praktik penipuan tersebut dan beberapa cara menghadapinya.

Modus penipuan transfer pinjol

Sebagai informasi, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 9.389 aduan terkait entitas keuangan ilegal sepanjang tahun 2023. Di antaranya total pengaduan, ada 8.991 merupakan aduan terkait Pinjol Ilegal. Hal tersebut disampaikan pihaknya dalam konferensi pers RDK bulanan Desember 2023.

Salah satu modus yang banyak dipakai pelaku untuk menjerat korbannya adalah modus penipuan transfer pinjol. Praktis tersebut juga sudah memakan banyak korban

Praktik tersebut dilakukan dengan melakukan transfer sejumlah dana kepada korban. Setelah itu, pelaku akan menghubungi korban terkait adanya kesalahan transfer. Korban diminta untuk mengembalikan sejumlah dana yang akan dijadikan dana pinjol oleh pelaku. 

Tanpa sepengetahuan korban, ia sudah terdaftar sebagai peserta pinjol dan diminta melakukan pengembalian dana beserta bunga yang cukup besar.

Masyarakat yang tidak jeli akan praktik penipuan tersebut bisa mengalami kerugian besar jika terlanjur melakukan transfer balik.

Cara menghadapinya

Tidak perlu panik ketika Anda mendapatkan transfer dana dari orang yang tidak ada dikenal, ada sejumlah cara untuk menghadapinya. Berikut beberapa tips menghadapi situasi tersebut yang juga disampaikan pihak OJK kepada masyarakat.

  1. Jangan langsung menggunakan dana yang tiba-tiba masuk ke rekening Anda.
  2. Segera laporkan modus penipuan tersebut kepada pihak bank. Beritahu pihak bank bahwa Anda tidak pernah mengajukan pinjaman dari pihak terkait dan hanya menerima sejumlah dana dari pelaku.
  3. Kumpulkan bukti salah transfer, seperti screenshot mutasi rekening di aplikasi atau internet banking dan pesan atau riwayat panggilan dari pelaku. Anda juga bisa meminta cetak rekening ke kantor cabang terdekat.
  4. Ajukan laporan ke pihak kepolisian dan mintakan surat tanda terima laporan.
  5. Anda bisa mengajukan penahanan dana dan blokir rekening pengirim ke pihak bank terkait.
  6. Jika Anda dihubungi debt collector, jelaskan bahwa Anda tidak pernah melakukan pinjaman dan sudah melaporkan ke pihak berwajib.
  7. Anda bisa melapor pada pihak OJK lewat berbagai saluran.

Ketika tiba-tiba ditransfer pinjol, jangan panik dan hadapi dengan kepala dingin. Anda bisa mengikuti beberapa cara menghadapinya agar terhindar dari modus penipuan yang merugikan. Tetap waspada dan berhati-hati saat menerima transfer dana tidak dikenal!

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024