UKT adalah Uang Kuliah Tunggal, Ketahui Ketentuannya

Sistem pembayaran di perguruan tinggi negeri

UKT adalah Uang Kuliah Tunggal, Ketahui Ketentuannya
ilustrasi biaya kuliah (pexels/karolina grabowska)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Kenaikan biaya uang kuliah tunggal atau UKT menjadi isu yang ramai diperbincangkan di masyarakat, terutama di kalangan mahasiswa. Bahkan, kenaikan tersebut menuai aksi protes dari mahasiswa.

Istilah UKT sangat familiar bagi kalangan mahasiswa dan akademisi di perguruan tinggi. Dilihat dari kepanjangannya, UKT adalah uang kuliah tunggal. UKT merupakan biaya yang dikenakan pada setiap mahasiswa sesuai ketentuan yang berlaku.

Lantas, apa itu UKT dan ketentuannya? Simak selengkapnya di bawah ini.

Pengertian UKT

Dari pengertiannya, UKT adalah biaya yang dikenakan kepada setiap mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran. Sistem pembayaran ini kerap dipakai di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN).

Termasuk biaya pendidikan, pembayaran UKT biasanya dilakukan setiap semester, tepatnya sebelum semester baru dimulai selama menempuh pendidikan pada program studi di PTN.

Tidak jarang, masyarakat kerap menyebutnya sebagai uang semester karena wajib dibayar setiap semester.

Terkait besaran UKT setiap mahasiswa dan perguruan tinggi negeri bisa berbeda-beda karena dipengaruhi beberapa faktor.

Meskipun begitu, besaran UKT sudah ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi negeri untuk program diploma dan sarjana setiap jalur penerimaan.

Kelompok tarif UKT

Sistem pembayaran satu ini biasanya dibagi menjadi beberapa kelompok. Hal tersebut juga dijelaskan pada Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Tarif UKT bagi mahasiswa program diploma dan sarjana paling sedikit terbagi dalam dua kelompok tarif. Kelompok I dengan besaran UKT paling tinggi sebesar Rp500 ribu. Di sisi lain, Kelompok II yang paling tinggi sebesar Rp1 juta.

Ketentuan penetapan UKT

Penetapan UKT oleh pemimpin PTN juga disahkah setelah berkonsultasi dengan menteri melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atau Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi.

Seperti yang diketahui, UKT adalah sistem pembayaran yang telah diatur dalam peraturan, penetapan kelompok besarannya juga ditentukan berdasarkan beberapa faktor. Pertimbangan tersebut berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orangtua atau wali yang meliputi pendapatan dan jumlah tanggungan keluarga. Tidak heran, besaran UKT setiap mahasiswa bisa berbeda sesuai dengan kelompok UKT yang diterimanya.

Jika mahasiswa atau pihak yang membiayai kuliah mengalami penurunan kemampuan ekonomi, mahasiswa bisa mengajukan pembebasan sementara UKT, pengurangan UKT, perubahan kelompok, atau pembayaran secara mengangsur. 

Pembebasan kewajiban pembayaran UKT juga bisa terjadi saat mahasiswa mengambil cuti kuliah atau telah menyelesaikan beban studi yang diwajibkan alias dinyatakan lulus.

Untuk tata cara pengenaan tarif UKT untuk setiap program studi, pimpinan PTN masing-masing berhak atas penetapannya.  

Dari penjelasan sebelumnya dapat dipahami bahwa UKT adalah sejumlah biaya yang dikenakan pada mahasiswa sebagai biaya pendidikan. Semoga artikel ini bermanfaat!

Related Topics

UKT

Magazine

SEE MORE>
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024

Most Popular

Izin Usaha Investree Dicabut OJK, Bagaimana Nasib Nasabah?
Prabowo Lantik Raffi Ahmad hingga Gus Miftah Jadi Utusan Presiden
Kemenkeu Tidak Lagi di Bawah Menko, Langsung Koordinasi ke Presiden
Ferrari F80, Supercar Edisi Terbatas Rp60 Miliar Resmi Mengaspal
Prabowo Lantik Luhut Jadi Penasihat Khusus Presiden
Daftar Kepala Badan, Utusan Hingga Penasihat Khusus Prabowo