Jakarta, FORTUNE - Tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo resmi mengalami peningkatan sekitar Rp500 sejak Minggu, 20 Agustus 2023.
Mengutip laman Instagram @jasamargametropolitan, peningkatan tarif di sepanjang Tol Jagorawi (Jakarta-Bogor-Ciawi) dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 854/KPTS/M/2023.
Adapun tarif baru untuk Tol Sedyatmo diatur berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 855/KPTS/M/2023.
"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," tulis unggahan tersebut, dikutip Rabu (23/8).
Selain itu, penyesuaian tarif tol Tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo terbaru ini diatur secara hukum dalam Pasal 48 ayat 3 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Pasal 68 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo terbaru
Berikut ini perincian tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo terbaru yang resmi berlaku mulai 20 Agustus 2023.
1. Tol Jagorawi
- Golongan I: dari Rp7.000 menjadi Rp7.500
- Golongan II dan III: dari Rp11.500 menjadi Rp12.000
- Golongan IV dan V: dari Rp16.000 menjadi Rp17.000
2. Tol Sedyatmo
- Golongan I: dari Rp8.000 menjadi Rp8.500
- Golongan II dan III: dari Rp10.500 menjadi Rp11.000
- Golongan IV dan V: dari Rp11.500 menjadi Rp12.000
Demikian informasi mengenai tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo terbaru. Pastikan untuk menyiapkan saldo e-toll Anda agar perjalanan berjalan lancar.