Perbedaan Quick Count, Real Count, dan Exit Poll Pemilu 20024

Quick Count, Real Count, dan Exit Poll berbeda.

Perbedaan Quick Count, Real Count, dan Exit Poll Pemilu 20024
Petugas memasang stiker segel saat melakukan proses pengemasan logistik Pemilu 2024 di gudang logistik KPU Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (31/1/2024). ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Istilah exit poll, quick count, dan real count kerap terdengar menjelang pemilu, tak terkecuali pada pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan anggota legislatif (pileg) yang sudah di depan mata. Masyarakat Indonesia akan menjalani pesta demokrasi dan akan memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu (14/2).

Di hari pencoblosan, sejumlah lembaga survei biasanya melakukan hitung cepat (quick count) hasil pemilu. Ada pula yang melakukan exit poll. Lalu, apa yang dimaksud dengan quick count, real count, dan exit poll? Berikut ini pembahasan seputar istilah untuk membantu Anda memahaminya.

Quick Count

Quick Count atau penghitungan cepat, merujuk pada metode cepat untuk menghitung hasil Pemilu. Sesuai dengan ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU), quick count adalah proses penghitungan suara yang dilakukan secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi. Metodenya melibatkan penggunaan sampling khusus yang dilakukan oleh masyarakat atau lembaga swasta.

Lembaga yang melakukan kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu disebut lembaga hitung cepat. Untuk mendapatkan legitimasi dalam pelaksanaan tugasnya, lembaga hitung cepat harus mematuhi aturan yang ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) juga mengatur tentang penghitungan cepat hasil Pemilu dan lembaga yang melaksanakan quick count. Pasal 448 UU Pemilu menegaskan bahwa Pemilu harus melibatkan partisipasi masyarakat, salah satunya melalui quick count.

Proses quick count melibatkan penghitungan cepat dengan metode verifikasi hasil Pemilu. Ini dilakukan dengan menghitung persentase hasil pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diambil sebagai sampel. Keunggulan quick count terletak pada gambaran dan akurasi yang lebih tinggi karena menghitung hasil pemilu langsung dari TPS target, bukan berdasarkan persepsi atau pengakuan responden.

Tujuan quick count Pemilu adalah memberikan pihak yang berkepentingan data pembanding untuk mendeteksi kemungkinan kecurangan dalam proses tabulasi suara. Quick count memungkinkan pengumuman hasil Pemilu pada hari yang sama dengan pelaksanaan pemilu, jauh lebih cepat dibandingkan dengan hasil resmi KPU yang memerlukan waktu sekitar dua minggu.

Real Count

Real Count adalah metode penghitungan aktual hasil Pemilu. Hitung aktual atau real count, adalah proses penghitungan suara yang dilakukan secara langsung berdasarkan data perolehan suara yang berasal dari Formulir Model C1 Plano (rekaman hasil penghitungan perolehan suara Pemilu) dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Penghitungan suara ini dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap TPS.

Prosedur real count dilaksanakan oleh KPU melalui petugas KPPS dan ada pula yang melibatkan saksi di TPS yang dibantu dengan alat bantu untuk mendokumentasikan hasil perolehan suara Pemilu di TPS. Meskipun data yang disajikan adalah hasil hitung yang sesungguhnya atau aktual, tetapi proses real count memerlukan waktu yang cukup lama dan tidak dapat memberikan informasi dengan cepat, bahkan bisa memakan waktu berhari-hari.

Exit Poll

Berbeda dengan real count dan juga quick count, exit poll adalah survei yang digelar di hari pemungutan suara.
Berdasarkan informasi dari situs resmi KPU, exit poll merujuk pada survei yang diterapkan pada Pemilih. Fungsinya adalah sebagai alat untuk mengidentifikasi kecenderungan perilaku Pemilih. Tujuan pelaksanaan exit poll mencakup tiga fungsi utama:

  • Memprediksi perolehan suara dalam Pemilu.
  • Memetakan pola dukungan Pemilih terhadap partai politik, calon, maupun isunya.
  • Memberikan kontribusi yang luas bagi kebutuhan penelitian akademis.

Proses exit poll dilakukan selama pemilihan atau saat pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masih berlangsung. Seiring dengan pendekatan penghitungan suara di TPS, exit poll diakhiri. Metodenya melibatkan pengajuan pertanyaan langsung kepada Pemilih yang telah menyelesaikan pemilihan.

Survei exit poll sering kali dilakukan bersamaan dengan kegiatan penghitungan cepat (quick count) untuk mendapatkan pemahaman opini publik sesaat setelah keluar dari bilik suara. Akan tetapi, exit poll memiliki margin of error dan tingkat kepercayaan, dan umumnya tidak mewawancarai semua pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menjadi lokasi survei.

Demikian perbedaan Quick Count, Real Count, dan Exit Poll. Jangan lupa gunakan hak pilih Anda dengan baik dan benar di TPS

Related Topics

Pemilu 2024Pemilu

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Mega Insurance dan MSIG Indonesia Kolaborasi Luncurkan M-Assist
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024
Booming Chip Dorong Pertumbuhan Ekonomi Singapura
Pimpinan G20 Sepakat Kerja Sama Pajaki Kelompok Super Kaya
Dorong Bisnis, Starbucks Jajaki Kemitraan Strategis di Cina