Mekanisme dan Cara Urus Tilang Elektronik Mobil dan Motor

Tilang elektronik mematok besaran denda yang berbeda.

Mekanisme dan Cara Urus Tilang Elektronik Mobil dan Motor
Kamera CCTV ETLE untuk memantau pelanggaran lalu lintas pengendara sepeda motor yang dipasang di Jalan M.H. Thamrin Jakarta pada 31 Januari 2020. Shutterstock/Wulandari Wulandari
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Mekanisme dan cara urus tilang elektronik sering menjadi pertanyaan bagi para pemilik kendaraan bermotor, baik motor maupun mobil. Aturan resmi menerapkan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sebenarnya ditetapkan sejak Februari 2020. 

Tilang elektronik atau e-tilang mematok besaran denda yang berbeda pada tiap jenis pelanggaran lalu lintas. Jika kena tilang, pengendara akan menerima surat tilang elektronik dari kepolisian. 

Surat tilang ini dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan dan wajib dikonfirmasi baik online maupun offline. Kepolisian mengetahui pelanggaran dari tangkapan gambar kamera CCTV yang telah disebar di beberapa titik ruas jalan. Berdasarkan situs resmi Indonesia.go.id, kamera CCTV ETLE atau e-tilang akan merekam setiap pelanggaran lalu lintas. Berikut perincian dan nominal denda tilang elektronik, hingga mekanisme dan cara tilang elektronik mobil dan motor supaya kendaraan tak kena blokir.

Besaran denda tilang elektronik

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan. 
  • Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.
  • Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone didenda Rp750.000 atau kurungan penjara 3 bulan. Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp500.000 atau kurungan 2 bulan. 
  • Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan. Berkendara melawan arus didenda Rp 500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan. 
  • Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan. 
  • Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp250.000 atau penjara maksimal 1 bulan. 
  • Berboncengan lebih dari 3 orang denda e-tilang Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan. 
  • Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari.

Jenis pelanggaran ETLE

CCTV akan mendeteksi secara otomatis pelanggaran yang difokuskan pada setiap kendaraan. Untuk mobil, jenis pelanggaran ETLE menyasar pengendara yang menggunakan ponsel saat menyetir, tidak menggunakan sabuk keselamatan, pelanggaran marka dan rambu jalan, menerobos lampu merah, melawan arus, dan lainnya.

Sementara untuk sepeda motor adalah pelanggaran rambu dan marka, tidak menggunakan helm, bermain ponsel, dan pemakaian plat nomor palsu. Jika Anda melakukan salah satu dari pelanggaran, pastikan untuk mengetahui mekanisme dan cara urus tilang elektronik.

Verifikasi identitas kendaraan

Setelah pelanggaran lalu lintas terekam kamera CCTV, polisi akan mengecek identitas kendaraan dari database registrasi kendaraan bermotor, setidaknya 3 hari.

Setelah itu, petugas akan mengirim surat konfirmasi yang mencantum nama pemilik kendaraan, foto atau bukti pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, alamat pemilik dan jenis kendaraan, serta masa berlaku kendaraan. Dalam surat tersebut juga berisi petunjuk untuk melakukan konfirmasi termasuk tanggal untuk konfirmasi tersebut agar mudah mengurus tilang elektronik.

Konfirmasi pelanggaran untuk urus tilang elektronik

Setelah menerima surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib melakukan klarifikasi. Setelah surat konfirmasi diterima, pemilik kendaraan wajib melakukan klarifikasi. Cara melakukan klarifikasi bisa dilakukan secara manual ataupun online. Hak ini jadi bagian mekanisme dan cara urus tilang elektronik agar lebih mudah.

Cara pertama, pelanggar bisa langsung mengunjungi posko atau giro ETLE di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya. Untuk waktu operasinya dari Senin hingga Jumat pukul 08.00 - 16.00 WIB. sedangkan Sabtu dari pukul 8.00-14.00 WIB.

Untuk online, Anda bisa melalui situs resmi ETLE, dengan memasukkan kode referensi pelanggaran dan nomor polisi kendaraan.

Pelanggan diberi waktu 5 hari untuk konfirmasi. Konfirmasi tersebut maksudnya adalah hak jawab bagi pemilik kendaraan mengenai pelanggaran atas nama kendaraan yang dikenakan sanksi.

Pembayaran denda tilang elektronik untuk mobil dan motor

Jika sudah melakukan salah satu prosedur klarifikasi di atas, pelanggar akan mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran serta kode BRI virtual (BRIVA) untuk melakukan pembayaran denda lewat Bank BRI.

Agar terhindar dari denda tilang elektronik, berkendaralah sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.

Daftar titik kamera ETLE baru

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meluncurkan 41 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) baru di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Beberapa titik baru yang kini dipasangi kamera yang memantau pelanggaran lalu lintas itu ditempatkan di daerah penyangga Jakarta, jalan arteri ibu kota, jalur Transjakarta, hingga jalan tol. Berikut daftar jalan yang dipasang kamera ETLE baru.

Daerah Penyangga 8 Titik

  • Jalan Ir Juanda, Depok (2 kamera)
  • Jalan Alternatif Cibubur (2 kamera)
  • Jalan Margonda, depan Kantor Wali Kota Depok
  • Jalan Margonda, Pondok Cina, Depok (2 kamera)
  • Jalan Martadinata, Cikarang

Jalan Arteri 16 titik

  • Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah
  • Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Pinang
  • Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat (3 kamera)
  • Jalan Bekasi Raya Km 25, Ujung Menteng, Cakung (2 kamera)
  • Jalan Raya Cakung Cilincing, Jakarta Utara
  • Jalan Raya Cakung Cilincing, Jakarta Utara, Semper Barat
  • Jalan Raya Bogor, KM 28, Jakarta Timur (2 kamera)
  • Jalan Jendral Sudirman, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat (2 Kamera)
  • Jalan Jendral Gatot Subroto , Kuningan, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
  • Jalan Jendral Gatot Subroto, Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan
  • Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur

Jalur Transjakarta 10 titik

  • Benhil arah Blok M
  • Bidara Cina arah Otista
  • Dispenda arah HCB
  • Pasar Rumput arah Pulogadung
  • Salemba arah Ancol
  • SMK 57 arah Ragunan
  • Duren Tiga arah Kuningan
  • Pos Pengumben arah Lebak Bulus
  • Walikota Jakarta Timur arah Kampung Melayu
  • Pancoran Barat

Jalan Tol 7 Titik

  • Ruas Tol Jakarta Cikampek KM 27+100A
  • Ruas Tol Jakarta Cikampek II KM 23 + 950 A
  • Ruas Tol Jakarta Cikampek II JM 28 + 800 B
  • Ruas Tol Dalam Kota KM 14 + 700 A
  • Ruas Tol Soedijatmo KM 20 + 400 B
  • Ruas Tol JORR KM 53+400B
  • Ruas Tol JORR KM 53+600 B

Setelah mengetahui mekanisme dan cara urus tilang elektronik mobil dan motor, serta perincian denda, semoga memudahkan Anda jika suatu saat terkena tilang. Jangan lupa tetap disiplin berkendara dengan aman dan menggunakan sabuk keselamatan secara benar, sehingga bisa mencegah cedera serius saat kecelakaan. 

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Mega Insurance dan MSIG Indonesia Kolaborasi Luncurkan M-Assist
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Booming Chip Dorong Pertumbuhan Ekonomi Singapura
Dorong Bisnis, Starbucks Jajaki Kemitraan Strategis di Cina
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024
Pimpinan G20 Sepakat Kerja Sama Pajaki Kelompok Super Kaya