Resmi Naik 20 Agustus, Cek Tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo

Tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo naik mulai 20 Agustus.

Resmi Naik 20 Agustus, Cek Tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo
ilustrasi jalan tol (unsplash.com/Nick Fewings)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo naik mulai tanggal 20 Agustus 2023. Jasa Marga menerapkan tarif baru ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 854/KPTS/M/2023 dan Nomor 855/KPTS/M/2023.

"Pemberlakuan tarif baru ini mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan dari Ruas Tol Jagorawi dan Ruas Tol Sedyatmo," tulis Jasa Marga di akun Instagram anak usahanya, @jasamargametropolitan.

Besaran kenaikan tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo, yakni mulai Rp500 hingga Rp1.000 untuk setiap golongan kendaraan. 

Berikut ini perincian Tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo terbaru 2023.

Tarif tol Jagorawi sebelum dan sesudah kenaikan

Gol I: Rp7.000 jadi Rp7.500

Gol II: Rp11.500 jadi Rp12.000

Gol III: Rp11.500 jadi Rp12.000

Gol IV: Rp16.000 jadi Rp17.000

Gol V: Rp16.000 jadi Rp17.000

Tarif Tol Sedyatmo sebelum dan sesudah kenaikan

Golongan Kendaraan I: Rp8.000 jadi Rp8.500

Golongan Kendaraan II: Rp10.500 jadi Rp11.000

Golongan Kendaraan III: Rp10.500 jadi Rp11.000

Golongan Kendaraan IV: Rp11.500 jadi Rp12.000

Golongan Kendaraan V : Rp11.500 jadi Rp12.000

Juru bicara Kementerian PUPR, Endra S Atmawidja, menyampaikan bahwa kenaikan tarif Tol Jagorawi dan tarif Tol Sedyatmo itu menurutnya tak terlalu signifikan.

"Penyesuaiannya kan hanya naik Rp500. Itu juga karena inflasi toh, itu memang haknya BUJT (Badan Usaha Jalan Tol), PPJT (Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol) ya. Jadi saya kira enggak besar kok naiknya," kata Endra di Jakarta, mengutip Kompas.com, Selasa (9/8).

Adapun dua keputusan Menteri PUPR tentang kenaikan tarif 2 tol itu diteken pada 31 Juli 2023. Dalam beleid tersebut, dinyatakan kenaikan tarif mulai berlaku pada 20 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB. 

Sejumlah pertimbangan juga melandasi kenaikan tarif ini, di antaranya mempertimbangkan penyesuaian tarif 2 tahunan sesuai ketentuan dengan inflasi sebesar 2,9 persen. 

Kemudian pertimbangan pembangunan Simpang Susun (SS) Sentul Selatan sepanjang 2,5 kilometer yang membuat Tol Jagorawi tersambung langsung dengan Jalan Tol Lingkar Luar Bogor (Bogor Outer Ring Road/BORR). 

Adapun kenaikan tarif Tol Sedyatmo mempertimbangkan penyesuaian tarif 2 tahunan sesuai ketentuan dengan inflasi sebesar 5,9 persen. 

Demikian informasi mengenai tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo terbaru 2023. Jangan lupa siapkan saldo e-toll Anda agar perjalanan berjalan lancar.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024