Jakarta, FORTUNE - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) membuka 10 etalase baru untuk menambah komoditas yang bisa tayang dalam katalog elektronik (e-katalog) lokal. Ke 10 etalase yang disediakan tersebut adalah alat tulis kantor, aspal, bahan material, bahan pokok, beton ready mix, jasa keamanan, jasa kebersihan, makan dan minuman, pakaian dinas dan kain tradisional, serta servis kendaraan.
Penambahan ini tak hanya membuat pelaku usaha mikro, usaha kecil dan koperasi (UMK-koperasi) dapat lebih leluasa memasarkan produknya kepada pemerintah, tetapi jumlah barang/jasa yang ditawarkan juga lebih banyak. Dengan demikian, pemerintah daerah pun menjadi lebih leluasa untuk memilih dan membeli produk yang dibutuhkan tanpa harus melalui lelang (tender).
Sekretaris Utama LKPP Robin Asad Suryo, menyampaikan kebijakan ini sesuai dengan arahan Presiden agar sedikitnya 40 persen anggaran belanja pengadaan barang/jasa APBN/APBD diperuntukkan bagi produk dalam negeri (PDN) dan UMK-Koperasi. LKPP juga mengeluarkan kebijakan penting untuk memangkas proses bisnis pendaftaran penyedia katalog elektronik dengan hanya menjadi dua tahapan, yaitu Pendaftaran dan Penayangan.
“Pelaku usaha hanya perlu mendaftar melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) kemudian mengisi kualifikasi di dalam Sistem Kinerja Penyedia (SiKAP). Selanjutnya, pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria kualifikasi akan diberikan akses secara otomatis oleh aplikasi Katalog Elektronik untuk melakukan Pengisian Data Produk yang akan ditayangkan dalam sistem katalog elektronik,” katanya, dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip Selasa (5/4).
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Kepala LKPP No. 122 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik yang ditetapkan pada 1 April 2022.
“Proses evaluasi pendaftaran dilakukan secara otomatis dengan melakukan integrasi data dengan Sistem Kinerja Penyedia (SIKaP). Jadi ini tentunya akan mempercepat dan mempermudah pelaku usaha untuk menjadi penyedia barang/jasa di katalog lokal,” kata Robin.
Dorong UMK dan Koperasi
Senada, Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP Gatot Pambudhi Poetranto mengatakan, metode e-purchasing melalui katalog elektronik merupakan metode untuk mendorong percepatan pemanfaatan PDN dan UMK-Koperasi dalam pengadaan barang/jasa secara masif.
Melalui Keputusan Kepala LKPP No. 122 Tahun 2022, LKPP telah memutuskan untuk melakukan akselerasi melalui otomasi pendaftaran penyedia katalog elektronik sehingga proses bisnis yang sebelumnya banyak dilakukan secara manual dengan melibatkan SDM akan dipangkas dan dilakukan otomatis melalui sistem.
Dengan demikian, ketika pelaku usaha sudah terdaftar sebagai penyedia barang/jasa dan masuk ke dalam database OSS, mereka akan bisa segera melakukan penayangan produk dalam katalog lokal secara mandiri. “Saat ini kita sudah mengubah proses bisnis yang dulunya melibatkan SDM dan admin, sekarang sudah dilakukan otomasi melalui sistem,” kata Gatot.
KPP pun akan mendorong pemerintah daerah agar memperbanyak keterlibatan pelaku usaha lokal yang berjualan dalam katalog lokal dan melakukan pendampingan agar segera masuk ke dalam sistem tersebut.
“Pada akhirnya, katalog elektronik yang transparan dan terbuka akan menciptakan iklim usaha yang kompetitif, mendorong pengembangan mutu produk dengan harga produk yang wajar, sehingga mendorong pertumbuhan kinerja mitra pelaku usaha dalam negeri,” ujarnya.
Momentum akselerasi belanja produk dalam negeri
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas menilai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 menjadi momentum untuk mengakselerasi belanja produk dalam negeri dan Usaha Mikro, Usaha Kecil, (UMK) dan koperasi.
Dalam Inpres 2/2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diterbitkan pada 30 Maret 2022 itu, seluruh jajaran kementerian/lembaga dan pemerintah daerah diinstruksikan untuk memacu belanja produk dalam negeri (PDN) dan UMK.
"Ini momentum yang sangat bagus. Presiden telah memberi instruksi. Kalau PDN dan UMK-Koperasi mendapat ruang yang semakin besar dalam belanja pemerintah, sangat bagus bagi pemulihan ekonomi dan pemerataan ekonomi," kata Anas, dilansir dari ANTARA, Selasa (5/4).
Ada beberapa poin instruksi Presiden dalam Inpres 2/2022, di antaranya menetapkan dan/atau mengubah kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan untuk mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan UMK-Koperasi.
Selain itu, merealisasikan paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk UMK-Koperasi dari hasil produksi dalam negeri.
Demikian pula menyusun roadmap strategi peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi, termasuk peta jalan peningkatan jumlah produk dalam negeri menuju 1 juta produk tayang dalam katalog elektronik (e-katalog).
Poin lainnya adalah menyampaikan program pengurangan impor paling lambat pada tahun 2023 sampai dengan 5 persen bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang masih melakukan pemenuhan belanja melalui impor.
Merespons instruksi tersebut, LKPP pun melakukan pemangkasan birokrasi agar semakin banyak produk dalam negeri dan UMK-Koperasi tayang di e-katalog.
"Hal pertama yang kita lakukan adalah memangkas birokrasi/tahapan untuk masuk ke e-katalog, baik itu e-katalog nasional maupun lokal. Soal e-katalog nasional, kini dalam proses meringkas alur penayangan produk yang sebelumnya butuh delapan tahap menuju hanya dua tahap saja," ungkap Anas.
Demikian pula soal e-katalog lokal yang berperan mendorong pemerataan dan pengembangan ekonomi di daerah. Sebelumnya tidak banyak pemda yang memiliki katalog lokal karena berbagai faktor.
"Maka atas saran arahan Presiden Jokowi dan Kemenko Marves, kita drop beberapa syarat. Mekanisme pengelolaan katalog lokal disederhanakan dari sebelumnya empat tahapan menjadi satu tahapan saja. Nah di sanalah kesempatan pengusaha daerah, UMKM daerah, untuk masuk," kata Anas.
LKPP pun kini sedang menyiapkan pengembangan sistem pada rencana umum pengadaan (RUP) pemerintah baik kementerian/lembaga/pemda. Sistem tersebut bisa mengetahui dan mengelola alokasi belanja PDN dan UMK-Koperasi sejak dari perencanaan.
"Yang ketiga dari sisi pembayaran. Sekarang kita harmonisasi kebijakan Mendagri akan menerbitkan aturan soal kemudahan pembayaran dengan mendorong penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dan Kartu Kredit Pemerintah Daerah," tuturnya.
"Dengan adanya fasilitas ini, UMK tidak lagi kesulitan bertransaksi dengan Pemda karena Pemda bisa langsung bayar, sehingga UMK tidak akan kesulitan cashflow. Ini bagian dari mendorong PDN dan UMK terlibat lebih dalam mengakses APBN/APBD," katanya.