TikTok Diminta Keluar dari Kanada, Karyawan Terancam PHK

Pemerintah Kanada menilai ada ancaman keamanan digital

TikTok Diminta Keluar dari Kanada, Karyawan Terancam PHK
ilustrasi TikTok (unsplash.com/Hello I'm Nik)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah Kanada memerintahkan agar operasional bisnis TikTok di negara tersebut dihentikan karena adanya ancaman terhadap keamanan nasional. Meskipun demikian, akses warga Kanada terhadap aplikasi video pendek yang populer itu tidak akan diblokir. Warga tetap dapat menggunakan TikTok dan membuat konten di platform tersebut.

"Pemerintah mengambil tindakan untuk mengatasi risiko keamanan nasional terkait operasi ByteDance Ltd di Kanada melalui pendirian TikTok Technology Canada Inc," ungkap Menteri Inovasi Kanada, Francois-Philippe Champagne, dalam pernyataannya pada Rabu (6/11).

Keputusan ini muncul setelah Ottawa meninjau rencana TikTok untuk berinvestasi dan memperluas bisnisnya di Kanada sejak tahun lalu. ByteDance, perusahaan induk TikTok yang berbasis di Cina, dianggap pemerintah Kanada berpotensi menimbulkan risiko terhadap keamanan nasional.

Berdasarkan hukum Kanada, pemerintah berwenang untuk menilai risiko keamanan nasional dari investasi asing, meski undang-undang ini melarang pengungkapan rinciannya.

"Keputusan ini didasarkan pada informasi dan bukti yang dikumpulkan selama proses peninjauan serta saran dari komunitas keamanan dan intelijen Kanada serta mitra pemerintah lainnya," tambah Champagne.

TikTok menggugat

TikTok keberatan dan akan menggugat perintah pembubaran bisnisnya di Kanada di pengadilan.

"Kami akan menentang perintah ini di pengadilan. Menutup kantor TikTok di Kanada dan mengancam ratusan pekerjaan lokal dengan gaji tinggi tidak menguntungkan siapa pun, dan perintah penutupan hari ini akan melakukan hal itu," kata juru bicara TikTok dalam pernyataannya, mengutip Reuters, Jumat (8/11).

TikTok juga menghadapi masalah serupa dengan pemerintah Amerika Serikat terkait alasan keamanan nasional. Pada April 2024, Presiden AS Joe Biden menandatangani regulasi bernama "Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Applications Act" (UU Perlindungan Warga dari Aplikasi yang Dikendalikan Pesaing Asing).

UU ini mengharuskan ByteDance, induk perusahaan TikTok, untuk menjual platform tersebut kepada perusahaan non-Cina dalam jangka waktu 12 bulan sejak aturan diberlakukan. Jika tidak, TikTok akan dilarang di AS.

Namun, ByteDance menolak untuk menjual TikTok dan memilih untuk mengajukan gugatan di pengadilan, menggunakan dasar hukum Amandemen Pertama, terutama terkait kebebasan berbicara dan berekspresi.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

WTO Buktikan Uni Eropa Diskriminasi Minyak Sawit Indonesia
Daftar 10 Saham Blue Chip 2025 Terbaru
Selain Bukalapak, Ini 7 e-Commerce yang Tutup di Indonesia
Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Suspensi Saham RATU Resmi Dicabut, Jadi Top Gainers
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya