Jakarta, FORTUNE - PT SiCepat Ekspres, merespons kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan karyawan di wilayah Jabodetabek.
Chief Marketing Corporate Communication Office SiCepat Ekspres, Wiwin Dewi Herawati meminta maaf atas ketidaknyamanan akibat berita yang beredar.
"Jadi pertama kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul dari pemberitaan ini," katanya, dalam konferensi pers di Gedung Marketing SiCepat Ekspres, Jakarta, Rabu (16/3). Ia menambahkan, "Atas pemberitaan tersebut kami ingin mengklarifikasi, lebih tepatnya mengakui adalah kesalahan prosedur pada proses PHK yang sebagaimana seharusnya tidak dilakukan pada karyawan yang terdampak."
Prosedur dilakukan untuk karyawan bermasalah dan penyesuaian kebutuhan SDM
Wiwin juga menjelaskan, prosedur tersebut sebenarnya dilakukan untuk karyawan SiCepat yang bermasalah. "Seperti yang diberitakan oleh teman-teman maupun media sosial. Sebenarnya prosedur itu kita lakukan kepada karyawan yang memang bermasalah," ujar dia.
Selain itu, PHK ini dilakukan dengan alasan adanya proses pembaruan terkait standar evaluasi kompetensi berdasarkan Key Performance Index (KPI) dan penyesuaian kebutuhan SDM. "Jadi yang kami lakukan bagian dari evaluasi tiap tahunnya. Tidak hanya operasional saja, Tapi di seluruh direktorat SiCepat," katanya.
Dalam setahun, kata dia, SiCepat melakukan dua kali proses evaluasi. Pertama di tengah tahun pada kisaran Juni/Juli. Lalu pada Desember yang secara hasil dikeluarkan per Januari tahun berikutnya. Data SiCepat menyebut, per 2022 ada 59.268 karyawan. Dari total karyawan tersebut, sebanyak 0,61 persen karyawan terdampak pemberlakuan evaluasi kompetensi.
"Tentu saja tujuannya, untuk meningkatkan kualitas dan performa kinerja seluruh pekerja SiCepat. Kompetisi di dunia ekspedisi saat ini makin ketat seiring perkembangan industri kreatif dan e-commerce, juga untuk menghadapi dari pandemi ke endemi," ujarnya.
SiCepat sendiri sudah bertanggung jawab terhadap sejumlah karyawannya yang terdampak dengan memberikan kompensasi sesuai aturan berlaku.
"Kemudian bagi yang terdampak saat ini SiCepat Ekspres sebetulnya sudah bertanggung jawab dengan cara memberikan kompensasi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kemudian melakukan konsolidasi pendekatan secara kekeluargaan," katanya.
Kemnaker akan panggil manajemen SiCepat
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan dirinya masih mempelajari isu PHK massal kurir SiCepat Ekspres. "Saya akan pelajari dulu bagaimana proses PHK massal di SiCepat," ujar Ida kepada awak media di Menara Kadin, Rabu (16/3).
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menuturkan Kemnaker sudah memanggil manajemen SiCepat Express untuk bermediasi. Mediasi akan dilakukan besok, Kamis (17/3).
"Besok mau kita panggil mediasi, karena di berita itu kita harus liat fair, apa benar, kita besok akan panggil manajemen," katanya.
Terkait adanya kemungkinan pemaksaan penandatanganan surat resign, Kemnaker akan memastikan saat mediasi besok dengan manajemen SiCepat. "Belum tentu (dipaksa resign), makanya besok kita panggil. Kita sudah minta mereka (manajemen SiCepat) untuk datang, nanti kita sampaikan ke media," katanya.
Sebelumnya, berembus kabar ratusan kurir SiCepat Ekspres disebut terkena PHK massal. Kabar soal PHK tersebut pertama kali diungkap Arif Novianto melalui akun twitternya @arifnovianto_id.
Peneliti Muda di Institute of Governance and Public Affairs, Universitas Gadjah Mada, ini mengaku mendapatkan informasi soal PHK massal tersebut. Setidaknya, diperkirkaran ada 365 kurir SiCepat yang dipecat. "Data dari manajemen tersebut sudah tersebar luas ke teman-teman kurir SiCepat," kata Arif.