Viral PHK Massal, SiCepat Akui Salah Prosedur Pecat Karyawan

Kemnaker akan panggil manajemen SiCepat untuk mediasi.

Viral PHK Massal, SiCepat Akui Salah Prosedur Pecat Karyawan
Wiwin Dewi Herawati selaku Chief Marketing and Corporate Communication Officer bersama Rangga Andriana selaku Manager Corporate Communication, didampingi tim legal saat konferensi pers di jakarta, Rabu (16/3)/Fortune Indonesia
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - PT SiCepat Ekspres, merespons kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan karyawan di wilayah Jabodetabek.

Chief Marketing Corporate Communication Office SiCepat Ekspres, Wiwin Dewi Herawati meminta maaf atas ketidaknyamanan akibat berita yang beredar.

"Jadi pertama kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul dari pemberitaan ini," katanya, dalam konferensi pers di Gedung Marketing SiCepat Ekspres, Jakarta, Rabu (16/3). Ia menambahkan, "Atas pemberitaan tersebut kami ingin mengklarifikasi, lebih tepatnya mengakui adalah kesalahan prosedur pada proses PHK yang sebagaimana seharusnya tidak dilakukan pada karyawan yang terdampak."

Prosedur dilakukan untuk karyawan bermasalah dan penyesuaian kebutuhan SDM

Gedung Marketing SiCepat Ekspres di Jakarta/Desy Yuliastuti/Fortune Indonesia

Wiwin juga menjelaskan, prosedur tersebut sebenarnya dilakukan untuk karyawan SiCepat yang bermasalah.  "Seperti yang diberitakan oleh teman-teman maupun media sosial. Sebenarnya prosedur itu kita lakukan kepada karyawan yang memang bermasalah," ujar dia.

Selain itu, PHK ini dilakukan dengan alasan adanya proses pembaruan terkait standar evaluasi kompetensi berdasarkan Key Performance Index (KPI) dan penyesuaian kebutuhan SDM. "Jadi yang kami lakukan bagian dari evaluasi tiap tahunnya. Tidak hanya operasional saja, Tapi di seluruh direktorat SiCepat," katanya.

Dalam setahun, kata dia, SiCepat melakukan dua kali proses evaluasi. Pertama di tengah tahun pada kisaran Juni/Juli. Lalu pada Desember yang secara hasil dikeluarkan per Januari tahun berikutnya. Data SiCepat menyebut, per 2022 ada 59.268 karyawan. Dari total karyawan tersebut, sebanyak 0,61 persen karyawan terdampak pemberlakuan evaluasi kompetensi.

"Tentu saja tujuannya, untuk meningkatkan kualitas dan performa kinerja seluruh pekerja SiCepat. Kompetisi di dunia ekspedisi saat ini makin ketat seiring perkembangan industri kreatif dan e-commerce, juga untuk menghadapi  dari pandemi ke endemi," ujarnya.

SiCepat sendiri sudah bertanggung jawab terhadap sejumlah karyawannya yang terdampak dengan memberikan kompensasi sesuai aturan berlaku. 

"Kemudian bagi yang terdampak saat ini SiCepat Ekspres sebetulnya sudah bertanggung jawab dengan cara memberikan kompensasi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kemudian melakukan konsolidasi pendekatan secara kekeluargaan," katanya.

Kemnaker akan panggil manajemen SiCepat

Kegiatan sortir paket di gerai SiCepat Ekspres. (Dok/SiCepat Ekspres.)

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan dirinya masih mempelajari isu PHK massal kurir SiCepat Ekspres. "Saya akan pelajari dulu bagaimana proses PHK massal di SiCepat," ujar Ida kepada awak media di Menara Kadin, Rabu (16/3).

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menuturkan Kemnaker sudah memanggil manajemen SiCepat Express untuk bermediasi. Mediasi akan dilakukan besok, Kamis (17/3).

"Besok mau kita panggil mediasi, karena di berita itu kita harus liat fair, apa benar, kita besok akan panggil manajemen," katanya.

Terkait adanya kemungkinan pemaksaan penandatanganan surat resign,  Kemnaker akan memastikan saat mediasi besok dengan manajemen SiCepat. "Belum tentu (dipaksa resign), makanya besok kita panggil. Kita sudah minta mereka (manajemen SiCepat) untuk datang, nanti kita sampaikan ke media," katanya.

Sebelumnya, berembus kabar ratusan kurir SiCepat Ekspres disebut terkena PHK massal. Kabar soal PHK tersebut pertama kali diungkap Arif Novianto melalui akun twitternya @arifnovianto_id.

Peneliti Muda di Institute of Governance and Public Affairs, Universitas Gadjah Mada, ini mengaku mendapatkan informasi soal PHK massal tersebut. Setidaknya, diperkirkaran ada 365 kurir SiCepat yang dipecat. "Data dari manajemen tersebut sudah tersebar luas ke teman-teman kurir SiCepat," kata Arif.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Mega Insurance dan MSIG Indonesia Kolaborasi Luncurkan M-Assist
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024
Booming Chip Dorong Pertumbuhan Ekonomi Singapura
Pimpinan G20 Sepakat Kerja Sama Pajaki Kelompok Super Kaya
Dorong Bisnis, Starbucks Jajaki Kemitraan Strategis di Cina