Jakarta, FORTUNE - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan pencabutan status pandemi COVID-19 di Indonesia, Rabu (21/6). Dengan pencabutan tersebut Indonesia akan memasuki masa endemi.
Jokowi mengatakan, sudah tiga tahun lebih Indonesia berjuang bersama menghadapi pandemi COVID-19. "Sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” ujarnya di Istana Merdeka, Jakarta.
Keputusan tersebut diambil sejalan dengan pencabutan status public health emergency of international concern (PHEIC) untuk COVID-19 yang dilakukan oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO. Keputusan tersebut juga diambil pemerintah dengan pertimbangan angka konfirmasi harian kasus COVID-19 di tanah air yang mendekati nihil.
“Hasil Serosurvei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia memiliki antibodi COVID-19,” ujarnya.
Memasuki masa endemi, Jokowi mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih. Presiden berharap keputusan pencabutan ini dapat meningkatkan geliat perekonomian di tanah air.
“Tentunya dengan keputusan ini, pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” katanya.
Menurut data, kasus Covid-19 di Indonesia pada 21 Juni 2023 bertambah 114 kasus. Secara total, sejak awal pandemi Covid-19 tercatat ada 6,81 juta kasus. Adapun, lima provinsi dengan penambahan terbanyak kemarin, adalah DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Banten.
Apa itu endemi?
Seiring dengan pengumuman dan kebijakan baru pemerintah, Indonesia saat ini resmi masuk dalam status endemi. Menurut situs Kementerian Kesehatan, endemi adalah penyakit yang berjangkit di suatu daerah atau pada suatu golongan masyarakat. Endemi merupakan keadaan dimana kemunculan suatu penyakit yang konstan atau penyakit tersebut biasa ada pada suatu populasi dalam suatu area geografis tertentu. Contoh penyakitnya adalah Demam Berdarah Dengue (DBD).
Berbeda dengan pandemi yang terjadi dalam wilayah geografis yang luas dan serempak, kemunculan penyakit dalam status endemi cenderung konstan dan dapat diprediksi serta hanya meliputi suatu area geografis. Kemunculan penyakit tersebut juga tidak mempengaruhi masyarakat luas. Meski demikian, status endemi tiap negara akan dikaji kembali oleh WHO dengan indikator tertentu agar tidak menimbulkan masalah baru.
Pengendalian suatu penyakit tidak luput dari peran masyarakat di dalamnya. Berikut adalah hal yang dapat dilakukan untuk menyikapi perubahan status endemi COVID-19 :
1. Ikut serta dalam program vaksinasi.
2. Lakukan protokol kesehatan.
3. Membatasi mobilisasi.
4. Menambah informasi tentang perkembangan COVID-19 yang bisa diperoleh dari sumber terpercaya, seperti tenaga kesehatan.