Jakarta, FORTUNE - Paspor merupakan salah satu dokumen wajib yang harus Anda miliki ketika melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, bagaimana cara mengurus paspor jika hilang, rusak, dicuri atau mengalami kondisi tertentu?
Secara umum, paspor adalah dokumen perjalanan antarnegara, bukti identitas diri, dan bukti kewarganegaraan Republik Indonesia dari pemegang yang bersangkutan pada saat berada di luar Wilayah Indonesia.
Berdasarkan peraturan terbaru, paspor RI kini memiliki masa berlaku hingga 10 tahun, dari yang sebelumnya hanya 5 tahun. Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini berasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan pada 29 September 2022.
Jenis-jenis paspor
Dilansir dari laman Indonesiabaik.id, terdapat enam jenis paspor yang biasa digunakan di Indonesia.
Pertama dan paling banyak adalah paspor biasa yang diterbitkan untuk perjalanan reguler. Ciri dari paspor jenis ini memiliki sampul berwarna hijau dan dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kedua, paspor diplomatik yang diterbitkan untuk mengidentifikasi perwakilan diplomatik dari suatu negara. Oleh karenanya, pemegang paspor ini menikmati beberapa kemudahan perlakuan di negara tempat mereka bertugas. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna hitam dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri.
Ketiga adalah paspor dinas/resmi. Paspor ini diterbitkan untuk kalangan teknisi dan petugas administrasi dari suatu misi diplomatik seperti kedutaan dan konsulat ataupun bagi pegawai negeri / pemerintah yang sedang melaksanakan tugas ke luar negeri. Pemegang paspor jenis ini mendapatkan beberapa kemudahan yang tidak dimiliki oleh pemegang paspor biasa. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna biru dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara.
Sedangkan, tiga jenis paspor yang lain yang dikenal paspor orang asing, paspor kelompok, serta paspor haji dan umrah.
Cara penggantian paspor hilang
Menurut laman imigrasi.co.id, dalam mengurus paspor hilang atau rusak akibat kondisi tertentu dilakukan dengan cara penggantian paspor. Berikut beberapa kondisi yang memungkinkan dilakukan penggantian paspor. :
1. Masa berlakunya akan habis (kurang dari enam bulan masa berlaku paspor);
2. Masa berlaku telah habis;
3. Hilang;
4. Rusak saat proses penerbitan paspor (selanjutnya langsung dilakukan pembatalan oleh kantor imigrasi yang menerbitkan);
5. Rusak di luar proses penerbitan (robek, basah, terbakar, tercoret, dan lain-lain) sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi (selanjutnya dilakukan pencabutan setelah melalui proses pembuatan berita acara pemeriksaan).
Penggantian paspor biasa juga bisa dilakukan jika mengalami keadaan kahar (force majeure) seperti:
1. Banjir;
2. Gempa bumi;
3. Kebakaran;
4. Huru hara; dan
5. Bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
Syarat pengajuan
Syarat pengajuan paspor pengantian sebagai berikut:
1. Surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat untuk paspor yang hilang
2. Kartu tanda penduduk (KTP)
3. Kartu keluarga
Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian hilang karena keadaan kahar (force majeure):
a. Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada kepala kantor imigrasi yang berisi nama, tempat/tgl. lahir, alamat domisili, pekerjaan, dan alasan permohonan.
b. Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili yang pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar.
Prosedur pengurusan paspor hilang atau rusak
Pengurusan dilakukan secara mendatangi langsung (walk-in) di kantor imigrasi:
1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
2. Pejabat Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap permohonan penggantian Papsor biasa dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP);
3. Berita acara pemeriksaan disampaikan kepada kepala kantor imigrasi oleh Pejabat Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan;
4. Jika Kepala Kantor Imigrasi menyetujui penggantian paspor biasa, Pejabat Imigrasi mengeluarkan penggantian paspor biasa setelah dilakukan pembayaran biaya.
Mekanisme penerbitan
Jika dari hasil pemeriksaan diperoleh petunjuk paspor biasa hilang atau rusak disebabkan karena:
a. Ditemukan adanya unsur kekurang hati-hatian dan terjadinya kehilangan di luar kemampuan pemegang paspor biasa, diberikan penggantian paspor biasa;
b. Ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit 6 (enam) bulan sampai dengan paling lama 2 (dua) tahun.
Denda dan biaya
Penggantian paspor karena hilang atau rusak dikenakan biaya denda sebagai berikut:
1. Biaya beban paspor hilang Rp1.000.000,00
2. Biaya beban paspor rusak Rp500.000,00
3. Jika paspor pemohon hilang/rusak karena keadaan kahar dan permohonan disetujui, maka Anda tidak akan dikenakan denda. Pemohon hanya akan dikenakan biaya pengurusan normal, yaitu:
- Paspor biasa 48 halaman Rp350.000
- Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).
Demikian tadi beberapa cara pengurusan paspor hilang atau rusak yang bisa Anda ketahui. Semoga bermanfaat dan berhati-hati menjaga dokumen penting Anda agar tidak rusak ataupun hilang.