19,32 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Kedaluwarsa, Ini Penjelasan Bio Farma

Apa yang akan dilakukan pada vaksin kedaluwarsa tersebut?

19,32 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Kedaluwarsa, Ini Penjelasan Bio Farma
ANTARA FOTO/Reno Esnir
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - PT Bio Farma (Persero) menyatakan 19,32 juta dosis vaksin Covid-19 sudah kedaluwarsa pada 25 Maret 2022. Jumlah vaksin yang tak bisa digunakan lagi tersebut terdiri dari dari 18,68 juta dosis dari GAVI dengan skema hibah, dan 0,68 juta dari pengadaan B2B (business to business).

"19,3 juta tadi, ini memang tak ada data baru. Sehingga vaksinnya kita simpan. Kemungkinan nanti akan dimusnahkan karena tak ada data stabilitas baru yang diberikan oleh manufakturnya," kata Direktur Utama Bio Farma, Honesti Basyir, dalam Rapat Panja Vaksin Covid-19 Komisi IX DPR yang disiarkan secara virtual, Rabu (6/4).

Selain vaksin Covid-19 tersebut, Honesti mengatakan masih ada 1,53 juta dosis bakal bernasib serupa dengan masa simpan hingga April tahun ini. Vaksin yang akan kedaluwarsa terdiri dari merek AstraZeneca sebanyak 1,095 juta dosis, dan Moderna sebanyak 436.730 dosis.

Ada 4 aspek vaksin

Dia mengatakan ada empat aspek yang harus diperiksa untuk memastikan bahwa vaksin Covid-19 memiliki kualitas yang sesuai dengan standar yang berlaku, yakni uji kualitas, uji keamanan, uji khasiat, dan uji stabilitas. "Inilah yang kami lakukan sebagai pemegang lisensi dari vaksin Covid-19," ujarnya.

Dalam paparan yang disampaikan Honesti, semua vaksin menggunakan standar pengujian kualitas yang sama dengan shelf-life atau masa simpan rerata 2-3 tahun berdasarkan data stability realtime

Untuk kondisi darurat (EUA) pemberian shelf-life oleh regulator adalah untuk 6 bulan. Kemudian, perpanjangan masa simpan dapat diberikan oleh regulator apabila telah tersedia data tambahan uji stabilitas.

 

Masa simpan vaksin bisa diperpanjang

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Penny K. Lukito mengatakan batas kedaluwarsa suatu vaksin merupakan bagian dari jaminan keamanan, kemanfaatan, dan mutu yang ditetapkan berdasarkan data uji stabilitas produk vaksin sesuai standar. Ia menambahkan, persyaratan data uji stabilitas minimal untuk izin penggunaan darurat obat dan vaksin adalah tiga bulan.

Kemudian Badan POM melakukan evaluasi terhadap data mutu dan hasil uji stabilitas yang mencakup antara lain identifikasi, potensi, sterilitas, termasuk parameter partikulat.

Jadi, kata Penny, masa kedaluwarsa dalam vaksin Covid-19 tak bisa disamakan yang ada pada bahan makanan atau produk lainnya. "Jika masih stabil dalam masa yang jauh lebih dari tiga bulan tentunya bisa dimungkinkan untuk mendapatkan perpanjangan shelf-life," ujarnya.

Penny memahami bahwa pemahaman masyarakat tentang masa kedaluwarsa adalah semua produk yang sudah tidak dapat lagi digunakan. Namun, hal tersebut berbeda dengan vaksin Covid-19, di mana dinilai masih dan akan terus berkembang atau dapat diperpanjang penelitiannya.

"Jadi, tidak bisa juga dibandingkan dengan pengertian tanggal kedaluwarsa yang misalnya minyak goreng atau makanan yang ada selama ini, di mana itu adalah produk yang sudah selesai penelitiannya. Dan mereka sudah memberikan hasil pengujian data stabilitas," tuturnya.
 

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Mega Insurance dan MSIG Indonesia Kolaborasi Luncurkan M-Assist
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Booming Chip Dorong Pertumbuhan Ekonomi Singapura
Dorong Bisnis, Starbucks Jajaki Kemitraan Strategis di Cina
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024
Pimpinan G20 Sepakat Kerja Sama Pajaki Kelompok Super Kaya