3 Cara Daftar Uji Emisi Gratis Secara Online Supaya Tidak Kena Tilang

Pemerintah membuka uji emisi gratis hingga 31 Agustus 2023.

3 Cara Daftar Uji Emisi Gratis Secara Online Supaya Tidak Kena Tilang
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melakukan uji coba tilang uji emisi bermotor pada Jumat (25/8/2023) di lima titik yang tersebar di lima wilayah kotamadya sebagai upaya pengendalian pencemaran udara di Jakarta. ANTARA FOTO/Reno Esnir.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pendaftaran uji emisi bisa dilakukan secara online melalui aplikasi atau website yang telah disediakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Uji emisi gratis ini dilakukan hanya dari 25 Agustus hingga 31 Agustus 2023. Maka dari itu, pengguna kendaraan bermotor perlu mengetahui cara uji emisi gratis Jakarta yang tidak dipungut biaya ini.

Pemprov DKI Jakarta menyediakan 341 tempat uji emisi untuk mobil dan 108 tempat untuk motor. Lokasi uji emisi dapat dicek melalui aplikasi e-Uji Emisi R2 (motor) dan R4 (mobil). Pemprov juga menyediakan 910 teknisi uji emisi untuk mobil dan 184 teknisi untuk motor.

Dikutip dari Instagram Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta (@dinaslhdki), mulai 1 September 2023 akan diberlakukan tilang bagi kendaraan yang belum uji emisi. Lantas bagaimana cara uji emisi gratis Jakarta yang bisa Anda lakukan?

Daftar uji emisi lewat website

Sebelum terkena tilang, masyarakat kini mulai mencari informasi ihwal syarat pendaftaran uji emisi via online lewat laman resmi agar terhindar dari tilang.

Syarat dan cara pendaftaran uji emisi via online

  • Pemilik kendaraan bisa mengunjungi portal resmi ujiemisi.jakarta.go.id.
  • Setelah itu klik menu layanan "Uji Emisi". Kemudian pilih kendaraan sesuai dengan yang akan didaftarkan. "Roda 2", "Roda 4"
  • Setelah itu, silahkan mengisi pertanyaan seperti: Tanggal kunjungan, Pilih Wilayah, Tempat Uji Emisi, Nomor Kendaraan, nama pendaftar, dan nomor yang dihubungi. Semuanya dalam bentuk isian otomatis.

2. Daftar uji emisi lewat aplikasi e-Uji Emisi

Pada aplikasi tersebut, pemilik kendaraan roda empat maupun roda dua juga bisa mengecek status uji emisi kendaraan, serta mendaftar uji emisi di bengkel-bengkel yang tersedia.

Berikut ini adalah cara mudah mendaftar uji emisi melalui aplikasi e-Uji Emisi:

  • Unduh aplikasi melalui PlayStore
  • Pilih menu ‘Pemesanan Uji Emisi’
  • Masukkan tanggal kunjungan
  • Pilih wilayah tempat uji emisi yang akan dituju untuk melakukan uji emisi. Sistem akan menyaring tempat sesuai dengan pilihan wilayah
  • Masukkan nomor telepon. Disarankan nomor tersebut terkoneksi dengan aplikasi WhatsApp
  • Klik submit untuk mengakhiri proses pemesanan

Daftar uji emisi lewat JAKI

  • Buka aplikasi JAKI
  • Di beranda pilih menu JakEmisi
  • Pilih pemesanan uji emisi dan jenis kendaraan 
  • Isi formulir lalu Submit dan akan mendapatkan bukti pemesanan uji emisi


 

Related Topics

Uji EmisiPolusi Udara

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024