Jakarta, FORTUNE - Mengetahui apakah tanah yang akan Anda beli bermasalah atau tidak merupakan informasi penting bagi calon pembeli properti, khususnya tanah. Hal ini ditujukan untuk menghindari kerugian finansial karena membeli tanah yang mungkin bermasalah atau berstatus dalam sengketa hukum.
Terkadang, orang-orang terburu-buru dalam proses pembelian tanah dan kurang memperoleh informasi yang memadai mengenai tanah yang diminati, termasuk cara mengecek kemungkinan masalah atau status hukumnya.
Oleh karena itu, penting bagi calon pembeli untuk tidak tergoda oleh lokasi atau harga yang menarik tanpa melakukan due diligence yang memadai. Tawaran keuntungan bisa sangat menggiurkan, tapi itu bisa menjadi indikasi bahwa tanah dimaksud berpotensi ada masalah.
Untuk menghindari penyesalan atau terjebak dalam penipuan, ada beberapa cara untuk mengecek apakah sebidang tanah bermasalah atau tidak. Berikut penjabarannya:
Cek dokumen legalitas tanah
Setelah Anda berhasil menyelesaikan transaksi jual beli tanah dan memiliki aset tersebut, penting untuk diingat bahwa ada tahapan berikutnya yang harus dilakukan, yaitu proses balik nama kepemilikan.
Proses ini membutuhkan sejumlah dokumen, seperti sertifikat tanah yang menyatakan pemilik sebelumnya, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika tanah yang hendak dibeli belum memiliki sertifikat resmi dan hanya memiliki dokumen seperti Surat Bukti Hak (Letter C), girik, petok D, atau Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB), maka Anda dapat melakukan pengecekan status kepemilikannya di kantor kelurahan setempat
Proses pemeriksaan sertifikat tanah juga melibatkan beberapa prosedur, yaitu:
- Datang ke kantor BPN setempat dengan membawa sertifikat pemilik.
- Membawa surat kuasa pengecekan dari PPAT.
- Mengisi formulir permohonan pengecekan sertifikat.
- Fotokopi KTP pemilik dan bukti PBB tahun terakhir.
- Menyiapkan biaya pengecekan sebesar Rp50.000.
Anda juga bisa mengecek sertifikat tanah secara online melalui situs web atrbpn.go.id atau melalui aplikasi "Sentuh Tanahku" yang tersedia pada App Store dan Play Store. Hal ini akan membantu A nda mempercepat proses pengecekan tanah bermasalah dan menghindari masalah di masa depan.
Cek detail status tanah dan pemiliknya
Cara mengecek tanah yang selanjutnya adalah dengan memeriksa status kepemilikan tanah. Terdapat tiga jenis hak atas tanah yang diatur oleh UU, yaitu Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai, Hak Milik, dan Hak Guna Usaha.
Selain itu, pastikan tanah tersebut tidak terlibat dalam sengketa atau tidak terletak di atas tanah milik pemerintah. Selanjutnya, perhatikan juga status pemiliknya. Jika pemilik asli telah meninggal dunia, maka pihak wali wajib menyertakan akta kematian. Hal yang sama juga berlaku jika statusnya sudah menikah dan bercerai.
Periksa izin peruntukan tanah
Seperti telah disebutkan sebelumnya, untuk melakukan pengecekan status tanah Anda, penting untuk memahami peruntukan tanahnya terlebih dahulu. Jika tanah tersebut termasuk dalam perencanaan tata ruang kota, disarankan untuk mengunjungi kantor dinas tata kota setempat.
Di sana, Anda dapat meminta pejabat setempat untuk mengeluarkan dokumen rekomendasi yang disebut sebagai "Rekomendasi Perencanaan" di lokasi tanah yang ingin Anda beli. Rekomendasi Perencanaan adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh lembaga tata kota, dinas cipta karya, atau instansi terkait yang berwenang sesuai dengan wilayah pemerintahan masing-masing.
Dokumen ini berisi informasi mengenai zonasi tanah dan aturan terkait intensitas pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang daerah.