5 Cara Mengatasi Token Listrik Gagal Terus Hingga Berhasil

Ada beragam penyebab atas pengisian token yang gagal terus.

5 Cara Mengatasi Token Listrik Gagal Terus Hingga Berhasil
Ilustrasi warga mengisi token pada meteran listrik. (Doc: PLN)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Token listrik yang gagal terus adalah masalah umum yang sering dihadapi oleh pengguna sistem prabayar. Ketika token listrik gagal, pengguna menghadapi ketidaknyamanan dan ketidakpastian mengenai pasokan energi di rumahnya.

Penyebabnya sangat beragam, mulai dari meteran listrik rusak, server PLN error, salah mengisi ID token, dan lainnya.

Selain itu, meteran listrik yang kelebihan batas juga bisa menjadi penyebabnya. Saat pengguna membatasi penggunaannya pada 1.000 kwh, misalnya, maka ia tidak bisa mengisi token listrik lebih dari nominal tersebut.

Meteran listrik akan otomatis memblokir pengisian token dan membuatnya menjadi gagal. Oleh karena itu, Anda harus teliti dalam mengetahui penyebabnya. Dengan begitu, pengguna dapat menentukan langkah yang tepat untuk menyelesaikannya. Ada beberapa langkah yang dapat diambil untuk mengatasi masalah ini dan memastikan ketersediaan listrik yang stabil. Agar tidak keliru, berikut panduan cara mengatasi token listrik gagal terus:

Cek kembali kode token yang sudah dibeli

Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah mengecek kembali kode token. Sering kali masalah token listrik gagal terus disebabkan oleh kesalahan input. Untuk itu, sebelum menekan tombol “Enter” pada MPB, lakukan pengecekan ulang terlebih dahulu. Cara ini juga ampuh untuk menghindari risiko MPB terblokir karena salah input kode token tiga kali berturut-turut. 

Cek jaringan server PLN

Kondisi jaringan server PLN yang mengalami gangguan juga dapat menyebabkan gagalnya pengisian token listrik. Gangguan ini bisa disebabkan koneksi tidak stabil atau pemeliharaan sistem oleh PLN. Saat terjadi gangguan, pelanggan hanya bisa menunggu hingga jaringan server PLN pulih dan bisa digunakan.

Sebelum melakukan pengisian token listrik, terlebih dahulu pastikan jaringan server PLN dalam kondisi normal dan tidak ada gangguan. Biasanya, jika server mengalami gangguan atau terjadi pemeliharaan sistem, PLN akan memberikan pemberitahuan.

Perhatikan kondisi instalasi listrik

Kondisi instalasi listrik juga perlu diperhatikan saat ingin mengisi token listrik. Instalasi listrik yang kurang baik atau terganggu bisa menggagalkan pengisian ulang. Jangan memaksakan menginput kode token saat berada dalam situasi ini karena bisa menyebabkan korsleting.

Selain itu, kamu juga perlu memperhatikan kondisi MPB. Jika terdapat pesan “Blocked” atau lambang telapak tangan, artinya mesin MPB dalam kondisi rusak dan tidak bisa diisi dengan kode token.

Reset meteran listrik

Jika cara di atas tidak berhasil, tunggulah beberapa saat, kemudian reset meteran dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Tekan 00 dan tombol enter untuk mereset meteran listrik.
  • Tunggu beberapa saat hingga prosesnya selesai.
  • Masukkan kembali nomor token PLN dengan benar. Pastikan Anda tidak melewatkan satu angka pun.
  • Tekan tombol enter dan tunggu sampai beberapa saat.
  • Token akan terisi secara otomatis.

Adukan keluhan langsung ke PLN

Jika masih gagal mengisi token listrik, Anda bisa mengajukan aduan langsung ke Call Center PLN, media sosial atau mendatangi kantor PLN terdekat.

Untuk call center, Anda dapat menghubungi nomor 123. Nantinya, pihak PLN akan memberikan instruksi untuk memperbaiki masalah yang terjadi. Jika kerusakannya parah, maka PLN akan mengirimkan tim untuk memperbaiki meteran listrik Anda.

Related Topics

PLNToken Listrik

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

Most Popular

MoU: Pengertian, Ciri, Tujuan, Jenis, Perbedaan, dan Contoh MoU
Daftar Perusahaan Terbaik di Dunia versi TIME: 5 dari Indonesia
Kisruh Kursi Kepemimpinan Kadin, Begini Kronologinya
Pemangkasan Bunga The Fed jadi Stimulus Ke Perbankan
BI Bakal Luncurkan Lembaga Central Counterparty (CCP), Apa Itu?
7 Saham IPO 2024 yang Mencatat Kinerja Tertinggi di BEI