Jakarta, FORTUNE – Ombudsman RI telah memeriksa terkait aduan maladministrasi surat persetujuan impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Setidaknya ada lima temuan dalam kasus ini.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyampaikan temuan pertama dugaan maladministrasi lantaran Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan No.25/2022.
“Temuan maladministrasi yakni pengabaian kewajiban hukum dan penundaan berlarut oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dalam penerbitan SPI bawang putih dengan dasar tidak berjalannya fiktif positif lima hari SPI bawang putih setelah dokumen dinyatakan lengkap,” kata dia dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (17/10).
Kedua, melampaui wewenang. Yeka mengatakan ada penerbitan SPI bawang putih yang tertahan dengan dasar penggunaan justifikasi tindakan di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan sesuai Undang-Undang No.7/2014 tentang Perdagangan juncto Peraturan Pemerintah No.29/2021.
Temuan ketiga, Yeka mengatakan terdapat penundaan berlarut dalam penerbitan SPI bawang putih yang sangat melebihi jangka waktu pelayanan lima hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan.
Keempat, Ombudsman menemukan penyimpangan prosedur dalam penerbitan SPI bawang putih dengan menambah tahapan prosedur berupa diperlukannya pertimbangan Menteri Perdagangan terlebih dahulu sebagai dasar persetujuan suatu permohonan.
Terakhir, diskriminasi dalam penerbitan SPI bawang putih dan tidak sesuai dengan urutan permohonan yang dinyatakan lengkap terlebih dahulu (first in, first served) untuk diterbitkan izinnya.
"Ombudsman RI memberikan tindakan korektif kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri untuk menerbitkan SPI bawang putih kepada pemohon yang terlebih dahulu dokumennya dinyatakan lengkap oleh sistem, sebagaimana kebutuhan rencana impor yang telah ditetapkan pada Rakortas Kemenko Perekonomian tanggal 25 Januari 2023 sebesar 561.926 ton,” ujarnya.
Ada permainan dan pungli oleh oknum Kemendag
Yeka menyatakan bahwa Ombudsman RI menemukan beberapa informasi disampaikan oleh pihak pelapor. Dalam pemeriksaannya, ditemukan penerbitan SPI bawang putih dipermainkan oleh oknum tertentu di lingkungan Kementerian Perdagangan, sehingga pelaksanaannya tidak sesuai dengan prosedur, melainkan diatur oleh oknum tersebut.
Ombudsman juga mendapat laporan mengenai intimidasi terhadap importir bawang putih dari oknum tertentu di lingkungan Kemendag.
“Pihak oknum itu memerintahkan untuk tidak mengajukan volume impor lebih dari 5.000 ton dan tidak mengadukan permasalahan penerbitan SPI bawang putih ini kepada pihak mana pun. Bila dilakukan, konsekuensinya adalah permohonan SPI bawang putihnya tidak akan diterbitkan,” ujarnya.
Selain itu pelapor pernah ditawari seseorang yang mengaku dapat melancarkan penerbitan SPI bawang putih. Namun, untuk memuluskan rencana itu, harus menyetorkan biaya Rp4.500 per kilogram hingga Rp5.000 per kilogram.
"Terhadap informasi-informasi tersebut, Ombudsman RI menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum selaku pihak yang lebih berwenang dan instansi terkait untuk dapat mendalami maupun melakukan penyelidikan, sehingga permasalahan serupa tidak terjadi di kemudian hari," kata Yeka.