Jakarta, FORTUNE – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencatat ada 7,9 juta hektare luasan Izin Usaha Pertambangan. Dari total tersebut, ada 53,4 persen atau 4,25 juta hektare IUP yang masuk ke kawasan hutan.
“(IUP) dalam hutan konservasi 1,4 persen persen, dan hutan lindung 16,7 persen,” kata Menteri ESDM, Arifin Tasrif, dalam Rakernas Kebijakan Satu Peta, Selasa (10/4).
Arifin mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Hingga kini, Arifin menyebut Indonesia masih memiliki tantangan dalam hal ketersedian data kewilayahan seperti luas kawasan hutan.
Kemudian, ihwal batas wilayah hutan dan IUP, Arifin menyebut ada perbedaan terhadap garis bujur dan lintang IUP, dan kawasan hutan. “Ini perlu pendataan yang lebih teliti lagi. Kita perlu pematangan data, dan bisa lebih mensinkronkan,” ujarnya.
Arifin mengatakan, seluruh IUP akan dianggap bermasalah walau hanya secuil masuk ke dalam Kawasan hutan. Oleh karenannya, para pemilik IUP wajib mengurus Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). “Kemudian untuk pemohan IPPKH akan secara betahap dapat disetujui, namun seluruh wilayah itu tetap dianggap bermasalah,” ujarnya
IPPKH, kata Arifin, banyak yang tidak dimiliki, dan dia tidak menyebut angka pastinya. Namun, jumlahnya tak sampai 50 persen dari total IUP yang masuk dalam kawasan hutan.
Pemilik IUP masuk ke kawasan hutan yang tidak punya PPKH diminta untuk segera mengurusnya, “karena akan memberikan nilai ekonomi yang berarti bagi masyakrat kita dan perlu koordinasi dengan KLHK, dan sumber daya alam bisa dimaksimalkan,” tutur Arifin.
Ada investor hengkang
Akibat permasalahan IUP yang bersinggungan dengan kawasan hutan, Arifin menyebut ada beberapa investor yang hengkang, terutama di sektor mineral dan batu bara. Kendati demikian, dia tidak menyebutkan identitasnya.
Arifin mengatakan pada kawasan hutan memang terdapat potensi yang luar biasa terhadap cadangan mineral dan batu bara.
Demi dapat mengeksplorasinya, dia menyebut, perlu ada aturan, izin, dan metode khusus untuk menambangnya. “Seperti biasa dilakukan dengan vertikal mungkin bisa horizontal agat tidak merusak wilayah yang masuk dalam perlindungan kita,” ujarnya.
Total IUP yang sudah dicabut
Dalam perkembangannya, pemerintah telah mencabut 2.078 IUP yang tidak dijalankan atau tidak produktif.
Luas lahan pertambangan yang dicabut mencapai 3,17 juta hektare yang berasal dari sejumlah jenis tambang. Pertambangan batu bara yang dicabut sebanyak 306 IUP dengan luasan lahan mencapai 9.413 hektare, timah sebanyak 307 IUP dengan luasan lahan 445.728 hektare, dan nikel mencapai 106 IUP sebesar 182.904 hektare.
Sedangkan emas sebesar 71 IUP dengan luas lahan 544.728 hektare, bauksit sebesar 54 IUP dengan luas tambang 336.328 hektare, tembaga 18 IUP sebanyak 70.663 hektare, dan mineral lainnya 1.203 IUP dengan luas tambang 599.129 hektare.