Ada Perusahaan Tidak Kooperatif Dalam Dugaan Kartel Minyak Goreng

KPPU telah melayangkan 37 panggilan ke beberapa pihak.

Ada Perusahaan Tidak Kooperatif Dalam Dugaan Kartel Minyak Goreng
Pekerja melakukan pengambilan sampel minyak goreng curah di salah satu pabrik di Bekasi, Jawa Barat (16/3/2022). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah melayangkan 37 panggilan kepada berbagai pihak terkait dugaan persaingan usaha tidak sehat di produksi dan pemasaran minyak goreng. Asal tahu saja, KPPU sudah memulai proses penyelidikan sejak 30 Maret 2022 silam.

Direktur Investigasi KPPU Goppera Panggabean mengatakan, pihak yang dipanggil tersebut meliputi produsen (20 panggilan), perusahaan pengemasan (5 panggilan), distributor (8 panggilan), dua asosiasi, pemerintah, dan Lembaga konsumen.

Dari sejumlah panggilan ke produsen, baru 4 produsen yang hadir memenuhi panggilan KPPU, yakni PT Multi Nabati Sulawesi, PT Agro Makmur Raya, PT PMI, dan PT Permata Hijau Sawit.

"Beberapa produsen tidak hadir memenuhi panggilan, yaitu PT Sari Dumai Sejati, PT Nagamas Palmoil Lestari dan PT Nubika Jaya. Namun, PT Nagamas Palmoil Lestari dan PT Nubika Jaya sudah dijadwalkan kembali dan akan diperiksa minggu depan," ujar Goppera dalam siaran pers, Jumat (22/4).

Beberapa produsen lain yang akan turut diperiksa minggu depan, yaitu PT IP, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Sinar Alam Permai, PT Asianagro Agungjaya, PT SON dan PT AIP.

Tidak kooperatif, penyidikan bakal diserahkan ketentuan berlaku

Selain itu, KPPU juga melayangkan 3 surat panggilan kedua kepada pihak yang dinilai tidak kooperatif dalam penyelidikan, yakni PT Energi Unggul Persada (perusahaan pengemasan), PT Asianagro Agungjaya (produsen), dan PT Sinar Alam Permai (produsen).

"Dalam hal para pihak tidak memenuhi panggilan KPPU maksimal 3 kali panggilan, KPPU dapat menyerahkan penolakan untuk diperiksa tersebut kepada Penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Lebih lanjut, sesuai dengan kerja sama formal yang dimiliki KPPU dengan Kepolisian Negara RI, KPPU juga dapat meminta bantuan Penyidik Polri untuk menghadirkan para pihak.

Sebagai informasi, KPPU telah mulai melakukan penyelidikan atas kasus minyak goreng melalui nomor register No. 03- 16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia sejak 30 Maret 2022.

Penyelidikan akan dilaksanakan selama 60 hari ke depan dengan agenda permintaan keterangan para terlapor, saksi, dan ahli serta pemintaan surat dan atau dokumen yang dibutuhkan.

Ada tiga pasal yang dilanggar

Penyelidikan tersebut dilaksanakan atas tiga dugaan pasal pelanggaran, yakni pasal 5 mengenai penetapan harga, pasal 11 soal kartel, dan pasal 19 huruf “c” mengenai penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa.

"Untuk itu, KPPU kembali meminta para pihak yang berkaitan dengan proses penyelidikan tersebut, bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan dan tidak menolak untuk diperiksa, atau menolak memberikan informasi yang diperlukan, atau menghambat proses penyelidikan yang ada," kata Goppera.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Mega Insurance dan MSIG Indonesia Kolaborasi Luncurkan M-Assist
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024
Booming Chip Dorong Pertumbuhan Ekonomi Singapura
Pimpinan G20 Sepakat Kerja Sama Pajaki Kelompok Super Kaya
Dorong Bisnis, Starbucks Jajaki Kemitraan Strategis di Cina