Jakarta, FORTUNE - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia akhirnya memberikan tanggapan atas maraknya aksi boikot terhadap produk-produk yang diduga terafiliasi dengan Israel.
Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum KADIN Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi, mengatakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebetulnya tidak pernah merilis daftar produk yang terbukti berafiliasi dengan pihak yang terlibat konflik di Timur Tengah ke media sosial.
Menurutnya, MUI juga tidak memiliki kompetensi untuk merilis daftar produk Israel dan afiliasinya, sehingga daftar yang beredar itu belum dapat dibuktikan kebenaran dan keabsahannya.
“Kadin Indonesia mengimbau agar masyarakat dapat menyikapi informasi yang beredar secara bijak dan berhati-hati, memilih sumber pemberitaan yang benar dan tidak termakan pemberitaan hoaks yang tentunya akan sangat merugikan dunia usaha serta berdampak penyerapan ribuan karyawan yang bekerja dalam perusahaan tersebut,” kata dia dalam keterangan yang dikutip Kamis (30/11).
Kadin Indonesia mengecam segala bentuk kekerasan dan penindasan apa pun yang terjadi di berbagai belahan dunia, termasuk apa yang terjadi di Palestina.
“Kami juga bersikap netral dalam isu geopolitik yang terjadi dan berfokus pada pengembangan dunia usaha serta pertumbuhan perekonomian nasional,” kata Yukki.
Aksi boikot yang belakangan marak terjadi menurutnya perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah demi menciptakan kepastian hukum dan iklim usaha yang kondusif.
Fatwa MUI terkait konflik Israel dan Palestina
Sebelumnya, Komisi Fatwa MUI merilis Fatwa Terbaru No.83/2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina pada akhir pekan lalu. Fatwa ini merekomendasikan umat Islam untuk menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel.
"Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, dikutip dari laman resmi MUI pada Kamis (30/11).
Melalui fatwa tersebut, MUI juga merekomendasikan agar pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina.
Setelah fatwa dikeluarkan, informasi mengenai produk yang dianggap mendukung Israel mulai tersebar di berbagai platform media sosial.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, memberikan klarifikasi atas daftar produk yang beredar tersebut dengan menegaskan bahwa MUI tidak pernah mengeluarkan larangan terhadap produk-produk dimaksud.
Dia juga menekankan bahwa MUI tidak memiliki kewenangan untuk mengumumkan daftar produk Israel beserta afiliasinya.
"Dengan kata lain, MUI tidak memiliki kapasitas untuk mengumumkan produk Israel atau yang terkait dengan Israel. Apa yang kami larang bukanlah produk itu sendiri, melainkan aktivitas dukungan terhadapnya," ujarnya dalam pernyataan tertulis (15/11).
Dia juga menegaskan bahwa MUI tidak melarang produk-produk yang telah mendapatkan sertifikasi halal.