Alasan Mendesak dan Kekosongan Hukum, Jokowi Rilis Perppu Cipta Kerja

Perppu menindaklanjuti putusan Mahkamah Konsititusi (MK).

Alasan Mendesak dan Kekosongan Hukum, Jokowi Rilis Perppu Cipta Kerja
Menko Perekonomian Airlangga Hartato (tengah) bersama Menko Polhukam Mahfud MH (kiri), dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) saat memberikan keterangan terkait Perpu Cipta Kerja di Kantor Presiden, Jumat (30/12).
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Beleid tertanggal 30 Desember 2022 itu merupakan tindak lanjut usai Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021 menyatakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat.

"Perppu UU Cipta Kerja sudah dikonsultasikan dan diinformasikan oleh Presiden kepada Ketua DPR," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Kantor Presiden, Jumat (30/12).

Pada jumpa pers ini, Airlangga didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Omar Sharif Hiariej.

Pertimbangan pemerintah menerbitkan Perppu itu adalah, kata Airlangga, karena pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi perekonomian global. Menurutnya, Indonesia menghadapi peningkatan inflasi dan ancaman stagflasi. 

“Selain itu lebih dari 30 negara antre untuk mendapatkan bantuan IMF, karena kondisi krisis negara negara emerging atau negara berkembang itu riil,” ujarnya.

Dalih investasi terbitkan Perppu Cipta Kerja

Putusan MK terkait UU Cipta Kerja ini sangat mempengaruhi perilaku dunia usaha, baik di dalam maupun di luar negeri, ujar Airlangga, sehingga dengan dirilisnya Perppu Cipta Kerja kepastian hukum bisa terisi.

"Mereka [dunia usaha] hampir seluruhnya masih menunggu kelanjutan dari UU Cipta Kerja," ujarnya.

Indonesia telah mengatur anggaran negara 2023 dengan menetapkan defisit anggaran Rp598,2 triliun atau setara 2,84 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) sehingga pembangunan akan mengandalkan investasi swasta "yang ditargetkan Rp1.200 triliun tahun ini, dan ditingkatkan Rp200 triliun tahun depan menjadi Rp1.400 triliun," ujarnya.

Tiga faktor aspek hukum

Menko Polhukam, Mahfud MD, menyebut tiga faktor yang menjadi pertimbangan pemerintah mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022.

Pertama, alasan mendesak dan kebutuhan Undang-undang secara cepat. Saat ini ada kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-undang.

Kedua Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada, sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-undang tetapi tidak memadai. 

Terakhir, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-undang. Sebab, secara prosedur biasa waktu yang dibutuhkan akan cukup lama. 

"Sebab itu, pemerintah memandang ada cukup alasan menerbitkan Perppu Nomor 2 tahun 2022 berdasarkan pada alasan mendesak disampaikan Menko perekonomian," kata Mahfud. "Kalau menunggu sampai berakhirnya tenggat yang ditentukan oleh putusan MK nomor 91 tahun 2020, maka pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi dan menyelamatkan situasi."

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya
Cara Menghitung Dana Pensiun Karyawan Swasta, Ini Simulasinya
Konsekuensi Denda Jika Telat Bayar Cicilan KPR, Bisa Disita
Investor Asing Hengkang dari Pasar Obligasi Asia pada Desember 2024
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang, Biaya, dan Prosedurnya