API: Ada 60.000 Karyawan Terdampak PHK di Industri Tekstil

Industri tekstil mengalami penurunan pesanan signifikan.

API: Ada 60.000 Karyawan Terdampak PHK di Industri Tekstil
ilustrasi PHK (unsplash.com/Christian Erfurt)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) berharap pemerintah dapat melindungi perusahaan-perusahaan padat karya berorientasi ekspor. Sebab, perusahaan-perusahaan itu punya beban cukup berat sehingga harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) 60.000 karyawan pada 2022.

"Kami sendiri di Asosiasi Pertekstilan Indonesia sejak awal 2022, di mana terjadi penurunan order 30 persen hingga 50 persen," kata Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Pengembangan SDM API, Nurdin Setiawan, dalam konferensi pers Apindo secara virtual, Selasa (3/1).

Ia mengatakan rata-rata pesanan perusahaan padat karya berorientasi ekspor pada kuartal I-2023 tersisa 65 persen. Artinya, 35 persennya secara utilitas operasional kosong, sementara tenaga kerja masih harus dibayar. 

Bagi perusahaan padat karya ini, biaya tenaga kerja termasuk terbesar kedua setelah biaya material. Oleh karena itu, Nurdin mengatakan kenaikan upah di atas rata-rata menjadi beban berat perusahaan.

"Dengan kenaikan upah minimum yang di atas rata-rata, bukan hanya berdampak sisi upahnya saja, tetapi kita harus bayar BPJS 10,24 persen dari selisih upah minimum. Kemudian yang kedua dari THR kita, harus bayar juga dalam selisih upah minimum," ujar Nurdin.

Produktivitas tidak sejalan dengan kenaikan upah

Selain itu, dia mengeluhkan situasi yang sulit diperkirakan pengusaha, yakni tingkat produktivitas yang tidak sejalan dengan kenaikan upah minimum.

Dia mengatakan perusahaan harus mengeluarkan beberapa komponen selain upah minimum yang jika dijumlah cukup besar. Jika dihitung selisih upah minimum yang sesungguhnya dikeluarkan dari perusahaan, jumlahnya lebih dari satu kali lipat.

"Dengan kondisi seperti ini, kami mengharapkan ada satu perlindungan pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan padat karya yang berorientasi ekspor, karena secara langsung dan tidak langsung perusahaan padat karya ini sudah menyerap banyak tenaga kerja," ujar Nurdin.

Terakhir, ia mengatakan pihaknya bahkan tidak bisa melirik lulusan baru karena telah banyak karyawan dipecat.

Langkah pemerintah untuk melindungi industri

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian telah mengusulkan tujuh kebijakan ke Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas), guna menolong industri tekstil, alas kaki, dan furnitur.

"Sudah kita putuskan beberapa langkah untuk membantu agar supaya tiga subsektor ini tidak terpuruk," kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, Selasa (27/12).

Di antara usulan tersebut, kata Agus, adalah pemerintah akan memberlakukan kebijakan barang larangan dan atau pembatasan (lartas). Dengan begitu, akan ada barang-barang tertentu yang dilarang atau dibatasi impornya ke Indonesia.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

WTO Buktikan Uni Eropa Diskriminasi Minyak Sawit Indonesia
Daftar 10 Saham Blue Chip 2025 Terbaru
Selain Bukalapak, Ini 7 e-Commerce yang Tutup di Indonesia
Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Suspensi Saham RATU Resmi Dicabut, Jadi Top Gainers
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya