Aturan Terbit Bulan Depan, Ini Beberapa Insentif Investasi di IKN

Demi menarik investor.

Aturan Terbit Bulan Depan, Ini Beberapa Insentif Investasi di IKN
Bambang Susantono. (Wikimedia Commons)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kepala Otorita IKN Nusantara, Bambang Susantono, mengatakan progres pembangunan ibu kota negara (IKN) Nusantara secara keseluruhan sesuai target yang telah disusun.

Pemerintah pun terus mematangkan aturan yang dijadikan landasan pemberian insentif guna menarik investor.

“Insyaallah dalam satu bulan ke depan kita ingin akan ada satu percepatan untuk keluarnya rancangan insentif ini, yang judulnya kira-kira insentif khusus untuk kemudahan berinvestasi di ibu kota negara (IKN) Nusantara," kata Bambang di Istana Negara, dikutip Antara, Rabu (24/3).

Beragam insentif dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo dan dihadiri Kepala Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara Dhony Rahajoe di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa sore, (23/8).

Rancangan aturan insentif investasi di IKN pada dasarnya diupayakan setara atau bahkan lebih menarik jika dibandingkan dengan sasaran investasi lainnya di Indonesia.

Sebagai contoh, untuk fasilitas insentif tax holiday, di suatu tempat lain hanya mencapai 15 tahun, sedangkan di IKN Nusantara bisa berlaku hingga 20 tahun. “Jadi, sedikit lebih agar orang memang lebih tertarik berinvestasi di IKN," kata Bambang.

Ada masukan dari KADIN

Bambang mengakui bahwa beberapa inisiatif dari usulan insentif investasi di IKN Nusantara antara lain berdasarkan hasil masukan dari Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia dan kalangan investor.

Otorita IKN secara aktif juga mencari tahu keinginan dan daya tarik seperti apa yang bisa sesuai di kalangan investor agar mau masuk berinvestasi di IKN. "Insyaallah dalam dua minggu tiga minggu ke depan kita akan lebih konkret lagi," kata Bambang.

Tiga pokok insentif

Instagram/ Nyoman Nuarta

Menurut Dhony, aturan yang akan dirilis akan mencakup tiga hal. Pertama, kemudahan berusaha di IKN bagi para penanam modal.

"Itu antara lain mengenai masalah pertanahan. Bagaimana bisa menarik bagi investor maupun bagi masyarakat umum untuk tinggal," kata Dhony.

Kedua, mengenai perizinan agar prosesnya menjadi lebih sederhana. Terakhir, fasilitas-fasilitas insentif di IKN harus lebih menarik dibandingkan hal serupa yang sudah ada di wilayah Indonesia lainnya.

"Kalau gravitasi, itu nanti akan menjadi sentra gravitasi, episentrum dari pergerakan ekonomi, kira-kira itu visinya. Sekarang bagaimana kita merancang semua aturan yang ada untuk mendukung itu," ujar Dhony.

Berkenaan dengan tempat tinggal, Dhony mencontohkan statusnya bisa menjadi hak milik (SHM). Sementara untuk sertifikat hak guna bangunan (HGB), dalam ratas bersama Presiden dibahas pula agar pengajuannya bisa menghasilkan masa HGB yang lebih panjang dari yang berlaku saat ini, yakni 30 tahun.

"Prinsip-prinsip itu yang sedang kita godok, nanti pada saatnya nanti setelah ditandatangani saya kira itu yang akan final," ujar Dhony.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Mega Insurance dan MSIG Indonesia Kolaborasi Luncurkan M-Assist
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024
Booming Chip Dorong Pertumbuhan Ekonomi Singapura
Pimpinan G20 Sepakat Kerja Sama Pajaki Kelompok Super Kaya
Dorong Bisnis, Starbucks Jajaki Kemitraan Strategis di Cina