Jakarta, FORTUNE - Mulai 1 Januari 2024, pembelian elpiji dalam kemasan tabung 3 kg hanya boleh dilakukan individu yang telah terdaftar pada platform Subsidi Tepat LPG. Sistem tersebut ditetapkan karena pemerintah ingin mendistribusikan elpiji bersubsidi secara akurat kepada golongan yang memang memenuhi syarat.
Sejak 1 Maret 2023, pemerintah, berkolaborasi dengan Pertamina, telah melakukan pendaftaran dan pencatatan pengguna tabung LPG 3 kg pada subpenyalur atau pangkalan ke dalam sistem.
“Pendataan konsumen pengguna LPG tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat" kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji, dalam keterangan pers yang dikutip Senin (28/8).
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 104/2007 dan Perpres No. 38/2019, LPG tabung 3 kg hanya ditujukan untuk rumah tangga dan usaha mikro yang memakainya untuk memasak, kepada nelayan sasaran, juga petani sasaran.
Cara daftar subsidi LPG 3 kg
Dalam pendataan, tidak ada pembatasan dalam pembelian LPG tabung 3 kg. Pendataan atau registrasi masih berlangsung hingga 31 Desember mendatang.
Untuk pendataan atau registrasi, para pembeli di pangkalan atau subpenyalur hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK).
Jika yang bersangkutan telah terdata dalam sistem, ia hanya harus membawa KTP untuk pembelian selanjutnya. Sementara itu, khusus bagi pengguna usaha mikro, diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha.
Realisasi subsidi LPG 3 kg
Subsidi LPG tabung 3 Kg mengambil porsi terbesar jika dibandingkan dengan subsidi BBM dan listrik.
Menurut laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada tahun anggaran 2022 pemerintah mengucurkan Rp100,4 triliun untuk subsidi LPG.
Realisasi belanja subsidi tersebut meningkat sekitar 48 persen dibandingkan dengan tahun anggaran 2021 (year-on-year/yoy), sekaligus menjadi rekor tertinggi dalam satu dekade terakhir.
Sesuai APBN 2023, alokasi anggaran subsidi LPG 3 kg mencapai Rp117,85 triliun.