Baru Diluncurkan Jokowi, Berikut Kriteria Penerima Golden Visa

Golden Visa beri izin tinggal bagi WNA selama 5-10 tahun.

Baru Diluncurkan Jokowi, Berikut Kriteria Penerima Golden Visa
Presiden Joko Widodo (kiri) memberikan Golden Visa kepada Pelatih Sepak Bola Tim Nasional Indonesia Shin Tae-yong, Kamis (25/7). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Presiden Jokowi meluncurkan layanan Golden Visa untuk WNA pada Kamis (25/7) dengan harapan menarik lebih banyak investor asing.
  • Golden Visa memberikan izin tinggal bagi WNA selama 5-10 tahun dengan kriteria penanam modal, penyatuan keluarga, repatriasi, dan rumah kedua.

Jakarta, FORTUNE – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meluncurkan layanan Golden Visa pada pada Kamis (25/7). Kebijakan tersebut memberikan berbagai stimulus bagi warga asing (WNA).

Dalam peluncuran Golden Visa, Jokowi menyatakan harapan besarnya bahwa kebijakan tersebut dapat menarik lebih banyak investor asing yang dapat berkontribusi dalam pembangunan di Indonesia.

Penerbitan Golden Visa diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang Keimigrasikan yang terbit pada 4 Agustus tahun lalu. Merujuk pada ketentuan ini, WNA dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif, seperti pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai 10 tahun.

Kriteria dan tujuan pemberian Golden Visa ini diturunkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal. Aturan ini menjelaskan bahwa penerima Golden Visa adalah penanam modal, penyatuan keluarga, repatriasi dan rumah kedua.

Mengacu pada aturan ini, berikut kriteria masing-masing penerima Golden Visa:

 

Kriteria penerimaa Golden Visa

Penanam modal

  • Orang asing sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.
  • Orang asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.
  • Orang asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di Indonesia yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar wilayah Indonesia.
  • Orang asing yang merupakan perwakilan dari perusahaan induk di luar negeri, yang melakukan kunjungan atau tugas ke cabang atau anak perusahaan di Indonesia.

Penyatuan keluarga

  • Orang asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
  • Anak yang belum berusia 18 dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
  • Orang asing yang menggabungkan diri dengan anak pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.

Repatriasi

  • Mantan warga Indonesia yang akan tinggal tanpa penjamin.
  • Keturunan eks warga negara WNI paling banyak derajat kedua tanpa penjamin.

Rumah kedua

  • Rumah kedua.
  • Keahlian khusus.
  • Tokoh dunia.
  • Orang asing lanjut usia berusia 55 atau lebih.

Syarat penerima Golden Visa

Pemerintah menerbitkan Golder Visa kepada para penanam modal dalam tiga kategori. Mereka adalah investor asing perorangan yang tidak mendirikan perusahaan di Indonesia dan para penanam modal yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia.

Investor individu tanpa perusahaan di Indonesia

  • Investasi minimal US$350.000 untuk obligasi pemerintah, saham perusahaan publik, atau deposito, mendapat Golden Visa berdurasi 5 tahun.
  • Investasi minimal US$700.000 mendapat Golden Visa berdurasi 10 tahun.

Investor individu yang mendirikan perusahaan di Indonesia

  • Investasi minimal US$2,5 juta mendapat Golden Visa berdurasi 5 tahun.
  • Investasi minimal US$5 juta mendapat Golden Visa berdurasi 10 tahun.

Investor korporasi yang mendirikan perusahaan di Indonesia

  • Investasi minimal US$25 juta mendapat Golden Visa untuk direksi dan komisaris selama 5 tahun.
  • Investasi minimal US$50 juta mendapat Golden Visa untuk direksi dan komisaris berdurasi 10 tahun.

     

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024