Jakarta, FORTUNE – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meluncurkan layanan Golden Visa pada pada Kamis (25/7). Kebijakan tersebut memberikan berbagai stimulus bagi warga asing (WNA).
Dalam peluncuran Golden Visa, Jokowi menyatakan harapan besarnya bahwa kebijakan tersebut dapat menarik lebih banyak investor asing yang dapat berkontribusi dalam pembangunan di Indonesia.
Penerbitan Golden Visa diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang Keimigrasikan yang terbit pada 4 Agustus tahun lalu. Merujuk pada ketentuan ini, WNA dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif, seperti pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai 10 tahun.
Kriteria dan tujuan pemberian Golden Visa ini diturunkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal. Aturan ini menjelaskan bahwa penerima Golden Visa adalah penanam modal, penyatuan keluarga, repatriasi dan rumah kedua.
Mengacu pada aturan ini, berikut kriteria masing-masing penerima Golden Visa:
Kriteria penerimaa Golden Visa
Penanam modal
- Orang asing sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.
- Orang asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.
- Orang asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di Indonesia yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar wilayah Indonesia.
- Orang asing yang merupakan perwakilan dari perusahaan induk di luar negeri, yang melakukan kunjungan atau tugas ke cabang atau anak perusahaan di Indonesia.
Penyatuan keluarga
- Orang asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
- Anak yang belum berusia 18 dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
- Orang asing yang menggabungkan diri dengan anak pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
Repatriasi
- Mantan warga Indonesia yang akan tinggal tanpa penjamin.
- Keturunan eks warga negara WNI paling banyak derajat kedua tanpa penjamin.
Rumah kedua
- Rumah kedua.
- Keahlian khusus.
- Tokoh dunia.
- Orang asing lanjut usia berusia 55 atau lebih.
Syarat penerima Golden Visa
Pemerintah menerbitkan Golder Visa kepada para penanam modal dalam tiga kategori. Mereka adalah investor asing perorangan yang tidak mendirikan perusahaan di Indonesia dan para penanam modal yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia.
Investor individu tanpa perusahaan di Indonesia
- Investasi minimal US$350.000 untuk obligasi pemerintah, saham perusahaan publik, atau deposito, mendapat Golden Visa berdurasi 5 tahun.
- Investasi minimal US$700.000 mendapat Golden Visa berdurasi 10 tahun.
Investor individu yang mendirikan perusahaan di Indonesia
- Investasi minimal US$2,5 juta mendapat Golden Visa berdurasi 5 tahun.
- Investasi minimal US$5 juta mendapat Golden Visa berdurasi 10 tahun.
Investor korporasi yang mendirikan perusahaan di Indonesia
- Investasi minimal US$25 juta mendapat Golden Visa untuk direksi dan komisaris selama 5 tahun.
- Investasi minimal US$50 juta mendapat Golden Visa untuk direksi dan komisaris berdurasi 10 tahun.