Begini Cara Cek Pelat Nomor Kendaraan Melalui Aplikasi Hingga SMS

Masyarakat bisa ikuti langkah untuk cek pemilik kendaraan.

Begini Cara Cek Pelat Nomor Kendaraan Melalui Aplikasi Hingga SMS
ANTARA FOTO/Feny Selly
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pelat nomor kendaraan merupakan informasi yang penting diketahui oleh pemilik kendaraan maupun masyarakat umum. Dengan mengetahui pelat nomor kendaraan, Anda dapat memastikan keabsahan dan legalitas sebuah kendaraan. Namun, tidak semua orang tahu bagaimana cara mengecek pelat nomor kendaraan secara mudah dan cepat.

Kini, teknologi hadir sebagai solusi untuk memudahkan masyarakat dalam mengecek pelat nomor kendaraan. Melalui aplikasi dan layanan SMS, Anda dapat mengetahui informasi mengenai pelat nomor kendaraan secara praktis dan efisien.

Dengan mengetahui cara-cara ini, diharapkan Anda dapat lebih mudah dan cepat dalam mengetahui informasi mengenai pelat nomor kendaraan yang Anda butuhkan. Berikut beberapa cara mengecek pemilik pelat nomor kendaraan secara online.
 

Cara cek pelat nomor kendaraan melalui Aplikasi

Aplikasi e-Samsat cek pelat nomor ini dapat diakses dengan menyertakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun tanpa NIK. Berikut cara cek pelat nomor online Jakarta.

  • Buka aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta.
  • Daftar dengan email pengguna.
  • Masukkan nomor yang tertera pada pelat.
  • Masukkan NIK.
  • Tekan ikon Cari.
  • Tunggu hingga informasi mengenai kepemilikan kendaraan muncul.

Bagi pemiliki kendaraan di daerah lain bisa mencoba beberapa aplikasi resmi dari Polda setempat.

  • Jawa Barat: Sambara
  • Jawa Tengah: Sakpole e-Samsat Jateng
  • Jawa Timur: e-Smart Samsat Jatim
  • Yogyakarta: Pajak Kendaraan Yogyakarta
  • Aceh: Peluit Ditlantas Polda Aceh
  • Lampung: Info Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Lampung.
  • Kepulauan Riau: e-Samsat Kepri
  • Kalimantan Utara: e-Samsat Kalimantan Utara
  • Sulawesi Utara: Info Pajak Kendaraan Sulut
  • Sulawesi Selatan: e-Samsat Sulsel

Cara cek pelat nomor kendaraaan melalui SMS

Masyarakat bisa memeriksa pelat nomor kendaraan via layanan SMS dari masing-masing kantor Samsat di daerah.

  • DKI Jakarta: Ketik METRO(spasi)nomor kendaraan kirim ke 1717.
  • Jawa Barat: Ketik INFO(spasi)nomor kendaraan lalu kirim ke 08112119211.
  • Jawa Tengah: Ketik JATENG(spasi)nomor kendaraan lalu kirim ke 9600.
  • Jawa Timur: Ketik JATIM(spasi)nomor kendaraan lalu kirim ke 7070.
  • Yogyakarta: Ketik DIY(spasi)nomor kendaraan kirim ke 9600.
  • Riau: Ketik KEPRI(spasi)nomor kendaraan, lalu kirim ke 9969.

Cara cek pelat nomor kendaraan melalui website

Bagi pemilik kendaraan di wilayah Jawa Barat bisa ikuti langkah berikut ini.

  • Buka laman https://sambara.puslia.jabarprov.go.id/sambara_v2/ pada browser.
  • Masukkan Plat Nomor.
  • Pilih TNKB yang sesuai.
  • Masukkan kode Captcha. Klik Cari.
  • Tunggu informasi kepemilikan pelat nomor muncul.

Kemudian, apabila ingin mencari pelat nomor kendaraan wilayah DKI Jakarta saja bisa ikuti langkah berikut.

  • Buka website samsat-pkb2.jakarta.go.id pada browser.
  • Masukkan pelat nomor kendaraan sesuai kategori.
  • Masukkan NIK pencari.
  • Ceklis Saya bukan robot.
  • Klik Cari.
  • Tunggu informasi kepemilikan pelat nomor muncul.



     

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 25 November 2024
Daftar Harga Emas Hari Ini, 25 November 2024: Turun Rp2.000
Harga Saham Bank Central Asia (BBCA) Hari Ini, 25 November 2024
Dibayangi Kenaikan PPN, Laju IHSG Diprediksi Fluktuatif
Multipolar Technology: Modernisasi Teknologi Pacu Kinerja Bisnis
Harga Saham Aneka Tambang (ANTM) Hari Ini, 25 November 2024