Jakarta, FORTUNE - Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya disebut-sebut sebagai kasus penipun terbesar di Indonesia karena telah merugikan 23.000 nasabah dengan nilai total Rp106 triliun.
Namun, dalam sidang putusan pada Selasa (24/1), Hakim Ketua PN Jakarta Barat, Syafrudin Ainor, memvonis bebas terdakwa Henry Surya sebagai bos KSP Indosurya atas seluruh dakwannya menggelapkan dana nasabah. Putusan tersebut tentu menyengat khalayak luas.
Laporan atas kasus Indosurya pertama kali dilayangkan ke Bareskrim Polri pada 2020. Saat itu, Henry langsung ditahan.
Nasabah korban gagal bayar KSP Indosurya meminta pihak kepolisian untuk menelusuri aset Henry secara tuntas. Pada 24 Februari, beberapa nasabah mulai menerima surat dari koperasi Indosurya bahwa uang mereka tidak bisa dicairkan.
Dana tersebut baru dapat diambil 6 bulan hingga 4 tahun bergantung pada nominal asset under management (AUM).
Pada 7 Maret, para nasabah mengaku menerima pemberitahuan via pesan singkat bahwa nasabah dapat menarik tabungannya mulai 9 Maret 2020 dengan batas pengambilan Rp1 juta per orang.
Kasus KSP Indosurya sempat mereda
Setelah itu, nasabah menerima undangan untuk bertemu dengan pihak KSP pada 12 Maret 2020. Dalam pertemuan tersebut, tiap nasabah diminta memilih opsi pembayaran yang diinginkan. Pilihan tersebut bergantung pada AUM per nasabah dengan tempo pembayaran 3–10 tahun.
Tidak lama kemudian, isu soal KSP Indosurya pun mereda, meski hanya sesaat. Pada Juni 2021, masalah tersebut kembali menyeruak.
DPR RI bahkan sempat memanggil Kementerian Koperasi sebagai respons atas kasus tersebut. Dari situ terungkap KSP Indosurya telah mengalamigagal bayar hingga masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Putusan pertama jatuh pada 17 Juli 2020, kemudian ada proses banding dan PKPU sudah diputuskan pada akhir Desember 2020.
Jaksa kasus ini mengungkapkan banyak korban mengalami stres, bahkan hingga meninggal dunia. Karenanya, jaksa menyatakan terus berupaya menyita aset-aset yang berkenaan dengan Indosurya.
Pemerintah lakukan kasasi
Demi menyeret Henry kembali ke kursi pesakitan, pemerintah melalui Kejaksaan Agung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan bebas dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap kasus penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya.
Putusan itu diambil dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, yang dihadiri Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, Kabareskrim Komjen Polisi Agus Adrianto, Deputi 3 KSP bidang Perekonomian, Edy Priyono, Jumat (27/01).
“Putusan kasus Indosurya membuat Indonesia terkejut, pemerintahnya dan rakyatnya. Kasus Indosurya sudah dibahas lama dan dinyatakan sebagai perbuatan hukum yang sempurna sebagai pelanggaran pidana baik oleh Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan PPATK tetapi dinyatakan bebas oleh pengadilan,” kata Mahfud.
Dia mengatakan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh terdakwa sudah jelas: melanggar UU Perbankan pasal 46 karena menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin.
Lebih lanjut, dia mengatakan pemerintah segera melaksanakan putusan PKPU untuk mengambil aset milik KSP agar dapat dibagikan kepada anggota.
Mahfud juga menyinggung revisi UU Perkoperasian yang sudah mendesak dilakukan. Karena itu, pemerintah akan memohon pengertian DPR untuk mempercepat revisi UU koperasi karena sangat banyak penipuan berkedok koperasi.
“Masyarakat juga saya minta hati-hati agar tidak sembarangan menyimpan uang, pilih usaha yang resmi dan legal,” ujar Mahfud.