Besaran Tunjangan Anggota Polisi yang Telah Pensiun

Tunjangan ini merupakan bentuk penghargaan bagi polisi.

Besaran Tunjangan Anggota Polisi yang Telah Pensiun
Sejumlah personel polisi dari Polres Aceh Barat mengajak murid TK Al-Azhar Meulaboh mengelilingi Mapolres Aceh Barat, Aceh, Kamis (5/10). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Seiring berjalannya waktu, para polisi memasuki masa pensiun. Namun, pengabdiannya kepada negara tidak boleh terlupakan. Inilah mengapa tunjangan purnawirawan polisi menjadi perbincangan yang relevan, karena merupakan bagian dari penghargaan kepada mereka.

Usia pensiun maksimal seorang polisi 58 tahun. Saat mencapai masa itu, seorang purnawirawan akan memenuhi syarat untuk menerima tunjangan pensiun. Besarnya tunjangan pensiun yang diterima bervariasi, bergantung pada pangkat dan golongan masing-masing.

Gaji bagi purnawirawan polisi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.20/2019, yang besarannya bergantung dengan pangkat terakhir serta masa pengabdian.

Menurut peraturan tersebut, kelompok yang memenuhi syarat untuk menerima pensiunan pokok termasuk purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim/piatu, dan tunjangan orang tua anggota Polri. 

Dalam kepolisian, terdapat lima golongan, yaitu Golongan I (Tamtama), Golongan II (Bintara), Golongan III (Pama), Golongan IV (Pamen), dan Golongan V (Pati).  Berikut adalah perincian tunjangan bagi anggota kepolisian yang telah pensiun.

Tunjangan pensiun polri

  • Golongan I: Rp1.643.500–Rp2.220.600
  • Golongan II: Rp1.643.500–Rp3.024.500
  • Golongan III: Rp1.643.500–Rp3.585.500
  • Golongan IV: Rp1.643.500–Rp3.932.600
  • Golongan V: Rp1.643.500–Rp4.448.100

Tunjangan pensiun polri penderita cacat langsung selama dinas

  • Golongan I: Rp1.643.500–Rp2.960.700
  • Golongan II: Rp2.103.700–Rp4.032.600
  • Golongan III: Rp2.735.300–Rp4.780.600
  • Golongan IV: Rp3.000.100–Rp5.243.400
  • Golongan V: Rp3.290.500–Rp5.930.800

Tunjangan pensiun polri penderita cacat tidak langsung selama dinas

Berikut daftar besaran tunjangan pensiun purnawirawan anggota Polri sesuai dengan golongannya. 

  • Golongan I: Rp1.643.500–Rp2.220.600
  • Golongan II: Rp1.643.500–Rp3.024.500
  • Golongan III: Rp2.051.500–Rp3.585.500
  • Golongan IV: Rp2.250.100–Rp3.932.600
  • Golongan V: Rp2.467.900–Rp4.448.100

Tunjangan pensiun anggota polri yang gugur selama dinas

Tunjangan pensiun anggota Polri yang gugur selama dinas akan diberikan kepada hak warisnya. Berikut besaran tunjangan pensiun anggota Polri yang gugur selama dinas. 

  • Golongan I: Rp410.900–Rp740.200
  • Golongan II: Rp526.000–Rp1.008.200
  • Golongan III: Rp683.900–Rp1.195.200
  • Golongan IV: Rp750.100–Rp1.310.900
  • Golongan V: Rp822.700–Rp1.482.700

Related Topics

PolisiKepolisianGaji

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024