BI Tegaskan Uang Rp10.000 Keluaran 2005 Masih Berlaku

Masyarakat diminta tak ragu menggunakan uang ini.

BI Tegaskan Uang Rp10.000 Keluaran 2005 Masih Berlaku
Ilustrasi: uang rupiah pecahan Rp10.000 keluaran tahun 2005. (Dok. BI)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Uang pecahan Rp10.000 emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran di seluruh wilayah Indonesia.
  • BI menjelaskan bahwa uang pecahan Rp10.000 yang masih beredar dan sah meliputi uang emisi 2005, 2016, dan 2022.
  • Masyarakat diimbau untuk tidak menolak penggunaan uang rupiah yang masih berlaku sebagai alat pembayaran dan dapat memastikan informasi melalui saluran resmi BI.

Jakarta, FORTUNE - Bank Indonesia (BI) memberikan penjelasan mengenai informasi yang beredar tentang uang pecahan Rp10.000 keluaran 2005 yang dikabarkan sudah tidak berlaku.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim, menyatakan bahwa uang tersebut masih sah digunakan sebagai alat pembayaran di seluruh wilayah Indonesia. Secara fisik, uang kertas tersebut memiliki warna ungu terang dengan gambar pahlawan, Sultan Mahmud Badaruddin II, dan Rumah Limas.

“Uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah,” ujar Marlison Hakim dalam pernyataannya, Jumat (4/10).

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menggunakan uang tersebut dalam setiap transaksi. Selain itu, BI menjelaskan bahwa uang pecahan Rp10.000 yang masih beredar dan sah meliputi uang emisi 2005, 2016, dan 2022.

Marlison juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Mata Uang No.7/2011, Pasal 23, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak uang Rupiah yang sah digunakan dalam transaksi, kecuali terdapat keraguan mengenai keasliannya.

Lebih lanjut, Bank Indonesia juga memberikan panduan bagi masyarakat yang ingin memastikan masa berlaku uang rupiah. Informasi tersebut dapat diakses melalui berbagai saluran resmi BI, seperti media sosial, situs web resmi https://www.bi.go.id, maupun layanan contact center BI Bicara pada nomor 131 atau melalui email bicara@bi.go.id.

"Kami juga menyarankan masyarakat untuk langsung mendatangi kantor perwakilan Bank Indonesia terdekat jika membutuhkan informasi lebih lanjut," kata Marlison.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak terpengaruh oleh informasi tidak akurat mengenai masa berlaku uang pecahan Rp10.000 emisi 2005, dan tetap dapat menggunakan uang tersebut secara sah dalam aktivitas sehari-hari.

Isu uang Rp10.000 bakal ditarik

Sebelumnya pernyataan bahwa uang pecahan sudah tidak berlaku dilontarkan oleh Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumatra Selatan, Ricky Perdana Gozali.

Menurut lansiran Antaranews.com, Kamis (3/10), dia mengatakan bahwa uang Rp10.000 emisi 2005 seharusnya telah ditarik sejak 2010. Namun, masyarakat diberikan tenggat waktu selama lima tahun untuk mengembalikannya.

"Masyarakat diberi waktu 5 tahun untuk pengembalian karena 2016 tidak berlaku lagi," katanya.

Ia menjelaskan jika masyarakat masih memiliki uang Rp10.000 tersebut dapat dikoleksi pribadi atau dijual ke kolektor uang karena tidak bisa ditukar atau dikembalikan ke bank.

Related Topics

Bank IndonesiaRupiah

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Apa itu OECD, Organisasi Global yang Bakal Diikuti Indonesia?
William Tanuwijaya Jual Saham GOTO Miliknya Lagi, 1,1 Miliar Unit
Kapan Saham MR. DIY Bisa Dibeli? Ini Tanggal dan Jadwalnya
Bakmi GM Dikabarkan Telah Diakuisisi Grup Djarum
Matahari Mau Tutup 13 Gerai hingga Akhir Tahun Ini
Prajogo Pangestu Tambah Kepemilikan di BREN, Rogoh Rp8,2 M