Jakarta, FORTUNE - Bank Indonesia (BI) memberikan penjelasan mengenai informasi yang beredar tentang uang pecahan Rp10.000 keluaran 2005 yang dikabarkan sudah tidak berlaku.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim, menyatakan bahwa uang tersebut masih sah digunakan sebagai alat pembayaran di seluruh wilayah Indonesia. Secara fisik, uang kertas tersebut memiliki warna ungu terang dengan gambar pahlawan, Sultan Mahmud Badaruddin II, dan Rumah Limas.
“Uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah,” ujar Marlison Hakim dalam pernyataannya, Jumat (4/10).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menggunakan uang tersebut dalam setiap transaksi. Selain itu, BI menjelaskan bahwa uang pecahan Rp10.000 yang masih beredar dan sah meliputi uang emisi 2005, 2016, dan 2022.
Marlison juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Mata Uang No.7/2011, Pasal 23, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak uang Rupiah yang sah digunakan dalam transaksi, kecuali terdapat keraguan mengenai keasliannya.
Lebih lanjut, Bank Indonesia juga memberikan panduan bagi masyarakat yang ingin memastikan masa berlaku uang rupiah. Informasi tersebut dapat diakses melalui berbagai saluran resmi BI, seperti media sosial, situs web resmi https://www.bi.go.id, maupun layanan contact center BI Bicara pada nomor 131 atau melalui email bicara@bi.go.id.
"Kami juga menyarankan masyarakat untuk langsung mendatangi kantor perwakilan Bank Indonesia terdekat jika membutuhkan informasi lebih lanjut," kata Marlison.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak terpengaruh oleh informasi tidak akurat mengenai masa berlaku uang pecahan Rp10.000 emisi 2005, dan tetap dapat menggunakan uang tersebut secara sah dalam aktivitas sehari-hari.
Isu uang Rp10.000 bakal ditarik
Sebelumnya pernyataan bahwa uang pecahan sudah tidak berlaku dilontarkan oleh Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumatra Selatan, Ricky Perdana Gozali.
Menurut lansiran Antaranews.com, Kamis (3/10), dia mengatakan bahwa uang Rp10.000 emisi 2005 seharusnya telah ditarik sejak 2010. Namun, masyarakat diberikan tenggat waktu selama lima tahun untuk mengembalikannya.
"Masyarakat diberi waktu 5 tahun untuk pengembalian karena 2016 tidak berlaku lagi," katanya.
Ia menjelaskan jika masyarakat masih memiliki uang Rp10.000 tersebut dapat dikoleksi pribadi atau dijual ke kolektor uang karena tidak bisa ditukar atau dikembalikan ke bank.