BKPM Bakal Berikan Sanksi Bagi Pemda Tak Patuh Aturan Perizinan

Aturan perizinan usaha berubah karena UU Cipta Kerja.

BKPM Bakal Berikan Sanksi Bagi Pemda Tak Patuh Aturan Perizinan
Ilustrasi pasar properti. (Pixabay/coffee)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan penghargaan dan sanksi bagi daerah. Hal ini agar para pemerintah daerah mematuhi peraturan soal perizinan usaha.

Aturan perizinan usaha, khususnya terkait sistem Online Single Submission (OSS), mengalami perubahan karena adanya UU Cipta Kerja.

“Terkait kepatuhan daerah, kita juga memberikan reward yang dikoordinasikan dengan Kemenkeu dalam bentuk penambahan dana insentif daerah," kata Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi, Yuliot, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI, Senin (19/9).

Yuliot berharap skema ini dapat mendorong perbaikan pelayanan usaha. Ia juga menyebut ke depan sanksi bisa diperberat. Tidak hanya berupa pengurangan insentif daerah, tetapi juga penangguhan dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) sampai ada perbaikan.

Skema ini diterapkan karena kerap ditemukan pemerintah daerah yang belum taat aturan perizinan usaha. Dia mencontohkan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih disyaratkan oleh beberapa daerah.

Padahal, sebagaimana perubahan seiring terbitnya UU CK, pemerintah telah menghapus IMB dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut

"Sesuai dengan regulasi yang ada, tidak ada lagi istilah untuk IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Tapi ini ada beberapa daerah yang masih mensyaratkan penerbitan persetujuan bangunan gedung dengan IMB," katanya.

Namun, Yuliot mengakui pemerintah pusat terus berupaya untuk memperbaiki sistem pelayanan di OSS. Salah satunya lantaran belum adanya peraturan daerah sebagai syarat dikeluarkannya PBG.

Surat edaran (SE) bersama empat menteri, yakni Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri PUPR, dan Menteri Investasi/Kepala BKPM terkait percepatan retribusi persetujuan bangunan gedung juga sudah diterbitkan.

Harus ada sanksi keras kepada Pemda

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, meminta Kementerian Investasi/BKPM agar lebih tegas memberikan sanksi soal masalah tersebut. Sebab, dia menilai Pemda yang tidak mematuhi regulasi tersebut dapat mempersulit pelaku usaha dalam mengurus izin PBG.

Dia pun melaporkan bahwa pemda DKI Jakarta hingga hari ini masih menerbitkan IMB. Padahal, jika merujuk pada UU Cipta Kerja, istilah IMB sudah tidak ada lagi dan diganti dengan PBG.

Menurut dia hal itu penting lantaran aturan tersebut juga merupakan implementasi UU CK yang disahkan DPR RI.

"Harus ada sanksi lebih keras karena ini ada biaya kan. Sanksinya yang lebih keras, bagaimana karena ini penerapan UU CK yang kita buat tapi tidak jalan," kata Darmadi.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

WTO Buktikan Uni Eropa Diskriminasi Minyak Sawit Indonesia
Daftar 10 Saham Blue Chip 2025 Terbaru
Selain Bukalapak, Ini 7 e-Commerce yang Tutup di Indonesia
Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Suspensi Saham RATU Resmi Dicabut, Jadi Top Gainers
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya