Jakarta, FORTUNE - Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGAS) atau PGN, Arief Setiawan Handoko, menyatakan bahwa dia sempat ditegur sejumlah menteri saat memutuskan untuk menaikkan Harga Gas industri komersial pada akhir Juli lalu.
Dia menjelaskan keputusan untuk mengambil kebijakan tersebut didorong oleh kenaikan dari kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) di sisi hulu lapangan sumber gas.
“Saya pernah dimarahi sama tiga menteri, kalau tidak salah waktu harga gas dari upstream dari suatu lapangan naik. Saya umumin karena saya tidak mau rugi, sebagai BUMN tidak boleh rugi,” kata Arief saat memberi sambutan pada acara yang bertajuk Indonesia Mineral and Energy Confrence yang disiarkan secara virtual, Selasa (19/12).
Itu terjadi saat surat edaran mengenai rencana kenaikan disampaikan kepada pelanggan, tapi para menteri itu meminta harga gas untuk industri tetap ditahan pada harga rendah.
Walau tidak terealisasi, Arief mengatakan tetap ada manfaat yang dapat diambil.
“Saya pass through saja kenaikannya. Itu dimarah-marahin, tapi dengan dimarah-marahin itu ada hikmahnya: harga gas di hulu tidak jadi naik,” kata Arief.
Arief tidak menyebutkan secara mendetail nama-nama menteri yang menegurnya.
Dia menyatakan perusahaan tersebut siap mendukung kebutuhan gas dalam negeri, mulai dari sektor mineral, petrokimia, hingga hilirisasi pertambangan.
“Dengan volatilitas harga gas bumi dan harga LNG, perlu dilakukan evaluasi atas konsep harga gas sehingga dapat menjaga keberlangsungan pasokan gas di hulu dan menyeimbangkan pengembangan infrastruktur dengan, berbagai tantangan yang ada,” ujarnya.
Setidaknya ada dua menteri yang berkaitan secara langsung terhadap penentuan harga gas industri, yakni Menteri ESDM Arifin Tasrif, dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Wacana kenaikan harga gas industri batal
Sebelumnya, terdapat surat edaran dari PT Pertamina Gas Negara yang terbit akhir pada Juli 2023 perihal pemberitahuan rencana penyesuaian harga gas mulai 1 Oktober 2023.
Rencana tersebut menimbulkan penolakan di kalangan pelaku usaha, sebab meraka harus memikirkan cara untuk membuat bisnisnya tetap efisien.
Kenaikan harga gas kebijakan harga gas bumi tertentu (non-HGBT) cukup signifikan. Misalnya, pelanggan Gold dipatok menjadi US$11,89 per MMBTU dari yang sebelumnya US$9,16 per MMBTU.
Pelanggan Silver dipatok US$11,99 per MMBTU, sebelumnya hanya US$9,78 per MMBTU. Pelanggan Bronze 3 dipatok sebesar US$12,31 per MMBTU, sebelumnya US$9,16 per MMBTU.
Pelanggan Bronze 2 dipatok US$ 12,52 per MMBTU, sebelumnya US$9,20 per MMBTU. Pelanggan Bronze 1 dipatok Rp10.000 per meter kubik, sebelumnya Rp6.000 per meter kubik.
Wacana mengenai kenaikan harga itu langsung dibantah oleh Kementerian ESDM.
“Intinya harga gas tidak naik. Kita akan duduk bareng sama mereka antar berkepentingan," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji, pada Oktober lalu.