Jakarta, FORTUNE - Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum menerima surat untuk mengaudit permohonan impor gerbong kereta rel listrik (KRL) bekas dari Jepang.
Keputusan untuk mengaudit permohonan impor KRL oleh PT Kereta Commuterline Indonesia (KCI) adalah arahan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Sehingga, lampu hijau untuk mengimpor KRL bekas dari Jepang masih harus menunggu hasil audit dari BPKP.
“BPKP sampai saat ini belum menerima surat permintaan untuk melakukan audit tersebut,” kata Kepala BPKP, M Yusuf Ateh, Rabu (8/3).
Kendati belum menerima surat resmi melakukan audit rencana impor KRL bekas, Ateh menyebut rencana itu telah masuk dalam perencanaan BPKP.
Faktor yang perlu diperhatikan dalam impor KRL bekas
Pada kesempatan terpisah, Luhut mengatakanada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimpor KRL bekas dari Jepang.
Pertama berkenaan dengan kualitas rangkaian kereta yang akan diimpor. Kedua adalah tata kelola transaksi pembelian KRL bekas Jepang. Ketiga, memastikan kalau harga pembeliannya sesuai.
"Tapi kalau ini masalah waktu tak bisa [menunggu produk lokal], [kami] mau kirim BPKP untuk melakukan audit dulu barang itu," ujarnya, Jumat (3/3).
Luhut mengatakan proses tersebut bakal dipercepat mengingat PT KCI membutuhkan peremajaan KRL dalam waktu cepat.
“Karena itu penting. 10 gerbong [pensiun] itu," kata dia.
Tahun ini ada 10 rangkaian kereta milik PT KCI harus pensiun. Sementara itu pada 2024 ada 19 rangkaian lagi yang harus diafkir.
PT KCI berencana untuk mengimpor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB) berupa 120 Unit KRL Type E217 untuk kebutuhan 2023 dan 228 Unit KRL Type E217 untuk tahun kebutuhan 2024 dengan Pos Tarif/HS Code 8603.10.00.
Unit tersebut nantinya akan menggantikan gerbong KRL yang takkan lagi digunakan dalam rentang 2023–2024.
Restu Kemenhub atas impor KRL PT KCI
Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati, mengatakan pengadaan rangkaian kereta (trainset) atau KRL bekas menjadi solusi bijak di tengah jumlah penumpang KRL Jabodetabek saat ini.
Namun, dia juga menegaskan Kemenhub tetap mendukung pengadaan KRL baru yang dipesan di PT INKA Persero.
"Masa produksi sarana kereta KRL baru oleh INKA membutuhkan waktu 2–3 tahun, sejak sekarang. Sehingga, sarana KRL bukan baru menjadi pilihan yang bijak menurut kami, sembari menunggu proses produksi dari INKA selesai," ujar Adita, Rabu (1/3).
Salah satu rekomendasi Kemenhub untuk pengadaan sarana KRL bekas adalah kelayakan komponen-komponen sarana yang berhubungan langsung dengan keselamatan harus sudah dipastikan. Adita mengatakan komponen seperti bogie, roda, kelistrikan, dan pengereman agar dapat diperbaiki atau diganti dengan komponen baru.
Dia juga mengingatkan agar pengujian pertama dan penerbitan sertifikat kelayakan operasional harus melalui prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh DJKA Kementerian Perhubungan.