Cara Mengubah E-KTP menjadi IKD Menggunakan Smartphone

Baik e-KTP maupun IKD tetap berlaku dan saling melengkapi.

Cara Mengubah E-KTP menjadi IKD Menggunakan Smartphone
Ilustrasi KTP Digital/Dok Dukcapil
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) belum lama mengumumkan rencananya menggantikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) fisik dengan versi digital yang disebut Identitas Kependudukan Digital (IKD). Inisiatif ini bertujuan untuk mengganti sebanyak 50 juta e-KTP fisik pada akhir tahun 2023. Selain itu, KTP digital ini akan terhubung dengan perangkat ponsel masing-masing penduduk.

Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mengatakan, persediaan blangko e-KTP tidak akan ditambah, sehingga masyarakat diharapkan segera mengaktifkan IKD. Proses konversi dari e-KTP ke IKD dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi IKD, yang dapat diunduh melalui PlayStore untuk perangkat Android. Namun, untuk pengguna iOS, mereka perlu bersabar karena aplikasi tersebut belum tersedia saat ini.

Pengenalan IKD diatur oleh Permendagri Nomor 72 Tahun 2022, yang menetapkan standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan KTP-el, serta penggunaan identitas digital. Meskipun e-KTP sudah ada, penduduk diharapkan beralih ke sistem IKD karena fitur-fiturnya yang lebih komprehensif.

Baik e-KTP maupun IKD tetap berlaku dan saling melengkapi satu sama lain, dengan mempertimbangkan berbagai kondisi seperti penduduk yang tidak memiliki ponsel, kurang familiar dengan ponsel, atau keterbatasan cakupan jaringan internet di seluruh Indonesia.

Cara mengubah E-KTP menjadi IKD

Bagi masyarakat yang ingin ikut mengganti e-KTP-nya menjadi IKD, bisa melakukan pendaftaran seperti berikut:

1.Mengunduh aplikasi IKD di Play Store atau App Store

2. Buka aplikasi IKD dan lakukan pengisian NIK, email, dan nomor handphone, lalu klik tombol verifikasi data

3. Setelah itu, pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemindaian Face Recognition dan melakukan verifikasi dengan scan QRCode

4. Yang perlu diperhatikan, QRCode didapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

5. Kemudian setelah tahap tersebut berhasil, pemohon bisa melakukan pengecekan email yang telah didaftarkan untuk mengakses kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD

6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD

7. Aktivasi IKD pun selesai 8. KTP sudah bisa langsung diakses dengan cepat melalui aplikasi IKD di ponsel.

 

Related Topics

IKDKTP Elektronik

Magazine

SEE MORE>
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024

IDN Channels

Most Popular

10 Dekorasi Natal Termahal di Dunia, Tembus 238 Miliar!
6 Kado Natal Termahal untuk Hadiah yang Berkesan
Jadwal Libur Bank Indonesia Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Ini Syarat dan Harganya
Kadin Indonesia: Pengertian, Tugas, Anggota, dan Pimpinannya
Cara Mengurus Izin Impor Online API-U dan API-P, Cek!