Jakarta, FORTUNE - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dijalankan dengan sistem pengobatan yang berjenjang. Ada pembagian kelas layanan fasilitas kesehatan yang ditawarkan, mulai dari jenjang yang paling rendah hingga jenjang berikutnya.
Jenjang pelayanan ini dinilai cukup efektif untuk menghindari penumpukan pasien. Meskipun begitu, seluruh peserta asuransi BPJS tetap akan mendapat pelayanan kesehatan gratis. Jika Anda ingin berganti faskes, ada beberapa cara untuk pindah rumah sakit rujukan BPJS.
Berbeda dari asuransi kesehatan swasta, pasien BPJS Kesehatan yang akan berobat wajib melakukannya pada fasilitas kesehatan tingkat pertama yakni puskesmas atau klinik terdekat. Penentuan jenis fasilitas kesehatan tingkat 1 ini ditentukan oleh peserta BPJS kesehatan ketika mendaftar untuk pertama kalinya. Pilihan faskes ini akan tertera di kartu peserta BPJS, dan akan menjadi tujuan utama saat memerlukan tindakan medis.
Peserta BPJS Kesehatan yang pindah domisili juga dapat melakukan pindah fasilitas kesehatan (faskes), dan itu dapat dilakukan dengan mudah secara online. Pindah faskes hanya dapat dilakukan antarsesama faskes tingkat pertama (FKTP), yakni Puskesmas, praktik dokter umum, praktik dokter gigi, klinik pratama, dan rumah sakit (RS) kelas D.
FKTP sendiri merupakan layanan kesehatan awal yang didatangi peserta saat sakit. Apabila sarana dan prasarana di FKTP tidak memadai untuk penanganan peserta, maka FKTP akan merujuk ke faskes tingkat lanjutan atau RS rujukan.
Syarat pindah faskes
Pindah faskes dapat dilakukan kurang dari tiga bulan setelah terdaftar pada faskes tingkat pertama. Setelah itu, pergantian faskes akan berlaku sejak tanggal 1 pada bulan berikutnya.
Sebelum pindah faskes, peserta harus memenuhi syarat pindah faskes BPJS Kesehatan terlebih dahulu.
Syaratnya, yakni:
- Kartu JKN-KIS peserta yang berubah faskes,
- Kartu keluarga (KK), dan
- Surat keterangan domisili atau surat pindah tugas atau surat keterangan kuliah di luar kota.
Cara pindah faskes BPJS Kesehatan secara online
Melansir laman bpjs-kesehatan.go.id, berbagai layanan administrasi dapat diakses masyarakat melalui aplikasi ini. Mulai dari pendaftaran peserta baru, perubahan data peserta, informasi tagihan, riwayat pelayanan kesehatan peserta, pengaduan keluhan, dan masih banyak lagi.
Untuk pindah faskes BPJS Kesehatan, berikut cara yang harus Anda lakukan:
- Unduh aplikasi dan klik "Pendaftaran Pengguna Mobile"
- Masukkan nomor kartu JKN KIS milik Anda, dan isi data seperti NIK KTP dan alamat email.
- Nomor aktivasi akan dikirimkan melalui email, dan Anda tinggal memasukkan nomor tersebut pada aplikasi untuk membuat aplikasi segera aktif.
- Setelah login dan masuk ke halaman utama, pilih "Ubah Data Peserta."
- Pilih nama peserta yang akan pindah faskes.
- Setelah muncul jendela bertulis "Ubah Fasilitas Kesehatan Pertama", segera isi data faskes pengganti yang diinginkan.
- Tunggu hingga muncul notifikasi bahwa data telah berhasil diubah.
Cara pindah faskes BPJS Kesehatan secara offline
Untuk cara kedua, Anda dapat mendatangi langsung kantor BPJS Kesehatan terdekat di kota Anda. Namun, cara pindah faskes BPJS Kesehatan melalui kantor cabang ini hanya untuk kepesertaan dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Berikut ini cara pindah faskes melalui kantor cabang BPJS Kesehatan:
- Bawa dokumen pelengkap seperti e-KTP, kartu JKN KIS, dan kartu keluarga.
- Di kantor cabang BPJS Kesehatan, ambillah nomor antrean loket pelayanan.
- Isilah data di Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) secara lengkap.
- Isi pula kolom faskes baru yang dikehendaki.
- Tunggu hingga proses selesai dan petugas menyatakan bahwa data sudah diubah.