Jakarta, FORTUNE - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen penting bagi pemilik kendaraan bermotor. STNK memiliki masa berlaku dalam rentang waktu tertentu dan harus diperpanjang sebelum habis masa. Pengendara harus memenuhi semua syarat perpanjangan STNK agar surat ini tetap bisa digunakan.
Saat membeli sebuah kendaraan baru, sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2012, pemilik kendaraan wajib melakukan penandatanganan, pencetakan dan penyerahan STNK dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) yang berlaku selama kendaraan tidak dipindahtangankan.
Perpanjangan STNK biasanya dibarengi dengan pembayaran pajak tahunan. Proses perpanjangan surat ini terdiri dari dua waktu, yaitu tahunan dan 5 tahun sekali. Berikut adalah syarat dan proses perpanjangan STNK yang perlu diketahui oleh para pemilik kendaraan bermotor.
Syarat perpanjang STNK
Ada beberapa dokumen persyaratan perpanjang STNK tahunan yang harus disiapkan oleh pemilik kendaraan, yaitu:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data pemilik kendaraan
- Surat kuasa apabila diwakilkan.
- Untuk pemilik kendaraan atas nama perusahaan, maka harus melampirkan NPWP, SIUP dan TDP perusahaan.
Proses Perpanjangan STNK Tahunan
Tahap selanjutnya yang harus dilakukan pengendara saat sudah mengumpulkan persyaratan perpanjangan STNK adalah mengikuti setiap prosedur yang ada. Lalu, apa saja prosedur perpanjangan STNK yang harus dilalui oleh pemilik kendaraan? Berikut prosesnya.
- Mengisi Formulir
Formulir perpanjangan STNK bisa didapatkan oleh para pengendara di loket yang ada di Samsat. Pengisian formulir ini harus disesuaikan data asli dan mengacu pada syarat saat memperpanjang STNK kendaraan yang sudah dibawa oleh pemilik kendaraan.
- Memasukkan Formulir ke Loket
Berkas yang telah diisi secara lengkap oleh pemilik kendaraan harus diserahkan ke loket bersama dengan dokumen persyaratan perpanjangan. Setelah menyerahkan berkas ini, pemilik kendaraan yang melakukan perpanjangan harus menunggu panggilan dari petugas.
Panggilan petugas ini dilakukan guna menyerahkan lembaran biaya pajak yang harus dibayarkan. Antrean panggilan petugas ini biasanya akan panjang saat hari biasa. Sebab itu, apabila ingin melakukan perpanjangan STNK bisa berangkat lebih pagi supaya tidak mengantre.
- Pembayaran Pajak
Biaya pajak perpanjangan ini dibayarkan melalui loket khusus yang telah disediakan. Pelunasan pembayaran pajak ini ditujukan untuk mendapatkan STNK yang baru. Setelah melakukan pembayaran pajak, pemilik kendaraan bisa menunggu panggilan untuk pengesahan dan penerbitan STNK yang baru.
- Penerimaan STNK
Tahap akhir yang dilakukan sesudah memenuhi persyaratan perpanjangan STNK adalah menunggu surat tanda kendaraan bermotor yang baru jadi. Pengesahan STNK yang baru ini disertai pengeluaran SKPD.